Koran Mandalika, Mataram- Masyarakat Kecamatan Praya Barat dan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, bersama Aliansi Peduli Demokrasi menggelar aksi Hearing ke Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mereka mendesak agar Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal mencabut izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanam Industri (IUPHHK-HTI) terhadap PT Sadhana Arif Nusa pada lahan seluas 779 hektar di dua kecamatan tersebut. Pasalnya, masyarakat dan aliansi menilai Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki PT Sadhana Arif Nusa, adalah NIB palsu.
Sekertaris Aliansi yakni Ahmad Halim mengatakan pada NIB yang ditetapkan di Jakarta tanggal 11 Desember 2018 lalu, tidak ada lokasi Lombok Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita duga kuat itu NIB yang asli yang ujungnya 617. Tetapi setelah saya Hearing ke Kantor DPRD saya minta itu NIB, tetapi dijawab dari perwakilan PT Sadhana, keselet (nyelip) katanya. Kan aneh bin ajaib itu,” kata Halim, Senin (10/11).
Setelah itu, lanjut Halim, keluar NIB dengan tanggal dan tahun yang sama. Akan tetapi, kata Halim, NIB tersebut tidak memilik penerbit izin.
“Semestinya, di Lombok Timur ada penerbit izinnya pak Zulkifli Hasan, itu Menteri Kehutanan. Semestinya di Lombok Tengah kemarin dia keluar izin NIB-nya, harus Raja Juli Antoni (penerbit izin). Harus seperti itu, tapi ndak ada, kosong,” lanjut Halim.
Dia menjelaskan PT Sadhana Arif Nusa telah membohongi masyarakat agar memberikan lahannya untuk digarap. Awalnya masyarakat diberikan pekerjaan namun tidak berlangsung lama. Selain itu, masyarakat juga diiming-imingi diberikan kambing dan ayam.
“Contohnya dia dijadikan security tapi setelah dia nanam di PHK. Dan yang kedua dikasi ayam dan kambing, tapi ada juga masyarakat yang dibuatkan kandang namun ndak ada kambingnya,” jelas Halim.
Selanjutnya, salah satu perwakilan aliansi yakni Saddam Husen menjelaskan adanya unsur dugaan pidana.
“Kenapa kita berbicara ada unsur dugaan pidananya, karena sudah disampaikan oleh bang Halim tadi bahwa tidak mempunyai izin usaha. Secara otomatis ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Sadhana,” kata Husen.
Pihaknya meminta Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak PT Sadhana Arif Nusa.
“Kami secara tegas meminta Kapolda Nusa Tenggara Barat, Kejati NTB untuk memanggil semua pengurus PT Sadhana agar mempertanggungjawabkan selama beberapa tahun ini atas aktivitas yang dilakukan karena merusak kehutanan,” pintanya.
Dia menegaskan pihaknya akan tetap menyuarakan permasalahan ini apabila tidak ada langkah tegas dari Pemprov NTB.
“Kami akan tetap turun, dan sudah saya sepakati. Kalau langkah terakhir tidak bisa dipenuhi oleh pemprov maka kami akan kerahkan semuanya (masyarakat),” tegasnya. (dik)












