Koran Mandalika, Lombok Tengah – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Tengah kembali menjadi sorotan. Dalam operasi gabungan selama dua hari, petugas menemukan puluhan ribu batang rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.
Operasi penindakan dan pemberantasan rokok ilegal tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah, Bea Cukai, TNI, dan Polri. Kegiatan berlangsung pada 14-15 September 2026 dengan menyasar sejumlah toko, warung, dan titik penjualan di lima kecamatan.
Lima wilayah yang menjadi sasaran operasi yakni Kecamatan Praya Tengah, Pringgarata, Batukliang, Batukliang Utara, dan Praya Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, mengatakan operasi dilakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
Selain itu, penindakan dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.
“Dalam kegiatan ini, tim gabungan melakukan pengecekan di sejumlah titik penjualan, toko, dan warung. Petugas juga memeriksa dokumen serta kemasan rokok dan mengamankan barang yang terbukti tidak memiliki tanda pelunasan cukai,” kata Zaenal, Selasa (15/9/2026).
Dari hasil operasi, petugas menemukan barang yang diduga merupakan rokok ilegal di sejumlah lokasi.
Di Kecamatan Praya Tengah, penindakan dilakukan di tiga titik dengan barang bukti sebanyak 11.520 batang rokok dan 765 gram tembakau iris (TIS).
Kemudian di Kecamatan Pringgarata, petugas menemukan 10.680 batang rokok dari tiga titik.
Sementara di Kecamatan Batukliang, sebanyak 2.940 batang rokok diamankan dari dua titik.
Di Kecamatan Batukliang Utara, petugas menemukan 1.240 batang rokok dan 645 gram TIS dari tiga titik.
Sedangkan di Kecamatan Praya Barat, petugas menyita 1.240 batang rokok dari dua titik.
Jika ditotal, operasi pemberantasan rokok ilegal pada September 2026 tersebut mengamankan 27.620 batang rokok dan 1.410 gram tembakau iris.
Zaenal menegaskan, operasi tersebut bukan menjadi langkah terakhir. Penindakan terhadap peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan akan terus dilakukan secara berkelanjutan bersama instansi terkait.
“Upaya ini akan dilakukan secara berkelanjutan bersama instansi terkait guna menciptakan ketertiban serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli ataupun memperjualbelikan rokok ilegal.
Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu pemerintah memutus mata rantai peredaran produk tembakau yang tidak sesuai ketentuan.
“Masyarakat kami imbau untuk tidak memperjualbelikan maupun membeli rokok ilegal,” pungkasnya. (wan)






