Dugaan Penjualan Bijih Nikel PT WKM Mulai ada Titik Terang - Koran Mandalika

Dugaan Penjualan Bijih Nikel PT WKM Mulai ada Titik Terang

Sabtu, 26 April 2025 - 21:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyelidikan dugaan penjualan bahan mentah mengandung nikel oleh PT WKM terus berlanjut, dengan Ditreskrimum Polda Malut telah memeriksa sejumlah saksi termasuk dari instansi terkait. Meski begitu, desakan publik agar penyelidikan dilakukan serius dan transparan tetap menguat, mengingat adanya temuan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kewajiban perusahaan.

Ternate: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara diminta untuk mempercepat penyelidikan  kasus dugaan penjualan bahan mentah yang diduga mengandung bijih nikel atau nikel ore oleh perusahan pertambangan PT WKM.

Desakan untuk mempercepat proses penyelidikan ini, disampaikan praktisi hukum Maluku Utara, Abdullah Ismail.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami juga meminta dengan tegas kepada Polda Maluku Utara dalam hal ini Ditreskrimum, agar menyelidiki kasus ini dengan serius tanpa pengecualian sama sekali,” ujarnya seperti dilansir Pantau.

Menanggapi desakan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo saat dikonfirmasi menyatakan kasus tersebut sudah mulai mendapat titik terang.

Baca Juga :  Siloam Hospitals Kebon Jeruk: Pusat Bedah Robotik dan Minimal Invasif Pertama di Indonesia

Dalam tahap penyelidikan lanjut Edy, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik.

Edy juga mengakui, sejumlah saksi yang dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan termasuk dari dua Dinas terkait yakni Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Kehutanan (Dishut).

“Sejumlah saksi terkait sudah kami mintai keterangan termasuk dari dua Dinas di Pemprov Maluku Utara,” ucapnya.

Disentil terkait dengan keterangan ahli dalam kasus ini Edy mengakui, untuk ahli masih didiskusikan secara internal.

“Intinya dalam melakukan proses penyelidikan sebuah kasus tentu kita juga membutuhkan investigasi atau proses. Sehingga semuanya menjadi jelas dengan data yang konkrit,” katanya.

Sementara itu, salah satu pihak perusahan PT. WKM, Hendra PS saat dikonfirmasi via WhatsApp secara singkat mengakui, Ditreskrimum Polda Malut sedang melakukan penyidikan terkait hal tersebut.

Baca Juga :  KA Makassar–Parepare Layani Lebih dari 410 Ribu Pelanggan, Jadi Andalan Mobilitas dan Wisata di Sulawesi Selatan

Untuk diketahui, dari data yang diperoleh, terdapat 90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual itu adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang telah siap untuk diproduksi. 

Namun dalam proses aktivitasnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT. KPT yang dikeluarkan dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara kemudian diserahkan kepada PT. WKM.

Bahkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara lewat Dinas ESDM pada tahun 2018, telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148.

Hal tersebut juga tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022. 

Namun, faktanya pihak PT. WKM hanya melakukan sekali penyetoran, yakni pada tahun 2018 senilai Rp 124.120.000. 

Berita Terkait

Dari Aceh hingga Makassar, Baja Modular Krakatau Steel Hadir Wujudkan Pemerataan Fasilitas Publik
Dari Mentor Jadi Owner: Sosok di Balik ‘Urban Female’ Luncurkan Parfum ‘FYP’ untuk Dukung Passion Wanita Indonesia
Ramadan Oasis di MOI Padukan Belanja, Hiburan dan Momen Keluarga
Siagakan Energi Bersih 24 Jam, Pertamina NRE Aktifkan Satgas RAFI 2026
Belajar Price Action: Cara Memahami Psikologi Pasar Lewat Candlestick
Dosen BINUS University Tampilkan Isu Urban Indonesia di Ajang Seni Internasional
KTI dan PJT II Bersinergi Lestarikan Lingkungan Lewat Aksi Bersih Sungai Cikoneng di Padarincang
BRI Life Luncurkan Produk Asuransi Digital “MODI” (Mobile Digital Insurance), Proteksi Digital Tenang Maksimal

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 21:57

Dari Aceh hingga Makassar, Baja Modular Krakatau Steel Hadir Wujudkan Pemerataan Fasilitas Publik

Senin, 9 Maret 2026 - 14:50

Dari Mentor Jadi Owner: Sosok di Balik ‘Urban Female’ Luncurkan Parfum ‘FYP’ untuk Dukung Passion Wanita Indonesia

Senin, 9 Maret 2026 - 10:56

Siagakan Energi Bersih 24 Jam, Pertamina NRE Aktifkan Satgas RAFI 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 10:52

Belajar Price Action: Cara Memahami Psikologi Pasar Lewat Candlestick

Senin, 9 Maret 2026 - 10:46

Dosen BINUS University Tampilkan Isu Urban Indonesia di Ajang Seni Internasional

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:46

KTI dan PJT II Bersinergi Lestarikan Lingkungan Lewat Aksi Bersih Sungai Cikoneng di Padarincang

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:57

BRI Life Luncurkan Produk Asuransi Digital “MODI” (Mobile Digital Insurance), Proteksi Digital Tenang Maksimal

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:39

Antisipasi Lonjakan Distribusi Ternak, Terminal Gilimas Siapkan Perencanaan Operasional

Berita Terbaru