‎Dewan Ki Agus Azhar: PLN Harus Bertanggungjawab jika Terbukti Lalai - Koran Mandalika

‎Dewan Ki Agus Azhar: PLN Harus Bertanggungjawab jika Terbukti Lalai

Senin, 23 Februari 2026 - 16:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah akan memanggil PLN ULP Kopang sebagai buntut atas meninggalnya warga Desa Bujak Kecamatan Batukliang, H. Moh. Zainul Mutaqin.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, korban yang berusia 64 tahun tersebut diduga meninggal dunia akibat tersengat arus listrik, ditandai dengan luka bakar pada bagian lengan kiri hingga jari-jari serta luka bakar pada kaki kanan.

‎Dari hasil olah TKP di lapangan oleh personel Polsek Batukliang, korban diduga tersengat kabel listrik tegangan tinggi milik PLN yang terputus dan menggantung ke bawah namun masih bermuatan listrik di area persawahan tersebut.

‎”Kami di Komisi III akan memanggil PLN ULP Kopang, segera kita akan minta Setwan membuatkan surat panggilan,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Lombok Tengah, Ki Agus Azhar, Senin (23/2).

‎Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan Komisi III sebagai upaya klarifikasi atas kasus kematian korban, H. Moh. Zainul mutaqin. Komisi III juga akan berupaya menghadirkan Kepala Desa, Kepala Wilayah, dan saksi setempat.

‎Ia menerangkan, meski pihak keluarga telah menerima kejadian tersebut sebgai musibah, namun pihak PLN tetap harus bertanggung jawab jika PLN terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya.

‎”(Pemanggilan) harus tetap dilakukan, jika ada terbukti kelalaian PLN maka dia harus bertanggung jawab. Dan kejadian serupa tidak terjadi kembali” ungkapnya Politisi Nasdem tersebut.

‎Selain itu, Ia menerangkan, akan menghadirkan perwakilan pihak keluarga korban agar fakta atas kejadian tersebut tidak membias.

‎”jika ada fakta maka harus diungkapkan yang harus diungkapkan,” terang Ki Agus. (*)

Baca Juga :  DPRD Loteng Setujui Ranperda Pembentukan 14 Desa

Berita Terkait

108 Starter Ramaikan Kejurnas Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Putaran Keempat
InJourney Siapkan Camping Ground dan 66 Extra Flight, Akomodasi Lombok Nyaris Penuh Jelang MotoGP
Jelang MotoGP 2026, Mandalika Bersolek, NTB Bersiap Menyambut Dunia
27.620 Batang Rokok Diduga Ilegal Disikat, Satpol PP Lombok Tengah Gencarkan Operasi
PDAM Terbuka Hadapi Kritik, 53 Ribu Pelanggan Dilayani
Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko, ITDC Raih Tiga Penghargaan TOP GRC Awards 2026
Perubahan APBD 2026 Lombok Tengah Naik, Jalan Jadi Prioritas
Pendemo Dituding Minta Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:58

108 Starter Ramaikan Kejurnas Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Putaran Keempat

Jumat, 18 September 2026 - 08:40

Jelang MotoGP 2026, Mandalika Bersolek, NTB Bersiap Menyambut Dunia

Selasa, 15 September 2026 - 15:22

27.620 Batang Rokok Diduga Ilegal Disikat, Satpol PP Lombok Tengah Gencarkan Operasi

Kamis, 10 September 2026 - 13:42

PDAM Terbuka Hadapi Kritik, 53 Ribu Pelanggan Dilayani

Kamis, 10 September 2026 - 13:27

Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko, ITDC Raih Tiga Penghargaan TOP GRC Awards 2026

Kamis, 10 September 2026 - 11:42

Perubahan APBD 2026 Lombok Tengah Naik, Jalan Jadi Prioritas

Selasa, 8 September 2026 - 15:39

Pendemo Dituding Minta Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Senin, 7 September 2026 - 09:40

Tiga Penambang Tewas di Lantung, PDIP Sumbawa Soroti Pengawasan PETI

Berita Terbaru