Franchise Asing Masuk Indonesia, STPW Jadi Syarat Mutlak Ekspansi - Koran Mandalika

Franchise Asing Masuk Indonesia, STPW Jadi Syarat Mutlak Ekspansi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 05:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tren masuknya merek waralaba asing ke Indonesia kian terlihat jelas dalam beberapa tahun terakhir. Dari jaringan makanan cepat saji global hingga brand minuman kekinian, Indonesia dipandang sebagai pasar yang menjanjikan berkat jumlah penduduk besar dan pertumbuhan kelas menengah yang pesat. Namun, seiring derasnya arus investasi, regulasi pemerintah menegaskan satu syarat utama untuk pembuatan  Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Pemerintah Indonesia, pada tahun lalu menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2024 (PP 35/2024) untuk memperbarui tata kelola waralaba, menggantikan aturan lama PP 42/2007. Regulasi ini mengatur prosedur pendaftaran, kewajiban prospektus, hingga klausul perjanjian yang harus sesuai hukum kontrak Indonesia.

STPW menjadi instrumen utama. Tanpa sertifikat ini, perjanjian antara franchisor dan franchisee tidak memiliki kekuatan hukum. Proses pengajuan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan melibatkan dokumen penting seperti prospektus, laporan keuangan yang diaudit, perjanjian waralaba, dan izin usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi franchisor asing, dokumen bisnis asal negara harus dilegalisasi dan diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Bahkan, Kementerian Perdagangan mensyaratkan adanya surat keberlanjutan dari atase perdagangan atau perwakilan RI di negara asal, untuk memastikan konsistensi operasional.

Baca Juga :  Mining Bitcoin di Cina: Dari Kontrol Modal Hingga Energi Terbarukan

Bagi investor asing, kewajiban STPW bukan hanya formalitas administratif, tetapi jaminan keberlanjutan bisnis di Indonesia. Pemerintah ingin memastikan merek yang masuk memiliki rekam jejak keuangan jelas, hak kekayaan intelektual yang sah, serta sistem operasional teruji.

Di sisi lain, aturan ini juga memberikan ruang bagi pelaku lokal. Kewajiban kandungan lokal, yang mengatur setidaknya 80 persen bahan baku dan peralatan berasal dari dalam negeri, mendorong kolaborasi antara franchisor asing dan pemasok lokal. Kebijakan ini dianggap mampu membuka lapangan kerja baru sekaligus memperkuat rantai pasok domestik.

Meski peluang pasar waralaba di Indonesia terbuka lebar, proses registrasinya tidak selalu berjalan mulus. Tantangan yang kerap dihadapi antara lain persoalan bahasa, karena seluruh dokumen wajib disusun dalam Bahasa Indonesia sehingga kesalahan terjemahan kerap menjadi sumber keterlambatan. Selain itu, kelengkapan dokumen juga sering menjadi kendala, misalnya laporan keuangan atau prospektus yang tidak sesuai standar membuat pengajuan ditolak. Bagi franchisor asing, keberadaan mitra lokal pun hampir selalu diperlukan untuk mengurus proses administratif dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  KAI Logistik Jaga Ketahanan Distribusi Nasional Selama Libur Akhir Pekan Kenaikan Yesus Kristus

Dalam situasi seperti ini, kehadiran konsultan hukum dan bisnis lokal menjadi faktor penting, bukan hanya untuk mendampingi proses administrasi, tetapi juga untuk memberi pemahaman mengenai dinamika regulasi yang terus berubah. Praktisi semacam ini kerap menjadi rujukan bagi investor asing yang ingin menavigasi proses registrasi waralaba, mulai dari penyusunan prospektus hingga strategi kepatuhan atas kewajiban kandungan lokal. Salah satu yang sering disebut dalam konteks ini adalah CPT Corporate, yang berpengalaman di bidang company registration dan konsultasi hukum bisnis, sehingga memungkinkan franchisor lebih fokus pada ekspansi pasar tanpa tersendat birokrasi.

Dengan tren gaya hidup masyarakat yang semakin mendukung produk global dan terstandar, jumlah franchise asing di Indonesia diperkirakan akan terus meningkat. Namun, para pengamat menilai hanya mereka yang disiplin memenuhi persyaratan hukum dan adaptif terhadap kebutuhan lokal yang akan bertahan.

STPW kini bukan sekadar syarat administratif, melainkan simbol keseriusan pelaku usaha dalam mematuhi regulasi dan membangun kepercayaan konsumen. Di tengah kompetisi ketat, kepatuhan hukum bisa menjadi pembeda antara ekspansi yang berhasil dan strategi yang gagal.

Berita Terkait

Grup MIND ID Salurkan 1.735 Hewan Kurban Dari Sumatra hingga Papua
SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia
Momen Iduladha, LRT Jabodebek Distribusikan Daging Kurban kepada Warga & Yayasan Sekitar Operasional
BRI KK Plaza Kenari Mas Hadirkan Layanan Weekend Banking bagi Pengunjung, Pedagang, dan Nasabah Umum
Rayakan Idul Adha 1447 H dengan Kemudahan Berkurban di Aplikasi Raya
Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Transisi Energi Bersih melalui Perdagangan Karbon PTPN IV PalmCo
Antisipasi Lonjakan Mobilitas Libur Hari Raya Iduladha 1447H/2026, JTT Siagakan Layanan Operasional di Trans Jawa
Aplikasi “Nama Keren FF dan ML” Dibahas oleh 5 Content Creator Gaming Indonesia dalam Sepekan

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:01

Grup MIND ID Salurkan 1.735 Hewan Kurban Dari Sumatra hingga Papua

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:01

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:01

Momen Iduladha, LRT Jabodebek Distribusikan Daging Kurban kepada Warga & Yayasan Sekitar Operasional

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:00

BRI KK Plaza Kenari Mas Hadirkan Layanan Weekend Banking bagi Pengunjung, Pedagang, dan Nasabah Umum

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:00

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Transisi Energi Bersih melalui Perdagangan Karbon PTPN IV PalmCo

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:00

Antisipasi Lonjakan Mobilitas Libur Hari Raya Iduladha 1447H/2026, JTT Siagakan Layanan Operasional di Trans Jawa

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:00

Aplikasi “Nama Keren FF dan ML” Dibahas oleh 5 Content Creator Gaming Indonesia dalam Sepekan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:00

Wujud Kepedulian Sosial, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Salurkan Bantuan Hewan Kurban Senilai Rp480 Juta untuk 1.650 Penerima Manfaat

Berita Terbaru