Diwarnai Aksi Gebrak Meja, Rapat Pleno di Lombok Tengah Diskors - Koran Mandalika

Diwarnai Aksi Gebrak Meja, Rapat Pleno di Lombok Tengah Diskors

Sabtu, 2 Maret 2024 - 11:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi rapat pleno tingkat kabupaten di Lombok Tengah (Wawan/Koran Mandalika)

Kondisi rapat pleno tingkat kabupaten di Lombok Tengah (Wawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Rapat pleno tingkat kabupaten yang digelar di Gedung Aerotel Praya, Lombok Tengah diwarnai aksi gebrak meja oleh para saksi.

Perang argumen pun terjadi antara bawaslu, KPU, dan para saksi.

Ketua Bawaslu Lombok Tengah Lalu Fauzan Hadi meminta agar rapat pleno tidak lanjutkan lantaran pleno tingkat kecamatan masih ada yang belum rampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bawaslu berpedoman pada PKPU 5 2024 bahwa sebelum semua kecamatan merampungkan pleno maka tidak bisa dilanjutkan ke tingkat kabupaten.

Baca Juga :  Sosok Cabup Lobar Nurhidayah di Mata Gurunya: Pintar dan Rajin

“Kalau pleno tingkat kecamatan beres, kan, enggak bakalan lama di kabupaten. Itu logikanya. Selesaikan dahulu empat kecamatan itu,” kata Fauzan, Sabtu (2/3).

Sementara itu, Komisioner KPU Lombok Tengah Aziz Muslim menjelaskan bahwa sesuai surat edaran KPU RI dibolehkan melanjutkan pleno kabupaten meskipun semua belum rampung.

Pihaknya ngotot melanjutkan rapat pleno tingkat kabupaten lantaran harus diselesaikan sampai 5 Maret.

Komentar komisioner KPU tersebut langsung mendapat sanggahan dari bawaslu.

Ketua bawaslu menjelaskan bahwa surat edaran yang menjadi acuan KPU itu multi tafsir. Artinya, surat edaran itu berlaku untuk kabupaten yang memiliki banyak kecamatan.

Baca Juga :  Dukungan Tuan Guru dan Pimpinan Ponpes NU Mengalir ke Iqbal-Dinda

“Kita di sini, kan, hanya 12 kecamatan. Kalau ini dilanjutkan, berarti kita abaikan proses di kecamatan,” ujar Fauzan.

Salah seorang saksi, Apriadi Abdi Negara sependapat dengan bawaslu.

Menurut dia, tidak boleh surat edaran melanggar PKPU.

“Di bawah, kami banyak temukan dugaan kecurangan. Rapat ini tidak boleh dimulai sebelum permasalahan di bawah diselesaikan,” ungkap Abdi.

Ketua KPU Lombok Hendri Harliawan pin menskors rapat pleno.

“Rapat pleno kami skors sepuluh menit,” kata Hendri. (wan)

Berita Terkait

Rumah Aspirasi Diresmikan, Rachmat Hidayat Siap Kawal Persoalan Warga hingga Tuntas
Mi6: Demokrat NTB Butuh Figur Ekspansif Seperti Oke Wiredarme
Tak Bisa Lagi Figur Itu-Itu Saja, Mi6 Dorong Kader Muda Ambil Alih Pilkada 2029
Sisi Lain Baliho Pesan Keberagaman Ramadan Rachmat Hidayat dan Selly Andayani
Rachmat Beri Kode Terakhir Pimpin Partai di Musancab PDIP Lotim: Ini Periode Terakhir Saya
‎Pengurus DPC PKS Praya Dikukuhkan, Ketua DPD: Berpartai Bukan Untuk Cari Uang
Pengurus DPC PKS Prabar-Prabarda Diharapkan Beri Kontribusi Nyata Bagi Masyarakat
PDI Perjuangan Kota Mataram Konsolidasi Kader, Tegas Tolak Pilkada Melalui DPRD

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:00

KAI Bandara Perluas Layanan di Sumatera Utara untuk Tingkatkan Mobilitas dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:00

Pameran Kerja Sama Sustainability (Green) dan Inovatif China-Indonesia 2026 Segera Hadir

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:00

Doa Sederhana Pak Regi di Anniversary Ke-14: “Saya Cuma Mau Ayu Tetap Jadi Dewi Selamanya”

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:00

Harga Emas Bergerak Negatif, Sentimen The Fed dan Dolar Jadi Penekan Utama

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:00

BINUS ASO Gandeng Imajin, Mahasiswa Siap Jadi Innovator

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:00

Pelindo Tingkatkan Literasi Keuangan Pekerja untuk Masa Depan Lebih Terencana

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:00

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:00

Fortifikasi Beras Massal Jadi Solusi Atasi Krisis Kelaparan Tersembunyi

Berita Terbaru

Teknologi

BINUS ASO Gandeng Imajin, Mahasiswa Siap Jadi Innovator

Kamis, 25 Jun 2026 - 11:00