Kuasa Hukum Tegaskan Hamzan Tak Terkait Sengketa, Minta Tak Diseret dalam Pemberitaan - Koran Mandalika

Kuasa Hukum Tegaskan Hamzan Tak Terkait Sengketa, Minta Tak Diseret dalam Pemberitaan

Senin, 6 April 2026 - 10:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Kuasa hukum Wirman Hamzani yakni Imam Subawaih, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyeret nama kliennya dalam dugaan persoalan hukum yang melibatkan pihak lain.

Imam menegaskan bahwa pihaknya menanggapi isu tersebut dengan santai, karena menurutnya tidak ada keterkaitan antara kliennya dengan perkara yang dimaksud.

“Kami menanggapinya santai saja, karena dalam masalah tersebut tidak ada keterkaitan dengan klien kami,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa perjanjian yang menjadi dasar pengaduan oleh pihak berinisial AR dilakukan dengan pihak TSH, sehingga tidak ada campur tangan dari Wirman Hamzani maupun pihak lain berinisial R.

“Perlu diingat, perjanjian itu dibuat antara pengadu AR dengan TSH. Tidak ada campur tangan Hamzan maupun R. Jadi sangat tidak beralasan jika klien kami dibawa-bawa dalam persoalan antara konsultan HR dengan saudara TSH,” tegasnya.

Baca Juga :  Beda dari Tahun Sebelumnya, Safari Ramadan 2026 Digelar di Masjid, Kadis Kominfo Ungkap Alasan

Sebagai seorang anggota dewan, Imam menyebut pemberitaan tersebut telah berdampak pada kondisi psikologis kliennya. Pihaknya pun membuka kemungkinan menempuh langkah hukum jika dampaknya dinilai merugikan.

“Tentu akibat pemberitaan ini membuat psikis klien kami terganggu. Kami akan melihat sejauh mana dampaknya, dan tidak menutup kemungkinan dapat diproses secara pidana maupun perdata,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti status pihak yang mengaku sebagai konsultan dalam perkara tersebut. Menurutnya, yang bersangkutan bukan merupakan konsultan resmi, sehingga secara hukum tidak dapat dikategorikan sebagai konsultan.

Imam menegaskan bahwa persoalan yang terjadi murni merupakan sengketa antara TSH dan HR, dan sebaiknya diselesaikan secara langsung oleh para pihak terkait.

“Ini adalah persoalan antara TSH dan HR, jadi silakan diselesaikan sebaik mungkin oleh para pihak,” ujarnya.

Baca Juga :  Aik Mual Wakili NTB di Ajang Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa

Terkait adanya laporan dugaan penipuan yang telah diajukan ke pihak kepolisian, Imam menilai hal tersebut merupakan hak setiap warga negara. Namun, ia mengingatkan bahwa pembuktian suatu tindak pidana harus melalui proses hukum yang panjang.

“Semua orang berhak membuat pengaduan atau laporan polisi. Namun untuk membuktikan benar atau tidaknya suatu perbuatan pidana, tentu akan melalui tahap penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, perkara yang diadukan berkaitan dengan perjanjian fee, yang secara hukum perdata dapat dikategorikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Saat ini, laporan tersebut telah ditangani oleh Polres Lombok Tengah. Pihak kuasa hukum menyatakan akan menunggu perkembangan proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik.

“Kita tunggu saja rangkaian proses yang berjalan di kepolisian,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

25 Ritel Modern di Loteng Diminta Tutup Mandiri, Kasat Pol PP: Jika Tidak Kita Tutup Paksa
Lombok Tengah Jadi Sorotan, Polres dan AFP Perkuat Benteng Anti Penyelundupan Manusia
Poltekpar Lombok Satu Dekade: Cetak SDM Siap Kerja, Siap Wirausaha, Siap Mendunia
Abdul Hadi Wujudkan Jembatan Gantung Darmaji–Kerembong, Warga Sambut Antusias Proyek Bersejarah
ITDC Perkuat The Mandalika Lewat Festival Wellness & Budaya yang Diminati Ratusan Peserta
Miskinkan Koruptor, Kuatkan Rakyat: Kejari Lombok Tengah Selamatkan Rp1,4 Miliar
Perpisahan atau Pungli? Ketua DPRD Lombok Tengah Buka Suara Soal Iuran Jumbo di SMPN 1 Praya
Haji Harmaen Tegaskan 3 Pilar Pembenahan RSUD Praya untuk Pelayanan Optimal

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:00

KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Penutupan 40 Perlintasan Liar hingga Agustus 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:00

Bisnis Skincare 2026: Mengapa Jasa Maklon Skincare Efba Group Adalah Kunci Scale-Up Instan Brand Anda

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:00

PTPP Gelar RUPS Tahunan Tahun Buku 2025; Tetapkan Perubahan Anggaran Dasar dan Perkuat Strategi Bisnis

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:00

Tren Bisnis Skincare 2026: Mengapa Jasa Maklon Kosmetik Jadi Pilihan Utama UMKM?

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:00

BRI Finance Optimistis Hadapi Dinamika Suku Bunga Lewat Strategi Pendanaan Adaptif

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:00

WhatsApp Tracking Barantum Permudah Monitoring Leads dari Iklan Digital

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:00

ION Siapkan Peluncuran, Bangun Fondasi Open Commerce Indonesia Lewat Workshop Perdana

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:00

SEC Siapkan Regulasi Tokenisasi Saham, Bittime Hadirkan Aset-Aset Tokenisasi RWA Sebagai Alternatif Diversifikasi Portofolio

Berita Terbaru