Koran Mandalika, Lombok Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar sidang paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Rapat yang berlangsung pada Rabu (10/6/2026) itu dipimpin Ketua DPRD Lombok Tengah, HL Ramdan, serta dihadiri Bupati Lombok Tengah, HL Pathul Bahri, anggota DPRD, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Ketua DPRD Lombok Tengah, HL Ramdan, menyampaikan bahwa penetapan Propemperda dilakukan setelah melalui tahapan kajian, harmonisasi, dan pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta Bagian Hukum Setda Lombok Tengah. Seluruh fraksi di DPRD menyatakan persetujuan atas agenda legislasi strategis tersebut.
Selain menetapkan Propemperda 2027, DPRD juga menyetujui perubahan Propemperda Tahun 2026 dengan memasukkan empat usulan inisiatif DPRD dan dua usulan dari Pemerintah Daerah (Pemda).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat ranperda inisiatif DPRD tersebut meliputi Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) yang diusulkan Komisi I, Ranperda Pengelolaan dan Pemberdayaan Aset Daerah dari Komisi I, Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dari Komisi IV yang saat ini dalam tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, serta Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Kesenian Daerah yang merupakan inisiatif Bapemperda dan juga sedang menjalani proses harmonisasi.
Sementara itu, dua usulan dari Pemda yakni Ranperda Rencana Pembangunan Perindustrian yang diusulkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Ranperda Penyesuaian Hukuman Pidana dalam Peraturan Daerah yang diusulkan Satpol PP.
Untuk Propemperda Tahun 2027, DPRD dan Pemda menyepakati delapan rancangan peraturan daerah yang terdiri atas lima usulan legislatif dan tiga usulan eksekutif.
Lima ranperda usulan DPRD meliputi Ranperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan, Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna mencegah alih fungsi lahan produktif, Ranperda Pemanfaatan Sempadan Jalan untuk Usaha Komersial, Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan serta Permukiman Kumuh, dan Ranperda Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan.
Sedangkan tiga ranperda usulan Pemda terdiri atas Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA) Tahun 2027–2037, serta Ranperda Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang diharapkan dapat memperkuat skema pembiayaan alternatif untuk pembangunan daerah.
“Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2027 diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Ramdan. (wan)






