Bangunan yang Menyalahi Tata Ruang di Kawasan Wisata Sembalun Akan Ditertibkan - Koran Mandalika

Bangunan yang Menyalahi Tata Ruang di Kawasan Wisata Sembalun Akan Ditertibkan

Rabu, 26 November 2025 - 09:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), terus memantau kegiatan pembangunan yang ada di kawasan wisata Sembalun.

Kasat Pol PP NTB, Fathul Gani mengatakan hal itu dilakukan untuk mencegah adanya bangunan yang menyalahi aturan serta tata ruang.

Terlebih, pembangunan pada titik-titik yang memiliki potensi terjadinya longsor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Satpol PP Lombok Timur kan gencar melakukan penertiban, dan itu kami backup untuk tidak menyalahi tata ruang yang ada. Terutama di daerah-daerah yang memiliki kemiringan tertentu dan rawan longsor,” kata Gani, Selasa (25/11).

Baca Juga :  Gubernur NTB Targetkan RS Manambai Berstatus Tipe B pada Awal 2026

Menurutnya, pembangunan yang masif di kawasan wisata Sembalun, akan berdampak pada kelestarian daerah tersebut. Sehingga, pihaknya juga fokus terhadap hal tersebut.

“Kita sangat konsen bahwa area wisata Sembalun adalah area yang harus dipertahankan kepada wisata asri dan memiliki budaya khas,” ucapnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mendukung upaya-upaya penertiban yang dilakukan oleh pemerintah daerah Lombok Timur.

Baca Juga :  Nama RSJ Mutiara Sukma Bakal Diganti

“Pasti (mendukung), kita sudah berkoordinasi dengan aparat pengamanan yang ada, TNI dan Polri,” tegasnya.

Ia juga membeberkan bahwa pihaknya mendapati temuan adanya vila yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Namun, pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Jika terbukti tidak memiliki izin, kata Gani, maka akan langsung di proses.

“Ada yang kita temui belum memiliki IMB. Itu yang kita koordinasikan ke teman-teman Satpol PP untuk mengecek. Kalau memang tidak memiliki izin, ya segera di proses,” bebernya. (dik)

Berita Terkait

HUT Ke-67 NTB, Gubernur Iqbal: Harus Bergerak Maju dan Inovatif
Dorong Status Bencana Nasional Ditetapkan, DPRD NTB: Banyak Korban Jiwa
Diluncurkan Besok, Program Desa Berdaya Siap Entaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB
NTB Bermunajat, Doa Bersama Sambut HUT NTB ke-67
Jalur Naga Rinjani Longsor
Program Desa Berdaya Akan Diluncurkan pada 16 Desember 2025
Wujud Pemerintahan yang Berimbang, Pemprov NTB Sediakan Ambulans Gratis Kayangan-Poto Tano
DPMPTSP Gencarkan Perizinan Status RS Manambai ke Tipe B, Irnadi: Ini Menjadi Kado HUT NTB

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:24

Antusias Promo 12.12 Tinggi, KAI Daop 2 Bandung Ajak Masyarakat Maksimalkan Diskon Libur Akhir Tahun 30%

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:40

KAI Daop 6 Yogyakarta Resmikan Tandon Air Bersih untuk Masyarakat Gunungkidul Lewat Program TJSL

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:59

TK Yayasan Wanita Kereta Api Muara Enim, Komitmen KAI Memperkuat SDM Tangguh Sejak Dini

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:11

Bank Raya Berikan Dukungan Prasarana untuk Pedagang Kaki Lima Sidodadi Semarang

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:47

Indera Agri Membawa Revolusi Pertanian Presisi Indonesia ke Asia Berlin 2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:18

Kementerian PU Percepat Pemasangan Jembatan Bailey di Aceh Akibat Banjir

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:58

Tiket Nataru 2025/2026 Terjual 72 Persen, KAI Divre III Palembang Ingatkan Aturan Barang Bawaan

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:38

Alumni BINUS School of Design Ciptakan Mural ‘Agni Maitri’ Sebagai Simbol Kebersamaan

Berita Terbaru