Koran Mandalika, Lombok Tengah – Masyarakat Lombok Tengah diminta tidak menutupi kasus pernikahan usia anak. Pelaporan dinilai penting agar pemerintah daerah dapat segera melakukan penelusuran dan memberikan pendampingan kepada anak maupun keluarga yang bersangkutan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lombok Tengah, H. Kusriadi, S.K.M., M.Si., mengatakan pihaknya terbuka menerima setiap laporan yang masuk, baik dari masyarakat maupun informasi yang disampaikan melalui media.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim ke lapangan untuk melacak, mengidentifikasi, dan memastikan kondisi anak yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika ditemukan kasus, DP3AP2KB akan menghubungkan penanganannya dengan pihak terkait, termasuk pemerintah kecamatan, kepolisian, dan tenaga kesehatan.
“Begitu ada laporan, kami langsung koordinasikan dengan tim untuk melacak, mengidentifikasi, dan turun ke lapangan. Kalau ditemukan kasus, kita hubungkan dengan pihak-pihak terkait supaya bisa ditangani,” kata Kusriadi.
Ia menegaskan, pemerintah tidak bermaksud melarang masyarakat menikah. Namun, perkawinan yang melibatkan anak di bawah usia 19 tahun perlu dicegah karena menyangkut perlindungan anak serta kesiapan fisik, mental, dan sosial.
Menurut Kusriadi, salah satu kendala dalam penanganan kasus adalah sulitnya melakukan pendekatan kepada keluarga pihak perempuan. Karena itu, selain menindaklanjuti laporan, pemerintah kini memperkuat langkah pencegahan melalui kampanye dan edukasi kepada keluarga.
Edukasi kepada kalangan pelajar juga telah dilakukan di sekolah-sekolah tingkat SMP. Selanjutnya, pendekatan kepada orang tua dan keluarga akan diperkuat agar pencegahan tidak hanya menyasar anak, tetapi juga lingkungan terdekat mereka.
Kusriadi juga mendorong seluruh desa memiliki peraturan desa (Perdes) tentang pencegahan perkawinan anak. Sejumlah desa telah memiliki aturan tersebut, tetapi pemerintah daerah ingin memperluas penerapannya sekaligus membangun komitmen bersama agar regulasi benar-benar dijalankan.
Ia berharap masyarakat, pemerintah desa, dan para kepala dusun tidak membiarkan kasus pernikahan anak berlangsung tanpa penanganan. Pelaporan sejak awal dinilai dapat membantu pemerintah mengetahui persoalan dan menentukan langkah pendampingan yang diperlukan.
Kusriadi menyebut keberhasilan penanganan tidak semata-mata diukur dari banyaknya laporan yang masuk. Pihaknya menargetkan seluruh laporan yang diterima dapat ditindaklanjuti hingga tertangani.
“Silakan masyarakat melapor. Tidak masalah kalau laporan yang masuk lebih dari 100, karena indikator kami adalah 100 persen tertangani,” tegasnya. (*)






