Diwarnai Aksi Gebrak Meja, Rapat Pleno di Lombok Tengah Diskors - Koran Mandalika

Diwarnai Aksi Gebrak Meja, Rapat Pleno di Lombok Tengah Diskors

Sabtu, 2 Maret 2024 - 11:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi rapat pleno tingkat kabupaten di Lombok Tengah (Wawan/Koran Mandalika)

Kondisi rapat pleno tingkat kabupaten di Lombok Tengah (Wawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Rapat pleno tingkat kabupaten yang digelar di Gedung Aerotel Praya, Lombok Tengah diwarnai aksi gebrak meja oleh para saksi.

Perang argumen pun terjadi antara bawaslu, KPU, dan para saksi.

Ketua Bawaslu Lombok Tengah Lalu Fauzan Hadi meminta agar rapat pleno tidak lanjutkan lantaran pleno tingkat kecamatan masih ada yang belum rampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bawaslu berpedoman pada PKPU 5 2024 bahwa sebelum semua kecamatan merampungkan pleno maka tidak bisa dilanjutkan ke tingkat kabupaten.

Baca Juga :  Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Pantau Kesiapan Pemilu 2024

“Kalau pleno tingkat kecamatan beres, kan, enggak bakalan lama di kabupaten. Itu logikanya. Selesaikan dahulu empat kecamatan itu,” kata Fauzan, Sabtu (2/3).

Sementara itu, Komisioner KPU Lombok Tengah Aziz Muslim menjelaskan bahwa sesuai surat edaran KPU RI dibolehkan melanjutkan pleno kabupaten meskipun semua belum rampung.

Pihaknya ngotot melanjutkan rapat pleno tingkat kabupaten lantaran harus diselesaikan sampai 5 Maret.

Komentar komisioner KPU tersebut langsung mendapat sanggahan dari bawaslu.

Ketua bawaslu menjelaskan bahwa surat edaran yang menjadi acuan KPU itu multi tafsir. Artinya, surat edaran itu berlaku untuk kabupaten yang memiliki banyak kecamatan.

Baca Juga :  Pilgub NTB 2024, Pathul-Rohmi Berduet?

“Kita di sini, kan, hanya 12 kecamatan. Kalau ini dilanjutkan, berarti kita abaikan proses di kecamatan,” ujar Fauzan.

Salah seorang saksi, Apriadi Abdi Negara sependapat dengan bawaslu.

Menurut dia, tidak boleh surat edaran melanggar PKPU.

“Di bawah, kami banyak temukan dugaan kecurangan. Rapat ini tidak boleh dimulai sebelum permasalahan di bawah diselesaikan,” ungkap Abdi.

Ketua KPU Lombok Hendri Harliawan pin menskors rapat pleno.

“Rapat pleno kami skors sepuluh menit,” kata Hendri. (wan)

Berita Terkait

Hadiri Konferda DPD PDIP NTB, Ganjar Tegaskan Pentingnya Nilai Perjuangan
Gelar Musda VI, PKS Lombok Tengah Kukuhkan Pengurus Baru Sambut Pemilu 2029
Masuk Bursa Ketua DPD Golkar NTB, Ummi Dinda: Kami Masih Hormati Pak Mohan
Haji Supli PKS Reses Bareng Gen Z, Bahas Pencegahan Narkoba Hingga Judol
Nyalon Kades, Sempurna Wiranata Diyakini Mampu Bangun Desa Mekar Sari
Hasil Pilkada NTB, Iqbal-Dinda Menang Telak di Lombok Tengah
Lalu Iqbal Bakal Bertemu Paslon 01 dan 02: Persahabatan Lebih Penting dari Politik
Dihubungi Prabowo, Lalu Iqbal Mohon Dukungan Presiden Memakmurkan Rakyat NTB

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 00:30

Penjualan Tiket Nataru Terus Meningkat, KAI Daop 1 Jakarta Imbau Pelanggan Pesan Lebih Awal

Minggu, 7 Desember 2025 - 21:40

Rewind Networks dan MyRepublic Indonesia Umumkan Peluncuran HITS NOW

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:13

Holding Perkebunan Nusantara Melalui PalmCo Menembus Wilayah Terisolasi untuk Salurkan Bantuan di Sumut dan Aceh

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:40

BINUS @Semarang Gelar INAWARA 2025: Menguatkan Inovasi dan Kewirausahaan Era Industry 4.0

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:31

KAI Intensifkan Inspeksi Jalur untuk Memperkuat Keandalan Prasarana dan Layanan di Stasiun Jelang Nataru 2025/2026

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:33

Restock.id dan Boleh Dicoba Digital (BDD) Jalin Kolaborasi Strategis untuk Perkuat Ekosistem Bisnis Digital Indonesia

Minggu, 7 Desember 2025 - 07:59

BRI Danareksa Sekuritas dan Pegadaian Perkenalkan Layanan Gadai Efek Online ke Seluruh Indonesia

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:16

Hisense Percepat Strategi ESG dengan Inisiatif Berkelanjutan Berbasis AI

Berita Terbaru