Investor Bandel yang Keruk Pasir Pantai di Selong Belanak Terancam Dibekukan Izinnya - Koran Mandalika

Investor Bandel yang Keruk Pasir Pantai di Selong Belanak Terancam Dibekukan Izinnya

Senin, 8 Desember 2025 - 10:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah Lalu Rahadian angkat bicara usai viral video pengerukan pasir pantai di Desa Selong Belanak.

Rahadian menegaskan investor tersebut terancam dibekukan izinnya karena tidak mengindahkan rekomendasi yang diberikan pemerintah daerah.

Lantas, apa sanksi apa yang akan diberikan kepada pihak investor atas tindakan pengerukan pasir pantai tersebut?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Biasa, kan SOP-nya. SP-1, SP-2, SP-3. Kalau tidak (mengindahkan rekom, red), kita bekukan izinnya,” timpal Rahadian menjawab pertanyaan wartawan, Senin (8/12).

Baca Juga :  Dinas PUPR Lombok Tengah "Dikacangin" Pemilik Minimarket di Selong Belanak

Pihaknya menjelaskan rekomendasi telah diberikan ke investor sebagai dasar pembangunan. Seperti halnya jarak bangunan dari sempadan pantai itu dari pasang tertinggi 36 meter.

Berhubung hari ini ada acara Hari Bhakti ke-80 PU, kata Rahadian, maka direncanakan besok akan turun ke lokasi bersama Camat Praya Barat.

“Yang jelas, di rentang jarak 35 meter itu tidak boleh ada bangunan permanen. Dari pasang tertinggi pantai,” kata Rahadian.

Baca Juga :  Haji Ahkam PKB Terima Usulan Penataan Lingkungan Hingga Penerangan Jalan

Tidak segan-segan, pemerintah langsung menyetop aktivitas pengerukan yang direncanakan akan dibuat sebagai kolam renang.

“Mereka mau membangun hotel. Yang dikeruk itu kayaknya membangun kolam renang disitu. Sementara disitu, kan, tidak boleh membangun permanen. Kalau taman, berugak, ya, silakan atau payung-payung, ya, silakan,” ujar Rahadian.

Setelah nantinya mengecek langsung lokasi dan aktivitas di sana, lalu terbukti melanggar aturan maka pemerintah akan memberi surat peringatan (SP) 1. (wan)

Berita Terkait

Sebelum MotoGP Mengaspal, MRS Round 4 Jadi Ajang MGPA ‘Check-Up’ Sirkuit Mandalika
Fahmi Basam Kuasai Race 1 MRS Round 4, Pembalap NTB Aldiaz Finis Posisi 8
MRS Round 4 Perketat Regulasi, Jadi Jalan Pembalap Muda Menuju Level Internasional
108 Starter Ramaikan Kejurnas Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Putaran Keempat
InJourney Siapkan Camping Ground dan 66 Extra Flight, Akomodasi Lombok Nyaris Penuh Jelang MotoGP
Jelang MotoGP 2026, Mandalika Bersolek, NTB Bersiap Menyambut Dunia
27.620 Batang Rokok Diduga Ilegal Disikat, Satpol PP Lombok Tengah Gencarkan Operasi
PDAM Terbuka Hadapi Kritik, 53 Ribu Pelanggan Dilayani

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 19:02

Perkuat Keandalan Jalan Tol, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Laksanakan Rekonstruksi Perkerasan di Ruas Tol Jagorawi

Minggu, 20 September 2026 - 18:02

Mengelola Uang Makan Harian agar Keuangan Tetap Teratur

Minggu, 20 September 2026 - 15:02

Bitcoin Bangkit Lagi! BTC Tembus US$81.000, Level Ini Jadi Penentu Berikutnya

Minggu, 20 September 2026 - 15:02

Pembiayaan Dana Tunai BRI Finance Tumbuh 44,74% hingga Semester I-2026

Minggu, 20 September 2026 - 15:02

Hadapi Tantangan Pasar Otomotif, BRI Finance Bukukan Pertumbuhan Laba 91,2%

Minggu, 20 September 2026 - 15:02

BRI Finance Tawarkan Bunga Pembiayaan Mobil Baru Mulai 3,33% Flat per Tahun

Sabtu, 19 September 2026 - 18:02

5 Ide Oleh-Oleh dari Jakarta yang Bisa Jadi Buah Tangan

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02

Perkuat Sinergi Pendidikan dan Industri, NHM Bagikan Praktik Tambang Bawah Tanah pada Forum Nasional

Berita Terbaru

Teknologi

Mengelola Uang Makan Harian agar Keuangan Tetap Teratur

Minggu, 20 Sep 2026 - 18:02