Koran Mandalika, Lombok Tengah – Rapat pleno tingkat kabupaten yang digelar di Gedung Aerotel Praya, Lombok Tengah diwarnai aksi gebrak meja oleh para saksi.
Perang argumen pun terjadi antara bawaslu, KPU, dan para saksi.
Ketua Bawaslu Lombok Tengah Lalu Fauzan Hadi meminta agar rapat pleno tidak lanjutkan lantaran pleno tingkat kecamatan masih ada yang belum rampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bawaslu berpedoman pada PKPU 5 2024 bahwa sebelum semua kecamatan merampungkan pleno maka tidak bisa dilanjutkan ke tingkat kabupaten.
“Kalau pleno tingkat kecamatan beres, kan, enggak bakalan lama di kabupaten. Itu logikanya. Selesaikan dahulu empat kecamatan itu,” kata Fauzan, Sabtu (2/3).
Sementara itu, Komisioner KPU Lombok Tengah Aziz Muslim menjelaskan bahwa sesuai surat edaran KPU RI dibolehkan melanjutkan pleno kabupaten meskipun semua belum rampung.
Pihaknya ngotot melanjutkan rapat pleno tingkat kabupaten lantaran harus diselesaikan sampai 5 Maret.
Komentar komisioner KPU tersebut langsung mendapat sanggahan dari bawaslu.
Ketua bawaslu menjelaskan bahwa surat edaran yang menjadi acuan KPU itu multi tafsir. Artinya, surat edaran itu berlaku untuk kabupaten yang memiliki banyak kecamatan.
“Kita di sini, kan, hanya 12 kecamatan. Kalau ini dilanjutkan, berarti kita abaikan proses di kecamatan,” ujar Fauzan.
Salah seorang saksi, Apriadi Abdi Negara sependapat dengan bawaslu.
Menurut dia, tidak boleh surat edaran melanggar PKPU.
“Di bawah, kami banyak temukan dugaan kecurangan. Rapat ini tidak boleh dimulai sebelum permasalahan di bawah diselesaikan,” ungkap Abdi.
Ketua KPU Lombok Hendri Harliawan pin menskors rapat pleno.
“Rapat pleno kami skors sepuluh menit,” kata Hendri. (wan)