Dubes India Desak Pemeriksaan Ulang terhadap Vonis Hukuman Mati Tiga Warganya di Indonesia - Koran Mandalika

Dubes India Desak Pemeriksaan Ulang terhadap Vonis Hukuman Mati Tiga Warganya di Indonesia

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Tiga warga negara India, Raju Muthukumaran (38), Selvadurai Dinakaran (34), dan Govindhasamy Vimalkandhan (45), menghadapi ancaman hukuman mati setelah Pengadilan Tinggi menguatkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Ketiganya ditangkap di atas kapal kargo Legend Aquarius berbendera Singapura di perairan Pulau Karimun, Kepulauan Riau, pada 14 Juli 2024 lalu.

Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty, pada Sabtu (12/7), menyampaikan bahwa pemerintah India mendesak otoritas hukum Indonesia untuk melakukan pemeriksaan ulang atas proses hukum tersebut, karena ditemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan.

“Kami memiliki keyakinan penuh terhadap sistem peradilan Indonesia. Namun kami percaya bahwa proses hukum yang benar harus dijalankan. Ada beberapa ketidakkonsistenan dalam penyelidikan, dan bukti-bukti penting seperti rekaman ponsel belum diperiksa,” ujar Dubes Sandeep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan bahwa hukuman mati adalah vonis yang sangat berat dan hanya boleh dijatuhkan dalam kasus paling luar biasa, dengan bukti yang benar-benar tak terbantahkan. “Dalam kasus ini, kami meminta agar semua bukti ditinjau kembali. Semua saksi, termasuk kapten kapal dan kru lainnya, harus diperiksa secara menyeluruh, karena hal ini belum dilakukan dalam proses sebelumnya,” tegasnya.

Meskipun telah dilakukan berbagai upaya hukum, Pengadilan Tinggi tetap menguatkan vonis hukuman mati terhadap ketiganya pada 20 Juni 2025. Kasus ini pun menuai perhatian besar di India dan di kalangan pemantau hak asasi manusia internasional karena dugaan pelanggaran prosedur hukum.

Baca Juga :  Jangan Biarkan Uang Merusak Hubungan, Kenali Masalah Keuangan dalam Rumah Tangga

Latar Belakang Kasus

Ketiga warga India tersebut adalah pekerja berpengalaman di industri pelayaran di Singapura. Mereka direkrut oleh seorang warga Singapura bernama Sekhar untuk membawa kapal Legend Aquarius menuju Australia. Karena memiliki keahlian teknis yang sesuai, mereka ditawari upah lebih tinggi dari pekerjaan tetap mereka.

Mereka bergabung dengan kapal tersebut di Johor, Malaysia, pada 10 Juli 2024 dan membantu proses pengisian logistik kapal. Namun, pada 13 Juli, saat kapal memasuki wilayah perairan Indonesia, aparat Indonesia menaiki kapal dan menangkap mereka atas tuduhan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 106 kg.

Sertifikat ‘clearance’ atas nama Selvadurai Dinakaran, diterbitkan oleh Kepolisian Singapura. Foto: Istimewa

Dalam kunjungan konsuler yang dilakukan oleh Konsulat Jenderal India di Medan dan Kedutaan Besar India di Jakarta pada Mei 2025, berbagai kekhawatiran serius diungkapkan terkait kejanggalan proses hukum terhadap ketiga warga tersebut.

Mereka dilaporkan dipaksa menandatangani dokumen dalam bahasa Indonesia tanpa penerjemahan memadai, bahkan tidak diizinkan mencantumkan tanggal pada dokumen tersebut.

Sertifikat ‘clearance’ atas nama Raju Muthukumaran, diterbitkan oleh Kepolisian Singapura. Foto: Istimewa

Persidangan pun menuai kritik karena dianggap tidak memenuhi standar keadilan internasional. Tidak tersedia penerjemah yang memadai, sehingga komunikasi antara terdakwa dengan hakim, jaksa, maupun kuasa hukum menjadi sangat terbatas.

Baca Juga :  Membawa Dubai ke pantai Indonesia

Hal yang paling disorot adalah tidak hadirnya kapten kapal dan kepala kamar mesin—dua sosok penting yang seharusnya menjadi saksi kunci—dalam persidangan. Tidak ada satu pun awak kapal selain ketiga WNI tersebut yang dijadikan tersangka atau diperiksa, termasuk mereka yang bertanggung jawab atas logistik dan muatan kapal.

Lebih lanjut, tidak dilakukan pemeriksaan medis usai penangkapan dan sebelum pengambilan pernyataan, menambah kekhawatiran bahwa terjadi tekanan atau perlakuan tidak manusiawi terhadap para terdakwa.

Persimpangan Hukum dan Diplomasi

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai perlakuan terhadap warga negara asing dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam kasus narkotika yang berisiko tinggi. Ini juga menjadi pengingat pentingnya penegakan hak-hak dasar, mulai dari akses penerjemah, pemeriksaan medis, hingga kehadiran saksi kunci dalam sidang pidana yang mengancam nyawa.

Duta Besar Chakravorty menegaskan bahwa pemerintah India terus melakukan segala upaya diplomatik dan hukum untuk memastikan ketiga warganya mendapat proses hukum yang adil dan manusiawi.

“Kami terus berupaya melakukan perlindungan hukum dan diplomatik agar keadilan ditegakkan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” pungkasnya.

Dengan meningkatnya perhatian dari komunitas internasional, para pengamat dan organisasi HAM diperkirakan akan terus memantau kasus ini dan mendesak pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan kembali jalannya proses hukum terhadap ketiga terdakwa.

Berita Terkait

Tak Perlu Lagi Menampung Air di Ember, Warga Kini Dapatkan Toren untuk Kelola Air yang Lebih Stabil
PT JUP Melakukan Perawatan IPA Hutan Kota, Pelanggan Diimbau Menyiapkan Cadangan Air Selama Pasokan Terganggu
Midweek Momentum: Membaca Peluang Perdagangan Minyak Mentah di Tengah Ketidakpastian Pasokan Global
Komisi XII DPR RI Apresiasi Hilirisasi Tembaga MIND ID Grup, Kontribusi ke Negara Diproyeksikan Tembus Rp120 Triliun
Dupoin Futures Ungkap Alasan Harga Emas Berpotensi Turun ke Area Support 3.873
Main Game Megaxus Makin Nyaman dengan Pembelian Aksesorisnya
Kemudahan Top Up Arena of Valor untuk Mendukung Pengalaman Bermain yang Lebih Praktis
Distributor Brand Industrial Door dan Dock Leveler Premium di Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:02

Tak Perlu Lagi Menampung Air di Ember, Warga Kini Dapatkan Toren untuk Kelola Air yang Lebih Stabil

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:02

PT JUP Melakukan Perawatan IPA Hutan Kota, Pelanggan Diimbau Menyiapkan Cadangan Air Selama Pasokan Terganggu

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:02

Midweek Momentum: Membaca Peluang Perdagangan Minyak Mentah di Tengah Ketidakpastian Pasokan Global

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:02

Komisi XII DPR RI Apresiasi Hilirisasi Tembaga MIND ID Grup, Kontribusi ke Negara Diproyeksikan Tembus Rp120 Triliun

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:02

Dupoin Futures Ungkap Alasan Harga Emas Berpotensi Turun ke Area Support 3.873

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:02

Kemudahan Top Up Arena of Valor untuk Mendukung Pengalaman Bermain yang Lebih Praktis

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:02

Distributor Brand Industrial Door dan Dock Leveler Premium di Indonesia

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:02

PTPP Raih Proyek Pembangunan Tower 4 ITS Senilai Rp151,9 Miliar

Berita Terbaru