Investor Bandel yang Keruk Pasir Pantai di Selong Belanak Terancam Dibekukan Izinnya - Koran Mandalika

Investor Bandel yang Keruk Pasir Pantai di Selong Belanak Terancam Dibekukan Izinnya

Senin, 8 Desember 2025 - 10:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah Lalu Rahadian angkat bicara usai viral video pengerukan pasir pantai di Desa Selong Belanak.

Rahadian menegaskan investor tersebut terancam dibekukan izinnya karena tidak mengindahkan rekomendasi yang diberikan pemerintah daerah.

Lantas, apa sanksi apa yang akan diberikan kepada pihak investor atas tindakan pengerukan pasir pantai tersebut?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Biasa, kan SOP-nya. SP-1, SP-2, SP-3. Kalau tidak (mengindahkan rekom, red), kita bekukan izinnya,” timpal Rahadian menjawab pertanyaan wartawan, Senin (8/12).

Baca Juga :  Dugaan Pungutan Biaya Perpisahan SD, FP4 NTB Bakal Surati Pemda

Pihaknya menjelaskan rekomendasi telah diberikan ke investor sebagai dasar pembangunan. Seperti halnya jarak bangunan dari sempadan pantai itu dari pasang tertinggi 36 meter.

Berhubung hari ini ada acara Hari Bhakti ke-80 PU, kata Rahadian, maka direncanakan besok akan turun ke lokasi bersama Camat Praya Barat.

“Yang jelas, di rentang jarak 35 meter itu tidak boleh ada bangunan permanen. Dari pasang tertinggi pantai,” kata Rahadian.

Baca Juga :  Sampah Menumpuk Bukti Pengunjung Taman Tastura Praya Membeludak

Tidak segan-segan, pemerintah langsung menyetop aktivitas pengerukan yang direncanakan akan dibuat sebagai kolam renang.

“Mereka mau membangun hotel. Yang dikeruk itu kayaknya membangun kolam renang disitu. Sementara disitu, kan, tidak boleh membangun permanen. Kalau taman, berugak, ya, silakan atau payung-payung, ya, silakan,” ujar Rahadian.

Setelah nantinya mengecek langsung lokasi dan aktivitas di sana, lalu terbukti melanggar aturan maka pemerintah akan memberi surat peringatan (SP) 1. (wan)

Berita Terkait

Gawe Adat Inan Dowe II: Momen Anyaman Bambu Desa Loyok Kembali Mendunia
11 Sekolah, Satu Arena, Seribu Mimpi: Samara School Olympic Kembali Menggebrak
MIM Foundation Siap Danai Pembangunan Masjid Kampung Adat Sade
Promosi MotoGP Mandalika Digenjot, ITDC Siapkan Strategi Bertahap
Kades Rembitan Ungkap Aset Budaya yang Hilang Usai Kebakaran Sade
Sade Terbakar, Lelontar Kuno Bangkit dari Sisa Abu
Lapor Balik Tak Bikin Ciut, LIDIK NTB: Jangan Tutup Kasus RTLH dengan UU ITE
ITDC Perkuat Identitas The Mandalika melalui Mandalika Art & Culture Performance

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:02

Dari Cek Laboratorium hingga Layanan Klinik, Kebutuhan Masyarakat terhadap Layanan Kesehatan Terus Berkembang

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:02

Internet Wifi Lambat Bisa Menghambat Bisnis, Begini Memilih WiFi Kantor Terbaik

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02

KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Masyarakat Utamakan Keselamatan Saat Berada di Sekitar Area Operasional KA

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02

Sudah Respon Cepat, Tapi Pelanggan Masih Kecewa? Ini Alasannya

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:02

Scam Makin Marak, Ini 5 Cara Sederhana agar Tidak Mudah Tertipu

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:02

Perempuan Semakin Melek Finansial, Industri Perlu Membangun Kepercayaan dan Akses

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:02

Tinggalkan Checklist Tourism: Tren Micro-Trip 48 Jam Dominasi Bali Selatan di Tengah Lonjakan Wisatawan 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:02

TES Hadirkan Rangkaian Forum Bisnis Internasional dan Seminar Global Growth di CIEIE 2026

Berita Terbaru