Matrik Data Consulting: Survei Kepuasan Pelanggan PERUMDAM Murni untuk Evaluasi Pelayanan, Bukan Kepentingan Politik - Koran Mandalika

Matrik Data Consulting: Survei Kepuasan Pelanggan PERUMDAM Murni untuk Evaluasi Pelayanan, Bukan Kepentingan Politik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Matrik Data Consulting, Ahmad Saripudin Nur, menanggapi pemberitaan yang berkembang mengenai dugaan pemanfaatan Survei Kepuasan Pelanggan (SKP) PERUMDAM Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah untuk kepentingan politik. Sarip menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Pelaksanaan Survei Kepuasan Pelanggan (SKP).

Survei Kepuasan Pelanggan (SKP) PERUMDAM Air Minum Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2026 dilaksanakan pada tanggal 15–20 Juni 2026 berdasarkan kerja sama antara PERUMDAM Air Minum Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah dengan Matrik Data Consulting sebagai lembaga penelitian independen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Survei ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan pelanggan terhadap kualitas pelayanan air minum sebagai bahan evaluasi dan penyusunan rekomendasi dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat.

2. Tidak Ada Muatan Politik dalam Pelaksanaan SKP.

Instrumen Survei Kepuasan Pelanggan disusun secara khusus untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan PERUMDAM. Seluruh pertanyaan dalam kuesioner berkaitan dengan aspek pelayanan publik, seperti kualitas layanan, kecepatan pelayanan, kontinuitas distribusi air, penanganan pengaduan, serta indikator pelayanan lainnya.

Dalam pelaksanaan survei tersebut, tidak terdapat instruksi, arahan, maupun kebijakan dari Direksi PERUMDAM ataupun Matrik Data Consulting kepada enumerator untuk mengarahkan responden pada pilihan politik tertentu ataupun melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun.

Baca Juga :  Sade Social Space Resmi Dibuka, ITDC Siapkan Mandalika Jadi Magnet Wisata Olahraga

3. Dasar Hukum Pelaksanaan Survei
Pelaksanaan Survei Kepuasan.

Pelanggan merupakan bagian dari evaluasi pelayanan publik yang memiliki dasar hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; dan Ketentuan internal PERUMDAM mengenai peningkatan kualitas pelayanan.

4. Mengenai Penelitian Lain yang Dilaksanakan Matrik Data Consulting.

Selain melaksanakan Survei Kepuasan Pelanggan PERUMDAM, Matrik Data Consulting juga melakukan berbagai penelitian lain yang berkaitan dengan persepsi publik, opini masyarakat, serta dinamika sosial kemasyarakatan.

Selain melaksanakan Survei Kepuasan Pelanggan PERUMDAM, Matrik Data Consulting juga melakukan berbagai penelitian lain yang berkaitan dengan persepsi publik, opini masyarakat, serta dinamika sosial kemasyarakatan.

Baca Juga :  Warga Kesulitan Air Bersih, PDAM Lombok Tengah Turun Tangan

Sarip menegaskan, setiap penelitian tersebut merupakan kegiatan yang berdiri sendiri dengan tujuan, metodologi, instrumen, analisis, jadwal pelaksanaan, serta sumber pembiayaan yang berbeda. Oleh karena itu, penelitian lain yang dilakukan Matrik Data Consulting tidak dapat disamakan ataupun dikaitkan dengan Survei Kepuasan Pelanggan PERUMDAM, serta tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pemanfaatan kegiatan PERUMDAM bagi kepentingan politik.

“Komitmen terhadap Independensi dan Profesionalisme Matrik Data Consulting senantiasa menjunjung tinggi prinsip independensi, objektivitas, profesionalisme, integritas, serta etika penelitian dalam setiap kegiatan survei yang dilaksanaka,” tegas Sarip.

Dia memastikan seluruh proses penelitian dilakukan berdasarkan kaidah ilmiah dan standar metodologi penelitian yang berlaku, serta hasilnya digunakan sesuai dengan tujuan masing-masing penelitian sebagai bahan evaluasi, penyusunan rekomendasi, maupun pengambilan kebijakan.

Matrik Data Consulting menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Namun demikian, kami berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, akurasi, serta konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” ujar Sarip. (*)

Berita Terkait

Indonesia Punya Jagoan! Mario Aji dan Veda Ega Siap Menggebrak Mandalika
LSPR, Poltekpar Lombok, dan STEC Latih Bahasa Inggris Digital Warga Desa Blongas
Wabup Nursiah Dorong Penguatan PPID di 88 SMP Negeri
MoU PT Narmada–ITDC Resmi Ditandatangani, Air Minum Lokal Kembali Hadir di MotoGP Mandalika
Sade Social Space Resmi Dibuka, ITDC Siapkan Mandalika Jadi Magnet Wisata Olahraga
Paving Block Berbahan Sampah Plastik Produksi TPST Sandubaya Masih Menunggu Lampu Hijau
Kuasa Hukum Ahli Waris Soroti Dugaan Penguasaan Sepihak 4 Hektare Lahan oleh Kades Kuripan
The Mandalika Dibanjiri Pelari, Hotel Penuh Jelang Pocari Sweat Run Lombok 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:02

Perkuat Logistik Jawa Timur, Kinerja Pelabuhan Gresik Tumbuh Positif di Semester I – 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:02

Dupoin Futures Resmikan Head Office Baru di Centennial Tower

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:02

Indonesia dan India: Membangun Mesin Pertumbuhan Baru Asia

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:02

Para Insinyur Akan Membangun Babak Baru Kemitraan Indonesia–India: Dari Peradaban Bersama Menuju Inovasi Bersama

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:02

Aplikasi Investasi untuk Pemula: Apa Saja yang Harus Dimiliki?

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:02

Indonesia–India: Membangun Kemitraan Ekonomi Hijau, Pariwisata, dan Kewirausahaan untuk Masa Depan Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:02

Saatnya Indonesia dan India Memperkuat Kemitraan yang Saling Menguntungkan

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:02

Jembatan Tak Kasatmata: Bagaimana Infrastruktur Digital Diam-Diam Mendefinisikan Ulang Hubungan Indonesia–India

Berita Terbaru