Franchise Asing Masuk Indonesia, STPW Jadi Syarat Mutlak Ekspansi - Koran Mandalika

Franchise Asing Masuk Indonesia, STPW Jadi Syarat Mutlak Ekspansi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 05:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tren masuknya merek waralaba asing ke Indonesia kian terlihat jelas dalam beberapa tahun terakhir. Dari jaringan makanan cepat saji global hingga brand minuman kekinian, Indonesia dipandang sebagai pasar yang menjanjikan berkat jumlah penduduk besar dan pertumbuhan kelas menengah yang pesat. Namun, seiring derasnya arus investasi, regulasi pemerintah menegaskan satu syarat utama untuk pembuatan  Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Pemerintah Indonesia, pada tahun lalu menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2024 (PP 35/2024) untuk memperbarui tata kelola waralaba, menggantikan aturan lama PP 42/2007. Regulasi ini mengatur prosedur pendaftaran, kewajiban prospektus, hingga klausul perjanjian yang harus sesuai hukum kontrak Indonesia.

STPW menjadi instrumen utama. Tanpa sertifikat ini, perjanjian antara franchisor dan franchisee tidak memiliki kekuatan hukum. Proses pengajuan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan melibatkan dokumen penting seperti prospektus, laporan keuangan yang diaudit, perjanjian waralaba, dan izin usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi franchisor asing, dokumen bisnis asal negara harus dilegalisasi dan diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Bahkan, Kementerian Perdagangan mensyaratkan adanya surat keberlanjutan dari atase perdagangan atau perwakilan RI di negara asal, untuk memastikan konsistensi operasional.

Baca Juga :  Bukti Nyata Keberhasilan Transformasi Digital Lalu Lintas, Jasa Marga Raih Penghargaan Kapolri Atas Kontribusi Sukseskan Pelayanan Operasi Nataru 2025/2026 dan Operasi Ketupat 2026

Bagi investor asing, kewajiban STPW bukan hanya formalitas administratif, tetapi jaminan keberlanjutan bisnis di Indonesia. Pemerintah ingin memastikan merek yang masuk memiliki rekam jejak keuangan jelas, hak kekayaan intelektual yang sah, serta sistem operasional teruji.

Di sisi lain, aturan ini juga memberikan ruang bagi pelaku lokal. Kewajiban kandungan lokal, yang mengatur setidaknya 80 persen bahan baku dan peralatan berasal dari dalam negeri, mendorong kolaborasi antara franchisor asing dan pemasok lokal. Kebijakan ini dianggap mampu membuka lapangan kerja baru sekaligus memperkuat rantai pasok domestik.

Meski peluang pasar waralaba di Indonesia terbuka lebar, proses registrasinya tidak selalu berjalan mulus. Tantangan yang kerap dihadapi antara lain persoalan bahasa, karena seluruh dokumen wajib disusun dalam Bahasa Indonesia sehingga kesalahan terjemahan kerap menjadi sumber keterlambatan. Selain itu, kelengkapan dokumen juga sering menjadi kendala, misalnya laporan keuangan atau prospektus yang tidak sesuai standar membuat pengajuan ditolak. Bagi franchisor asing, keberadaan mitra lokal pun hampir selalu diperlukan untuk mengurus proses administratif dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Autonomous Underwater Vehicles vs ROV: Panduan untuk Industri

Dalam situasi seperti ini, kehadiran konsultan hukum dan bisnis lokal menjadi faktor penting, bukan hanya untuk mendampingi proses administrasi, tetapi juga untuk memberi pemahaman mengenai dinamika regulasi yang terus berubah. Praktisi semacam ini kerap menjadi rujukan bagi investor asing yang ingin menavigasi proses registrasi waralaba, mulai dari penyusunan prospektus hingga strategi kepatuhan atas kewajiban kandungan lokal. Salah satu yang sering disebut dalam konteks ini adalah CPT Corporate, yang berpengalaman di bidang company registration dan konsultasi hukum bisnis, sehingga memungkinkan franchisor lebih fokus pada ekspansi pasar tanpa tersendat birokrasi.

Dengan tren gaya hidup masyarakat yang semakin mendukung produk global dan terstandar, jumlah franchise asing di Indonesia diperkirakan akan terus meningkat. Namun, para pengamat menilai hanya mereka yang disiplin memenuhi persyaratan hukum dan adaptif terhadap kebutuhan lokal yang akan bertahan.

STPW kini bukan sekadar syarat administratif, melainkan simbol keseriusan pelaku usaha dalam mematuhi regulasi dan membangun kepercayaan konsumen. Di tengah kompetisi ketat, kepatuhan hukum bisa menjadi pembeda antara ekspansi yang berhasil dan strategi yang gagal.

Berita Terkait

Asuransi Perjalanan Chubb Travel Insurance Kini Hadir di neobank dari Bank Neo Commerce
Bank Mandiri Taspen dan Basarnas Perkuat Sinergi melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman
Dukung Percepatan Program Makan Bergizi Gratis di Daerah 3T, VRITIMES Dorong Strategi Komunikasi Digital Bersama BSKDN Kemendagri
Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV Regional V Salurkan 100 Paket Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Karhutla
Bitcoin Makin Diminati di Indonesia, Investor Kripto Kembali Ramai Bertransaksi
Dukung Pemulihan Aset Nasabah di Sentani, BRI Insurance Bayarkan Klaim Rp304,65 Juta 
Satu Pertanyaan “R U OK?” untuk Kesehatan Mental, BINUS SCHOOL Serpong Ajak Komunitas Sekolah Saling Peduli
BP Tapera dan Kementerian PKP Tinjau Kualitas Perumahan di Lampung, Pastikan Hunian Layak dan Nyaman bagi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 23:02

Asuransi Perjalanan Chubb Travel Insurance Kini Hadir di neobank dari Bank Neo Commerce

Rabu, 23 September 2026 - 21:02

Bank Mandiri Taspen dan Basarnas Perkuat Sinergi melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman

Rabu, 23 September 2026 - 21:02

Dukung Percepatan Program Makan Bergizi Gratis di Daerah 3T, VRITIMES Dorong Strategi Komunikasi Digital Bersama BSKDN Kemendagri

Rabu, 23 September 2026 - 19:02

Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV Regional V Salurkan 100 Paket Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Karhutla

Rabu, 23 September 2026 - 14:02

Dukung Pemulihan Aset Nasabah di Sentani, BRI Insurance Bayarkan Klaim Rp304,65 Juta 

Rabu, 23 September 2026 - 14:02

Satu Pertanyaan “R U OK?” untuk Kesehatan Mental, BINUS SCHOOL Serpong Ajak Komunitas Sekolah Saling Peduli

Rabu, 23 September 2026 - 14:02

BP Tapera dan Kementerian PKP Tinjau Kualitas Perumahan di Lampung, Pastikan Hunian Layak dan Nyaman bagi Masyarakat

Rabu, 23 September 2026 - 14:02

Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Berita Terbaru