PUPR Layangkan SP2 ke Pemilik Minimarket "Bermasalah" di Selong Belanak - Koran Mandalika

PUPR Layangkan SP2 ke Pemilik Minimarket “Bermasalah” di Selong Belanak

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah akhirnya memberikan surat peringatan kedua (SP2) kepada pemilik minimarket yang diduga tak kantongi izin atau “bermasalah” di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat.

Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah Lalu Rahadian mengaku sudah melayangkan SP2 ke pemilik minimarket tersebut.

“Sudah” kata Rahadian singkat saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (5/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Minimarket yang beroperasi di kawasan wisata itu dinilai melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), baik dari sisi fungsi, luasan bangunan, hingga ketentuan garis sempadan.

Baca Juga :  Keluarga Korban Tewas Diracun Tolak Autopsi, Kapolres Lombok Tengah: Tak Hentikan Penyelidikan

Rahadian menyebut, hasil inspeksi lapangan bersama stakeholder menunjukkan bahwa bangunan tersebut telah berubah fungsi menjadi ritel modern dan mengalami perluasan liar. Sesuai izin PBG, luas bangunan seharusnya hanya 88 m², namun di lapangan ditemukan mencapai 192 m² — bertambah 104 m² tanpa izin resmi.

“Jarak sempadan jalan juga dilanggar. Seharusnya masih ada ruang 6–7 meter, tapi sekarang habis tergerus,” tambahnya.

Ironisnya, tak hanya melanggar izin, pihak minimarket juga mencor bahu jalan untuk dijadikan area parkir, padahal lahan parkir seharusnya disediakan dalam tapak bangunan, bukan mengambil ruang publik.

Baca Juga :  Kawasan Mandalika Kerap Dijadikan Lokasi Transaksi Narkoba

Dalam berita acara pemeriksaan Nomor: 600.1.15/150/CK/PUPR/2025, Dinas PUPR sudah menegaskan agar bangunan ditertibkan sesuai ketentuan. Namun pihak perusahaan dinilai bermain tarik-ulur.

SP2 diberikan menyusul SP1 sebelumnya tak kunjung diindahkan sang pemilik minimarket.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dari Fraksi Nasdem, yakni Ki Agus Azhar turut mendorong minimarket tersebut segera disegel.

Ki Agus juga menyarankan dinas memberikan SP yang artinya sampai kepada penutupan paksa.

“Harus segera,” tegas Sekretaris Komisi III DPRD Lombok Tengah itu. (wan)

Berita Terkait

Hotel Merumatta Serahkan Guarantee Letter Bank NTB Syariah ke Kejati NTB
Jaksa Tahan Kades Barabali, Ini Kasusnya
Polisi Periksa Saksi Kasus Intimidasi Jurnalis, 4 Organisasi Wartawan Siap Kawal Hingga Tuntas
Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polisi Akan Periksa Saksi
Status Tahanan Kota Terdakwa Rudapaksa Ditentukan PN, Jaksa Sebelumnya Tahan di Rutan Polres Loteng
Datangi Polres Lombok Tengah, Ketua PWI NTB Dorong Kasus Intimidasi Jurnalis Pakai UU Pers
Oknum LSM Dipolisikan, Diduga Intimidasi Wartawan Lombok Tengah
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Gugatan Tanah di Suela, PN Selong Diminta Jelaskan Prosedur

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 18:04

16 Peluang Kerja di 2030 dari AI hingga IT

Rabu, 12 November 2025 - 17:47

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Rabu, 12 November 2025 - 17:32

KAI Daop 8 Surabaya Buka Pemesanan Tiket Secara Bertahap untuk Perjalanan Mulai 1 Desember 2025

Rabu, 12 November 2025 - 17:12

Sales Otomatis Jalan Sendiri dengan AI Agent Barantum

Rabu, 12 November 2025 - 15:26

Kinara: Inspirasi Muda dari BINUS SCHOOL Semarang yang Menyuarakan Perubahan di Panggung TEDx

Rabu, 12 November 2025 - 14:25

Jumlah Pelanggan KA Blambangan Ekspres Tumbuh 30,21 Persen Januari–Oktober 2025

Rabu, 12 November 2025 - 14:04

Bersinergi dengan Konsulat Jenderal Singapura, BINUS @Medan Perluas Akses Binusian Menuju Ekosistem Global

Rabu, 12 November 2025 - 09:24

KAI dan KAI Bandara Bersama Railfans Edukasi Pengguna Jalan di Perlintasan Sebidang Binjai

Berita Terbaru

Teknologi

16 Peluang Kerja di 2030 dari AI hingga IT

Rabu, 12 Nov 2025 - 18:04

Teknologi

Sales Otomatis Jalan Sendiri dengan AI Agent Barantum

Rabu, 12 Nov 2025 - 17:12