Investor Bandel yang Keruk Pasir Pantai di Selong Belanak Terancam Dibekukan Izinnya - Koran Mandalika

Investor Bandel yang Keruk Pasir Pantai di Selong Belanak Terancam Dibekukan Izinnya

Senin, 8 Desember 2025 - 10:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah Lalu Rahadian angkat bicara usai viral video pengerukan pasir pantai di Desa Selong Belanak.

Rahadian menegaskan investor tersebut terancam dibekukan izinnya karena tidak mengindahkan rekomendasi yang diberikan pemerintah daerah.

Lantas, apa sanksi apa yang akan diberikan kepada pihak investor atas tindakan pengerukan pasir pantai tersebut?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Biasa, kan SOP-nya. SP-1, SP-2, SP-3. Kalau tidak (mengindahkan rekom, red), kita bekukan izinnya,” timpal Rahadian menjawab pertanyaan wartawan, Senin (8/12).

Baca Juga :  Kisruh Bangunan RSCM Temui Titik Temu, Gitu Dong!

Pihaknya menjelaskan rekomendasi telah diberikan ke investor sebagai dasar pembangunan. Seperti halnya jarak bangunan dari sempadan pantai itu dari pasang tertinggi 36 meter.

Berhubung hari ini ada acara Hari Bhakti ke-80 PU, kata Rahadian, maka direncanakan besok akan turun ke lokasi bersama Camat Praya Barat.

“Yang jelas, di rentang jarak 35 meter itu tidak boleh ada bangunan permanen. Dari pasang tertinggi pantai,” kata Rahadian.

Baca Juga :  Lombok Tengah Satu-satunya di NTB Terapkan Manajemen Talenta ASN, 53 Pejabat Jalani Asesmen

Tidak segan-segan, pemerintah langsung menyetop aktivitas pengerukan yang direncanakan akan dibuat sebagai kolam renang.

“Mereka mau membangun hotel. Yang dikeruk itu kayaknya membangun kolam renang disitu. Sementara disitu, kan, tidak boleh membangun permanen. Kalau taman, berugak, ya, silakan atau payung-payung, ya, silakan,” ujar Rahadian.

Setelah nantinya mengecek langsung lokasi dan aktivitas di sana, lalu terbukti melanggar aturan maka pemerintah akan memberi surat peringatan (SP) 1. (wan)

Berita Terkait

ITDC Gandeng BSI, Mandalika Perkuat Identitas Wisata Halal
Ducati Berjaya di Mandalika, Marc Marquez Rebut Podium Tertinggi Sprint
Tiket Mahal Justru Cepat Ludes, Troy Sebut Sinyal Ekonomi Positif
Dari Layanan hingga Lintasan, SDM Lokal Jadi Kekuatan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
MotoGP Mandalika 2026, Merchandise Veda Ega Pratama dan Marc Marquez Diminati Pembeli
Pertamina Mandalika International Circuit Naik Level! Homologasi Grade A FIM Resmi Dikantongi
Jelang Pilkades, DPMD Loteng Akui Konflik Horizontal Rentan Terjadi
RSUD Praya Naik Kelas, FP4 NTB Sorot ‘Wajah Lama’ di Struktur Baru

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:02

Wujud Kemanusiaan dan Solidaritas, PTPN Group Salurkan Tali Kasih bagi Keluarga Jurnalis Korban Selat Sunda

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:02

Plus Gratisnya dari neobank PLUS: Kuota Gratis Transfer antarbank hingga 200 Kali per Bulan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:02

Jaga Kualitas Infrastruktur, PT JMTM Lanjutkan Pekerjaan SFO dan Rekonstruksi Rigid di Ruas Tol Semarang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:02

Multi-Level BoM Odoo: Rakit Produk Bertingkat Tanpa Salah Komponen

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:02

Mulai 9 Oktober, KAI Daop 1 Jakarta Jaga 5 Perlintasan Sebidang di Bekasi dan Tangerang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:20

Motor Impian Makin Dekat, BRI Finance Hadirkan Bunga Mulai 0,7%

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:02

Incar Generasi Muda, itel Rilis Jingle “I Tell You” dengan Trio “Jangan Calling”

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:02

HP 2 Jutaan Ini Punya 2 Layar, Bisa Selfie Pakai Kamera Utama! Intip Harga dan Spesifikasi itel A300+

Berita Terbaru