Koran Mandalika, Lombok Tengah – Hearing perangkat desa dengan Kepala Desa Prako, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah, pada Senin 12 Januari 2026 ditunda. Pasalnya, kepala Desa yakni Wiradarma Rajab, dikabarkan dalam kondisi sakit.
Diketahui, hearing ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemecatan empat kepala dusun yang dinilai sepihak.
Kabar sakitnya kepala desa itu, dibenarkan oleh Wakil Ketua BPD Desa Prako, Kamarudin.
”Hari ini kayaknya tidak jadi. Karena tiba-tiba tadi malam sekitar jam 12 informasinya pak kepala desa penyakitnya kambuh. Sehingga tadi malam ke klinik dan hari ini informasi tadi sedang di infus di rumahnya,” katanya, Senin (12/1).
Terkait pemecatan tersebut, Kamarudin menilai adanya cacat prosedur. Sehingga, pihaknya perlu menyampaikan hal tersebut kedapa kepala desa.
”Saya lihat ada cacat prosedur karena SK (pemecatan) itu tanpa ada rekomendasi kecamatan dan rekomendasi kabupaten sesai dengan regulasi yang ada,” ujar Kamarudin.
Dikatakannya, pemberhentian dilakukan oleh kepala desa dengan alasan tidak terpenuhi kelengkapan administrasi perangkat desa.
”Saya baca di SK pemberhentian itu, alasannya hanya satu. Hanya alasnnya tidak mampu melengkapi administrasi perangkat desa sebagaimana yang diatur dalam peraturan bupati,” kata Kamarudin.
Dia menuturkan pihaknya telah menghubungi Camat Janapria terkait rekomendasi pemberhentin tersebut. Dan benar tidak pihak kecamatan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi.
”Belum ada komunikasi secara langsung sesungguhnya, tetapi via telepon. Pak camat mengatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi,” tuturnya.
Ia menjelaskan berdasarkan informasi keempat kepala dusun tersebut sudah menyerahkan administrasi yang dimaksud. Namun, dirinya belum dapat membuktikan kebenaran informasi tersebut.
”Menurut informasi dari teman-teman kepala dusun yang diberhentikan, sampun (sudah) dia (menyerahkan administrasi). Tetapi benar dan tidaknya kan belum bisa kami buktikan,” jelasnya.
Selanjutnya, terkait dengan isu adanya perangkat desa yang memiliki ijazah bermasalah, Kamarudin enggan mengomentari hal tersebut. Menurut dia, hal tersebut di luar kewenangannya.
”Nah, itu bukan kewenangan kita di desa untuk menentukan ijazah orang itu legal atau tidak. Jadi, kapasitas kita tidak sampai ke sana,” tanggapnya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada informasi kapan pertemuan akan kembali dilakukan.
Sementara itu, Kapolsek Janapria AKP I Made Wiana mengatakan situasi di Desa Prako secara umum masih kondusif.
”Untuk sementara sudah kami backup semua melalui babin dan semua perangkat desa yang ada di Desa Prako,” katanya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas, terutama pada saat menjelang puasa saat ini.
”Mari di persiapan menjelang puasa ini mari kita sama-sama menjaga kondusifitas wilayah masing-masing, bantu kami. Kalau mengandalkan kami di polsek saja mungkin kami tidak mampu nanti. Apapun bentuk masalahnya mari kita koordinasi,” imbaunya. (dik)












