Lapor Balik Tak Bikin Ciut, LIDIK NTB: Jangan Tutup Kasus RTLH dengan UU ITE - Koran Mandalika

Lapor Balik Tak Bikin Ciut, LIDIK NTB: Jangan Tutup Kasus RTLH dengan UU ITE

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan Nusa Tenggara Barat (DPW LSM LIDIK NTB) menyoroti laporan Kepala Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, terhadap Ketua Umum LSM LIDIK NTB ke Polresta Lombok Tengah atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis, 20 Agustus 2026. LIDIK NTB menilai langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi dan upaya membungkam fungsi kontrol sosial yang selama ini mereka lakukan terhadap pengelolaan keuangan desa, khususnya terkait dugaan penyimpangan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Dusun Rujak Praye, Desa Selong Belanak.

Sekretaris LSM LIDIK NTB, Agus S., mengatakan persoalan tersebut bermula dari adanya perbedaan informasi mengenai besaran bantuan RTLH tahun 2024 untuk tiga unit rumah di Dusun Rujak Praye.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Agus, pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada BAZNAS Kabupaten Lombok Tengah. Dari hasil konfirmasi tersebut, nilai bantuan disebut berada pada kisaran Rp23 juta hingga Rp25 juta per unit, dengan sekitar Rp5 juta dialokasikan untuk biaya tukang.

Baca Juga :  Status Persero Kembali, ITDC Tancap Gas Kembangkan Destinasi Pariwisata Kelas Dunia

Namun, Agus menyebut pihaknya mendapatkan informasi bahwa kepada penerima bantuan disampaikan angka sebesar Rp18 juta per unit.

“Setelah kami cek langsung ke BAZNAS, kami dapat memastikan bahwa anggaran yang turun adalah Rp23–25 juta, bukan Rp18 juta,” ujar Agus dalam keterangan persnya, Senin (24/8).

Menurutnya, perbedaan angka tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. LIDIK NTB juga menyatakan menduga adanya potensi penyimpangan atau pungutan terhadap penerima bantuan.

Agus menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Namun, dugaan tersebut dinilai perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.

Laporan terhadap Ketua Umum LIDIK NTB, lanjut Agus, muncul setelah pihaknya bersama masyarakat Desa Selong Belanak aktif mengawal dugaan penyimpangan Dana Desa dan bantuan RTLH.

Sebelumnya, LIDIK NTB bersama puluhan warga telah melaporkan Kepala Desa Selong Belanak ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada 6 Agustus 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan mark up anggaran dan pekerjaan fiktif.

“Kami melihat laporan balik ini sebagai upaya mengalihkan perhatian publik dan mengintimidasi kami agar berhenti mengawal kasus ini. Kami tidak akan gentar,” tegasnya.

LIDIK NTB menyatakan tetap akan mengikuti proses hukum atas laporan terhadap Ketua Umumnya. Di sisi lain, mereka meminta Polresta Lombok Tengah menangani perkara secara objektif dan tidak mengabaikan substansi dugaan penyimpangan yang tengah mereka kawal.

Baca Juga :  Pak Bupati! Banyak Warga Lelong Tak Masuk DPT Pilkades, Nyoblos Terhalang Regulasi

“Kami siap menghadapi proses hukum secara terbuka dan transparan. Bukti-bukti telah kami miliki. Kami meminta aparat kepolisian untuk melihat pokok persoalan, yaitu dugaan penyelewengan anggaran bantuan RTLH yang menyangkut masyarakat,” katanya.

LIDIK NTB menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan hukum. Mereka juga mengajak masyarakat untuk tetap kritis terhadap pengelolaan keuangan desa dan memastikan setiap bantuan benar-benar diterima masyarakat sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Kepala Desa Selong Belanak mengambil langkah hukum dengan melaporkan Ketua Umum LSM LIDIK NTB ke Polresta Lombok Tengah pada 20 Agustus 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE. Namun, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kepala Desa Selong Belanak mengenai secara rinci materi unggahan atau pernyataan yang menjadi dasar laporan tersebut.

Karena itu, substansi laporan dan tuduhan terhadap Ketua Umum LIDIK NTB masih menjadi bagian dari proses penanganan aparat kepolisian. (wan)

Berita Terkait

Dari Layanan hingga Lintasan, SDM Lokal Jadi Kekuatan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
MotoGP Mandalika 2026, Merchandise Veda Ega Pratama dan Marc Marquez Diminati Pembeli
Pertamina Mandalika International Circuit Naik Level! Homologasi Grade A FIM Resmi Dikantongi
Jelang Pilkades, DPMD Loteng Akui Konflik Horizontal Rentan Terjadi
RSUD Praya Naik Kelas, FP4 NTB Sorot ‘Wajah Lama’ di Struktur Baru
Tiket MotoGP Mandalika Diburu, 4 Kategori Sudah di Atas 95 Persen
Kades Kabul Dilaporkan ke Aparat, Warga Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Kades Kateng Mangkir dari Panggilan Polisi, Kasus Pemalsuan Surat Masuk Penyidikan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:45

MotoGP Mandalika 2026, Merchandise Veda Ega Pratama dan Marc Marquez Diminati Pembeli

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:18

Pertamina Mandalika International Circuit Naik Level! Homologasi Grade A FIM Resmi Dikantongi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:46

Jelang Pilkades, DPMD Loteng Akui Konflik Horizontal Rentan Terjadi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:28

RSUD Praya Naik Kelas, FP4 NTB Sorot ‘Wajah Lama’ di Struktur Baru

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:08

Tiket MotoGP Mandalika Diburu, 4 Kategori Sudah di Atas 95 Persen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41

Kades Kabul Dilaporkan ke Aparat, Warga Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:12

Kades Kateng Mangkir dari Panggilan Polisi, Kasus Pemalsuan Surat Masuk Penyidikan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:35

Jam Pengolahan hingga Bahan Baku Disorot, Ada Apa dengan SPPG MBG di Loteng?

Berita Terbaru