Koran Mandalika, Lombok Tengah – Matrik Data Consulting, Ahmad Saripudin Nur, menanggapi pemberitaan yang berkembang mengenai dugaan pemanfaatan Survei Kepuasan Pelanggan (SKP) PERUMDAM Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah untuk kepentingan politik. Sarip menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Survei Kepuasan Pelanggan (SKP).
Survei Kepuasan Pelanggan (SKP) PERUMDAM Air Minum Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2026 dilaksanakan pada tanggal 15–20 Juni 2026 berdasarkan kerja sama antara PERUMDAM Air Minum Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah dengan Matrik Data Consulting sebagai lembaga penelitian independen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Survei ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan pelanggan terhadap kualitas pelayanan air minum sebagai bahan evaluasi dan penyusunan rekomendasi dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat.
2. Tidak Ada Muatan Politik dalam Pelaksanaan SKP.
Instrumen Survei Kepuasan Pelanggan disusun secara khusus untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan PERUMDAM. Seluruh pertanyaan dalam kuesioner berkaitan dengan aspek pelayanan publik, seperti kualitas layanan, kecepatan pelayanan, kontinuitas distribusi air, penanganan pengaduan, serta indikator pelayanan lainnya.
Dalam pelaksanaan survei tersebut, tidak terdapat instruksi, arahan, maupun kebijakan dari Direksi PERUMDAM ataupun Matrik Data Consulting kepada enumerator untuk mengarahkan responden pada pilihan politik tertentu ataupun melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun.
3. Dasar Hukum Pelaksanaan Survei
Pelaksanaan Survei Kepuasan.
Pelanggan merupakan bagian dari evaluasi pelayanan publik yang memiliki dasar hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; dan Ketentuan internal PERUMDAM mengenai peningkatan kualitas pelayanan.
4. Mengenai Penelitian Lain yang Dilaksanakan Matrik Data Consulting.
Selain melaksanakan Survei Kepuasan Pelanggan PERUMDAM, Matrik Data Consulting juga melakukan berbagai penelitian lain yang berkaitan dengan persepsi publik, opini masyarakat, serta dinamika sosial kemasyarakatan.
Selain melaksanakan Survei Kepuasan Pelanggan PERUMDAM, Matrik Data Consulting juga melakukan berbagai penelitian lain yang berkaitan dengan persepsi publik, opini masyarakat, serta dinamika sosial kemasyarakatan.
Sarip menegaskan, setiap penelitian tersebut merupakan kegiatan yang berdiri sendiri dengan tujuan, metodologi, instrumen, analisis, jadwal pelaksanaan, serta sumber pembiayaan yang berbeda. Oleh karena itu, penelitian lain yang dilakukan Matrik Data Consulting tidak dapat disamakan ataupun dikaitkan dengan Survei Kepuasan Pelanggan PERUMDAM, serta tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pemanfaatan kegiatan PERUMDAM bagi kepentingan politik.
“Komitmen terhadap Independensi dan Profesionalisme Matrik Data Consulting senantiasa menjunjung tinggi prinsip independensi, objektivitas, profesionalisme, integritas, serta etika penelitian dalam setiap kegiatan survei yang dilaksanaka,” tegas Sarip.
Dia memastikan seluruh proses penelitian dilakukan berdasarkan kaidah ilmiah dan standar metodologi penelitian yang berlaku, serta hasilnya digunakan sesuai dengan tujuan masing-masing penelitian sebagai bahan evaluasi, penyusunan rekomendasi, maupun pengambilan kebijakan.
Matrik Data Consulting menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Namun demikian, kami berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, akurasi, serta konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” ujar Sarip. (*)






