Viral Dugaan Pelecehan Karyawati SPPG, Ayah Korban: Setelah Saya Tanya, Ini Kesalahpahaman - Koran Mandalika

Viral Dugaan Pelecehan Karyawati SPPG, Ayah Korban: Setelah Saya Tanya, Ini Kesalahpahaman

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Sebuah video yang beredar di media sosial berisi pengakuan seorang karyawati Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Praya, Lombok Tengah, yang mengaku diduga mengalami pelecehan oleh kepala dapur setempat.

Dalam narasi video tersebut, karyawati itu mengaku tubuhnya diraba oleh Kepala SPPG saat keduanya sedang mengerjakan laporan.

Menanggapi video yang viral tersebut, Kepala SPPG, Salman, memberikan klarifikasi. Ia mengatakan peristiwa yang dimaksud terjadi pada 2 Juli 2026 dan menegaskan tidak pernah melakukan tindakan pelecehan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu tidak ada sebenarnya menggolam (meraba) dan segala macam. Itu hanya kesalahpahaman,” kata Salman kepada awak media, Selasa (28/7).

Baca Juga :  Polres Loteng Ungkap Penyebab Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Menurut Salman, kejadian berlangsung pada siang hari di sebuah warung yang saat itu dalam kondisi ramai. Ia menjelaskan, dirinya dan karyawati tersebut duduk berdampingan sambil mengerjakan laporan.

Saat itu, kata dia, tangannya berada di sandaran tempat duduk sehingga karyawati merasa punggungnya tersentuh.

“Adek ini merasa dia kena punggungnya. Itu saja sebenarnya. Tapi sebenarnya tidak ada yang kena atau apa pun,” ujarnya sambil memperagakan posisi duduk saat kejadian.

Salman juga menyampaikan persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Ia mengaku telah berdamai dengan keluarga karyawati yang bersangkutan.

Baca Juga :  Usai Viral di Medsos, Dea Lipa Buat Klarifikasi Nama Asli Deni Apriadi Rahman

Sementara itu, ayah karyawati, Lalu Hirjan, membenarkan bahwa kedua belah pihak telah menandatangani surat perdamaian yang disaksikan aparat penegak hukum.

“Dari kepolisian, TNI sudah sempat hadir di sana (mediasi) untuk mengambil kesepakatan berdamai,” katanya.

Ia juga menyebut telah meminta penjelasan langsung dari putrinya dan menyimpulkan peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman.

“Masalah ini memang tidak ada. Saya sudah tanya anak saya. Kesalahpahaman murni dan surat pernyataan itu sudah kita pakai materai semua,” ucapnya.

Lalu Hirjan menambahkan, putrinya kini telah kembali bekerja seperti biasa.

“Masuk dia (bekerja). Saya pribadi yang antar,” pungkasnya. (dik)

Berita Terkait

Peluang Kuliah Makin Besar, Poltekpar Lombok Tambah Kuota Penerimaan Mahasiswa Baru
The Mandalika Tak Cuma Bikin Pembalap Juara, Kini Giliran Atlet NTB Bersinar
Mori Hanafi Dorong Pemerintah Perkuat Dukungan untuk Pembalap NTB di Mandalika Racing Series
MRS 2026: Gian Muhammad Gibran Rebut Podium Pertama, Pembalap Lokal Unjuk Taji
20.000 Mangrove untuk Satu Misi: Menjaga Masa Depan The Mandalika
107 Starter Akan Beradu Kecepatan pada Kejurnas MRS Putaran ke-3
KKN Angkatan 40 UMMAT Edukasi Warga Desa Lepak Timur Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan
Lindungi Anak Sejak Kini, Bupati Pathul: Masa Depan Lombok Tengah Ada di Tangan Mereka

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:02

Berapa Persen Cicilan dari Gaji yang Ideal? Begini Cara Menghitungnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:02

Menjaga Mangrove, Mengamankan Masa Depan: SUCOFINDO Dukung Konservasi Pesisir di Kalimantan Selatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:02

Digitalisasi Administrasi Pemerintahan dengan Tanda Tangan Elektronik

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:02

Paviliun Indonesia Debut di INNOPROM 2026, Perkuat Diplomasi Industri di Pasar Rusia dan Eurasia

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:02

Indonesia Tandatangani 7 Memorandum of Understanding (MoU) pada INNOPROM 2026 untuk Tembus Pasar Eurasia

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:02

Indonesia Perkuat Diplomasi Industri Lewat Inovasi Bioenergi Sawit di Rusia

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:02

Hari Anak Nasional, drg. Ambar Puspitasari SpKGA, Edukasi Kesehatan Gigi Murid Disabilitas pada Pengguna Transportasi Publik

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:02

Sektor Jasa Keuangan dan Korporasi Indonesia Terancam Denda 2 Persen dari Pendapatan Saat Aturan AI Mulai Ditegakkan. Sebagian Besar Belum Mampu Membuktikan Apa yang Dikerjakan AI Mereka

Berita Terbaru