Koran Mandalika, Lombok Tengah – Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik Nusa Tenggara Barat (FP4 NTB) menyoroti polemik mutasi massal kepala sekolah tingkat TK, SD, dan SMP di Kabupaten Lombok Tengah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan dilantik pada 30 Januari 2026.
FP4 NTB mengklaim menemukan adanya kepala sekolah hasil mutasi yang berstatus “ditolak” atau berindikator merah pada sistem pusat SIM KSPSTK/Dapodik, namun tetap melakukan pencairan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Berdasarkan hasil investigasi tim hukum FP4 NTB, kepala sekolah yang belum memperoleh validasi dalam sistem nasional dinilai tidak memiliki dasar administratif yang sah untuk bertindak sebagai penanggung jawab pengelolaan Dana BOS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
FP4 NTB merujuk pada Petunjuk Teknis BOSP sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 yang mensyaratkan kepala sekolah terdata dan tervalidasi dalam Dapodik.
Direktur FP4 NTB, Lalu Habiburrahman, menegaskan bahwa penggunaan Dana BOS oleh kepala sekolah yang statusnya belum diakui dalam sistem nasional berpotensi menimbulkan persoalan hukum terhadap seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan sekolah.
“Bagaimana mungkin pejabat yang statusnya ditolak oleh sistem negara dan tidak memiliki legal standing di Dapodik dapat menandatangani spesimen bank serta membelanjakan anggaran negara? Ini merupakan persoalan serius dalam tata kelola keuangan pendidikan. SK Bupati tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan ketentuan administrasi nasional yang berlaku,” ujarnya baru-baru ini.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada pengelolaan Dana BOS, tetapi juga berimbas pada berbagai aspek administrasi pendidikan di Lombok Tengah. Di antaranya potensi terhambatnya pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) akibat terkuncinya data Dapodik, hingga munculnya persoalan administrasi penerbitan dan penandatanganan ijazah siswa.
FP4 NTB menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tidak segera menyelesaikan persoalan tersebut. Organisasi tersebut bahkan mengancam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan Dana BOS ke Kejaksaan Negeri Praya.
“Jika pemerintah daerah tidak segera mengambil langkah korektif terhadap 222 kepala sekolah yang dinyatakan bermasalah dalam sistem pusat, kami akan mengajukan laporan resmi ke aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan terhadap keuangan negara dan tata kelola pendidikan yang baik,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terkait tudingan dan rencana pelaporan yang disampaikan FP4 NTB tersebut. (*)






