Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kasus pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren menjadi perhatian serius dalam upaya perlindungan anak di Kabupaten Lombok Tengah. Pengawasan terhadap lingkungan pendidikan berbasis asrama dinilai perlu diperkuat, disertai edukasi kesehatan reproduksi agar santri mampu mengenali dan melaporkan tindakan yang mengancam keselamatan mereka.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lombok Tengah, H. Kusriadi, S.K.M., M.Si., mengatakan, pihaknya terus melakukan penjangkauan terhadap korban ketika menerima informasi mengenai kasus kekerasan seksual.
Pendampingan tersebut mencakup dukungan dalam proses hukum maupun pemulihan psikologis korban melalui layanan pemulihan atau healing.
“Begitu ada berita kasus, kami akan terus melakukan penjangkauan. Kami mendampingi korban, baik dalam kasus hukumnya maupun untuk pemulihannya,” ujarnya Selasa 27 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kusriadi, upaya pencegahan tidak cukup hanya dilakukan melalui sosialisasi di sekolah-sekolah. Edukasi dan pengawasan juga perlu diperluas hingga ke lingkungan pondok pesantren dan masyarakat desa.
Ia menilai, pencegahan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pengelola pesantren, tenaga pendidik, pemerintah desa, serta Kementerian Agama (Kemenag).
“Pengawasan semua pihak, termasuk Kemenag, sangat penting. Kita harus terus mengikuti dan mengawasi perkembangan di lingkungan pendidikan,” katanya.
Selain pengawasan, Kusriadi menekankan pentingnya pendidikan kesehatan reproduksi bagi anak-anak di lingkungan pesantren. Edukasi tersebut diperlukan agar santri memahami batasan tubuh, mengenali bentuk-bentuk tindakan yang membahayakan, serta berani menyampaikan ketika mengalami atau mengetahui dugaan pelecehan.
Menurutnya, persoalan kesehatan reproduksi masih kerap dianggap tabu untuk dibicarakan. Padahal, pemahaman sejak dini dapat membantu anak mengenali risiko kekerasan seksual dan mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi situasi berbahaya.
Karena itu, materi edukasi perlu disampaikan dengan pendekatan yang sesuai usia serta memperhatikan nilai-nilai lokal dan lingkungan pendidikan pesantren.
Kusriadi berharap, penguatan edukasi dan pengawasan dapat berjalan beriringan untuk mencegah kasus kekerasan seksual sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak.
Upaya tersebut membutuhkan dukungan lintas sektor agar lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren, benar-benar menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar dan berkembang.
Pertajam lead dengan dampak perlindungan anak. (my)






