Investor Bandel yang Keruk Pasir Pantai di Selong Belanak Terancam Dibekukan Izinnya - Koran Mandalika

Investor Bandel yang Keruk Pasir Pantai di Selong Belanak Terancam Dibekukan Izinnya

Senin, 8 Desember 2025 - 10:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah Lalu Rahadian angkat bicara usai viral video pengerukan pasir pantai di Desa Selong Belanak.

Rahadian menegaskan investor tersebut terancam dibekukan izinnya karena tidak mengindahkan rekomendasi yang diberikan pemerintah daerah.

Lantas, apa sanksi apa yang akan diberikan kepada pihak investor atas tindakan pengerukan pasir pantai tersebut?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Biasa, kan SOP-nya. SP-1, SP-2, SP-3. Kalau tidak (mengindahkan rekom, red), kita bekukan izinnya,” timpal Rahadian menjawab pertanyaan wartawan, Senin (8/12).

Baca Juga :  Kreatifnya Pemuda Selong Belanak, Sulap Pantai Tomang Omang jadi Wisata Belanja

Pihaknya menjelaskan rekomendasi telah diberikan ke investor sebagai dasar pembangunan. Seperti halnya jarak bangunan dari sempadan pantai itu dari pasang tertinggi 36 meter.

Berhubung hari ini ada acara Hari Bhakti ke-80 PU, kata Rahadian, maka direncanakan besok akan turun ke lokasi bersama Camat Praya Barat.

“Yang jelas, di rentang jarak 35 meter itu tidak boleh ada bangunan permanen. Dari pasang tertinggi pantai,” kata Rahadian.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Tengah SP2 Minimarket di Selong Belanak

Tidak segan-segan, pemerintah langsung menyetop aktivitas pengerukan yang direncanakan akan dibuat sebagai kolam renang.

“Mereka mau membangun hotel. Yang dikeruk itu kayaknya membangun kolam renang disitu. Sementara disitu, kan, tidak boleh membangun permanen. Kalau taman, berugak, ya, silakan atau payung-payung, ya, silakan,” ujar Rahadian.

Setelah nantinya mengecek langsung lokasi dan aktivitas di sana, lalu terbukti melanggar aturan maka pemerintah akan memberi surat peringatan (SP) 1. (wan)

Berita Terkait

FP4 NTB Soroti Kebijakan Anggaran Bupati Lombok Tengah terkait Nakes
Camat Sape Resmi Buka MTQ ke-III Yayasan Tahfidz Salahuddin Al Ayyubi 2026, Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani
Diakui Nasional, Bupati Lombok Tengah Terima TOP Pembina BUMD Award 2026
Kejari Lombok Tengah dan Poltekpar Lombok Perkuat Kolaborasi, Hadirkan Inovasi Jaksa Sahabat Disabilitas
Fokus dan Siap Total! Peserta Paskibraka Lombok Tengah Hadapi Tahap Penentuan
Wabup Nursiah Dorong Aturan Ketat HP Anak, Sekolah Diminta Berinovasi
Pipa Induk Rusak, Dirut PDAM Loteng: Tak Ada Dampak Signifikan Terhadap Pelayanan
Musrenbang Lombok Tengah 2026, DPRD Tegaskan Pentingnya Perencanaan Berpihak pada Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:00

KA Sangkuriang Bandung–Ketapang Resmi Berangkat Perdana Hari Ini, Buka Konektivitas Baru Jawa Barat hingga Ujung Timur Jawa

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:00

Dukung Ketahanan Pangan, Holding Perkebunan Nusantara Lewat PalmCo Perkuat Kemitraan Petani di Jambi

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:00

Perkuat Literasi dan Solusi Finansial Nasabah, BRI Life Hadirkan “Wealth and Tax Excellence 2026” di Surabaya

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:00

Kemendes PDT Gandeng Pertamina Foundation Dorong Kemandirian Energi Pedesaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:00

Pacu Ekspansi Global, SUCOFINDO Perkuat SDM melalui Asesmen Asian Network Forum

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:00

Holding Perkebunan Nusantara Percepat Transformasi ESG, PalmCo Catat Penurunan Emisi 28,88 Persen

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:00

Barantum Bantu Bisnis Respon Pelanggan Lebih Cepat dengan AI Agent

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:00

Robot Quadruped Unitree: Dari Riset AI hingga Operasi Industri Berat

Berita Terbaru