‎Dewan Ki Agus Azhar: PLN Harus Bertanggungjawab jika Terbukti Lalai - Koran Mandalika

‎Dewan Ki Agus Azhar: PLN Harus Bertanggungjawab jika Terbukti Lalai

Senin, 23 Februari 2026 - 16:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah akan memanggil PLN ULP Kopang sebagai buntut atas meninggalnya warga Desa Bujak Kecamatan Batukliang, H. Moh. Zainul Mutaqin.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, korban yang berusia 64 tahun tersebut diduga meninggal dunia akibat tersengat arus listrik, ditandai dengan luka bakar pada bagian lengan kiri hingga jari-jari serta luka bakar pada kaki kanan.

‎Dari hasil olah TKP di lapangan oleh personel Polsek Batukliang, korban diduga tersengat kabel listrik tegangan tinggi milik PLN yang terputus dan menggantung ke bawah namun masih bermuatan listrik di area persawahan tersebut.

‎”Kami di Komisi III akan memanggil PLN ULP Kopang, segera kita akan minta Setwan membuatkan surat panggilan,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Lombok Tengah, Ki Agus Azhar, Senin (23/2).

‎Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan Komisi III sebagai upaya klarifikasi atas kasus kematian korban, H. Moh. Zainul mutaqin. Komisi III juga akan berupaya menghadirkan Kepala Desa, Kepala Wilayah, dan saksi setempat.

‎Ia menerangkan, meski pihak keluarga telah menerima kejadian tersebut sebgai musibah, namun pihak PLN tetap harus bertanggung jawab jika PLN terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya.

‎”(Pemanggilan) harus tetap dilakukan, jika ada terbukti kelalaian PLN maka dia harus bertanggung jawab. Dan kejadian serupa tidak terjadi kembali” ungkapnya Politisi Nasdem tersebut.

‎Selain itu, Ia menerangkan, akan menghadirkan perwakilan pihak keluarga korban agar fakta atas kejadian tersebut tidak membias.

‎”jika ada fakta maka harus diungkapkan yang harus diungkapkan,” terang Ki Agus. (*)

Baca Juga :  Komisi I DPRD Lombok Tengah Godok Ranperda Pencegahan Narkoba

Berita Terkait

LSPR, Poltekpar Lombok, dan STEC Latih Bahasa Inggris Digital Warga Desa Blongas
Wabup Nursiah Dorong Penguatan PPID di 88 SMP Negeri
MoU PT Narmada–ITDC Resmi Ditandatangani, Air Minum Lokal Kembali Hadir di MotoGP Mandalika
Sade Social Space Resmi Dibuka, ITDC Siapkan Mandalika Jadi Magnet Wisata Olahraga
Paving Block Berbahan Sampah Plastik Produksi TPST Sandubaya Masih Menunggu Lampu Hijau
Kuasa Hukum Ahli Waris Soroti Dugaan Penguasaan Sepihak 4 Hektare Lahan oleh Kades Kuripan
The Mandalika Dibanjiri Pelari, Hotel Penuh Jelang Pocari Sweat Run Lombok 2026
Turunkan Kemiskinan Ekstrem hingga 0,72 Persen, Wabup Lombok Tengah Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:02

Tak Hanya Nvidia, Dua Saham Ini Jadi Incaran Investor Berbasis Fundamental

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:02

Air Bekas Mencuci Kereta Tidak Langsung Dibuang, Begini Cara LRT Jabodebek Mengolahnya

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:02

Tempati Kantor Baru, BP Tapera Siapkan Akad Massal 62.530 KPR Sejahtera FLPP di Batang

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:02

AI Connect Malang Kenalkan Pemanfaatan AI untuk Tingkatkan Efisiensi dan Daya Saing Bisnis

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:02

Mulai dari ‘Phenomenon’, Telkom AI Connect Bekali Peserta Menyusun Pitch Deck Proyek AI yang Lebih Meyakinkan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:02

DPR Apresiasi Kontribusi Grup MIND ID Bangun Papua

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:02

WSBP Kirim Ribuan Batang Spun Pile Selama Semester I 2026, Perkuat Kapabilitas Produksi untuk Infrastruktur Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:02

Bayar Listrik, Air, dan Internet dalam Satu Aplikasi, Lebih Praktis untuk Kebutuhan Bulanan

Berita Terbaru