Diwarnai Aksi Gebrak Meja, Rapat Pleno di Lombok Tengah Diskors - Koran Mandalika

Diwarnai Aksi Gebrak Meja, Rapat Pleno di Lombok Tengah Diskors

Sabtu, 2 Maret 2024 - 11:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi rapat pleno tingkat kabupaten di Lombok Tengah (Wawan/Koran Mandalika)

Kondisi rapat pleno tingkat kabupaten di Lombok Tengah (Wawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Rapat pleno tingkat kabupaten yang digelar di Gedung Aerotel Praya, Lombok Tengah diwarnai aksi gebrak meja oleh para saksi.

Perang argumen pun terjadi antara bawaslu, KPU, dan para saksi.

Ketua Bawaslu Lombok Tengah Lalu Fauzan Hadi meminta agar rapat pleno tidak lanjutkan lantaran pleno tingkat kecamatan masih ada yang belum rampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bawaslu berpedoman pada PKPU 5 2024 bahwa sebelum semua kecamatan merampungkan pleno maka tidak bisa dilanjutkan ke tingkat kabupaten.

Baca Juga :  Lalu Agung Caleg PKB Merasa Dirugikan: Ada Manipulasi Data

“Kalau pleno tingkat kecamatan beres, kan, enggak bakalan lama di kabupaten. Itu logikanya. Selesaikan dahulu empat kecamatan itu,” kata Fauzan, Sabtu (2/3).

Sementara itu, Komisioner KPU Lombok Tengah Aziz Muslim menjelaskan bahwa sesuai surat edaran KPU RI dibolehkan melanjutkan pleno kabupaten meskipun semua belum rampung.

Pihaknya ngotot melanjutkan rapat pleno tingkat kabupaten lantaran harus diselesaikan sampai 5 Maret.

Komentar komisioner KPU tersebut langsung mendapat sanggahan dari bawaslu.

Ketua bawaslu menjelaskan bahwa surat edaran yang menjadi acuan KPU itu multi tafsir. Artinya, surat edaran itu berlaku untuk kabupaten yang memiliki banyak kecamatan.

Baca Juga :  Tim Pemenangan Iqbal-Dinda Sumbawa Diisi Orang-orang Hebat

“Kita di sini, kan, hanya 12 kecamatan. Kalau ini dilanjutkan, berarti kita abaikan proses di kecamatan,” ujar Fauzan.

Salah seorang saksi, Apriadi Abdi Negara sependapat dengan bawaslu.

Menurut dia, tidak boleh surat edaran melanggar PKPU.

“Di bawah, kami banyak temukan dugaan kecurangan. Rapat ini tidak boleh dimulai sebelum permasalahan di bawah diselesaikan,” ungkap Abdi.

Ketua KPU Lombok Hendri Harliawan pin menskors rapat pleno.

“Rapat pleno kami skors sepuluh menit,” kata Hendri. (wan)

Berita Terkait

Nyalon Kades, Sempurna Wiranata Diyakini Mampu Bangun Desa Mekar Sari
Hasil Pilkada NTB, Iqbal-Dinda Menang Telak di Lombok Tengah
Lalu Iqbal Bakal Bertemu Paslon 01 dan 02: Persahabatan Lebih Penting dari Politik
Dihubungi Prabowo, Lalu Iqbal Mohon Dukungan Presiden Memakmurkan Rakyat NTB
Unggul Telak Hasil Quick Count, Petahana Bupati Loteng: Mari Jaga Kondusifitas
Beri Perhatian ke Anak Muda, Teriakan Pathul-Nursiah Menang Menggema
Injury Time Kampanye, TGB Nyatakan Dukung Nomor 2 Zul-Uhel
Puncak Ikhtiar Iqbal-Dinda Ditutup Doa Bersama, Bakal Dihadiri RTGB Hingga Tuan Guru Bodak

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:17

KAI Tingkatkan Kecepatan Jalur KA di Grobogan, Kelambatan KA Dapat Diminimalisir

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:00

Ethereum Stagnan, Ini Prediksi Breakout Terbarunya

Sabtu, 8 Februari 2025 - 11:00

Program Creative Digital English & Japanese Popular Culture BINUS University Kenalkan Dunia Kreatif & Budaya Jepang di Pekan Pendidikan Tinggi Jakarta

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:51

transcosmos Indonesia dan Dapur Umami Optimalkan Customer Engagement melalui Teknologi CDP dan CEP

Sabtu, 8 Februari 2025 - 08:00

Asian PCOS Society Resmi Diluncurkan di Jakarta: Jawaban untuk Tantangan PCOS di Asia

Sabtu, 8 Februari 2025 - 08:00

Cara Membuat Desain Menarik Untuk Website Travel dan Wisata

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:12

Nusantara Global Network Partners with Oroku Edge to Launch Exclusive Introducing Broker (IB) Program with Outstanding Benefits

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:45

VRITIMES dan Divipromedia.com Jalin Kerja Sama Strategis untuk Transformasi Distribusi Informasi

Berita Terbaru

Teknologi

Ethereum Stagnan, Ini Prediksi Breakout Terbarunya

Sabtu, 8 Feb 2025 - 12:00