Koran Mandalika, Lombok Tengah – Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah membuka pendaftaran pengawas kelurahan/desa (PKD) Pilkada 2024. Pengawas ini bakal menerima honor sebesar Rp 1,1 juta per bulan.
Selain itu, PKD Pilkada tahun ini akan bertugas hingga beberapa bulan ke depan, tepatnya sampai Januari 2025.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Lombok Tengah Sudirman Hariyanto mengatakan pendaftaran PKD dibuka pada hari ini 18-21 Mei 2024 di Kantor Bawaslu setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Syarat bagi pendaftar, yaitu minimal berusia 21 tahun pada saat pendaftaran, punya kemampuan dalam penyelenggaraan pemilu, berdomisili di kecamatan setempat, berpendidikan minimal sekolah menengah atas, sehat jasmani rohani, bebas napza, juga tidak menjadi tim kampanye atau anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir.
“Untuk surat keterangan sehat diharuskan dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas. Sedangkan surat keterangan bebas narkoba dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan harus sudah diterima pada saat sebelum pelantikan pengawas kalurahan/desa,” kata Yanto, Jumat (17/5/2024).
Pendaftar juga dapat melampirkan bukti atau dokumen pendukung yang dapat menguatkan dari sisi kemampuan dan pengalaman dalam kepemiluan.
Lebih jauh Yanto mengatakan, pendaftar yang lolos verifikasi dan penelitian administrasi akan mengikuti tes wawancara pada 27-28 Mei.
“Untuk honor PKD Rp 1,1 juta dengan masa kerja hingga bulan Januari 2025,” ucap Yanto.
Adapun pelantikan pengawas kalurahan/desa terpilih akan dilaksanakan pada 1-2 Juni 2024. Ia menjelaskan, pengawas desa ini akan mulai bertugas melakukan pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih.
“Selain itu pengawas desa juga dapat menerima laporan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilihan berlangsung, selanjutnya pengawas desa meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran di tahapan kepada instansi yang berwenang,” pungkasnya.
Berikut jadwal pembentukan PKD Pilkada 2024 terbagi dalam 12 tahapan, Yakni :
1. Tanggal 13-14 Mei adalah sosialisasi tata cara pembentukan PKD
2. Tanggal 15-17 Mei pengumuman pendaftaran, penjaringan calon anggota PKD
3. Tanggal 18-21 Mei penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas administrasi calon anggota PKD
4. Tanggal 22 Mei pengumuman masa perpanjangan penjaringan calon anggota PKD
5. Tanggal 22-24 Mei penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas administrasi calon anggota PKD masa perpanjangan
6. Tanggal 25 Mei pengumuman hasil penelitian berkas administrasi calon anggota PKD
7. Tanggal 25-30 Mei tanggapan dan masukan dari masyarakat
8. Tanggal 27-28 Mei pelaksanaan tes wawancara calon anggota PKD oleh Panwaslu kecamatan
9.Tanggal 29 Mei rekapitulasi penilaian hasil wawancara
10. Tanggal 30 Mei pleno penetapan calon anggota PKD
11. Tanggal 31 Mei Pengumuman PKD terpilih
12. Tanggal 1-2 Juni pelantikan dan pembekalan. (*)