PUPR Layangkan SP2 ke Pemilik Minimarket "Bermasalah" di Selong Belanak - Koran Mandalika

PUPR Layangkan SP2 ke Pemilik Minimarket “Bermasalah” di Selong Belanak

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah akhirnya memberikan surat peringatan kedua (SP2) kepada pemilik minimarket yang diduga tak kantongi izin atau “bermasalah” di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat.

Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah Lalu Rahadian mengaku sudah melayangkan SP2 ke pemilik minimarket tersebut.

“Sudah” kata Rahadian singkat saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (5/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Minimarket yang beroperasi di kawasan wisata itu dinilai melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), baik dari sisi fungsi, luasan bangunan, hingga ketentuan garis sempadan.

Baca Juga :  Hakim Minta Pihak PLN Dihadirkan di Sidang Kasus PPJ Loteng untuk Perjelas Data yang Ditutupi

Rahadian menyebut, hasil inspeksi lapangan bersama stakeholder menunjukkan bahwa bangunan tersebut telah berubah fungsi menjadi ritel modern dan mengalami perluasan liar. Sesuai izin PBG, luas bangunan seharusnya hanya 88 m², namun di lapangan ditemukan mencapai 192 m² — bertambah 104 m² tanpa izin resmi.

“Jarak sempadan jalan juga dilanggar. Seharusnya masih ada ruang 6–7 meter, tapi sekarang habis tergerus,” tambahnya.

Ironisnya, tak hanya melanggar izin, pihak minimarket juga mencor bahu jalan untuk dijadikan area parkir, padahal lahan parkir seharusnya disediakan dalam tapak bangunan, bukan mengambil ruang publik.

Baca Juga :  Jaksa Sita Aset Terpidana Korupsi Pembangunan Terminal Bandara Lombok

Dalam berita acara pemeriksaan Nomor: 600.1.15/150/CK/PUPR/2025, Dinas PUPR sudah menegaskan agar bangunan ditertibkan sesuai ketentuan. Namun pihak perusahaan dinilai bermain tarik-ulur.

SP2 diberikan menyusul SP1 sebelumnya tak kunjung diindahkan sang pemilik minimarket.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dari Fraksi Nasdem, yakni Ki Agus Azhar turut mendorong minimarket tersebut segera disegel.

Ki Agus juga menyarankan dinas memberikan SP yang artinya sampai kepada penutupan paksa.

“Harus segera,” tegas Sekretaris Komisi III DPRD Lombok Tengah itu. (wan)

Berita Terkait

Uang Rp50 Ribu Jadi Umpan, 7 Anak Jonggat Diduga Jadi Korban
Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 00:02

Sanct, Sosial Media yang Pertemanannya Dimulai dari Bertemu Langsung, Rilis Film Pendek tentang Perantau yang Belum Bisa Pulang

Senin, 14 September 2026 - 23:02

68% Pencarian Kini Berakhir Tanpa Klik, Merek yang Tak Disebut AI Otomatis Tersingkir

Senin, 14 September 2026 - 18:02

Tindak Tegas Pelanggaran Etika di Maros, Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM Tetap Aman

Senin, 14 September 2026 - 18:02

Spicelab.ai Resmi Hadir: Platform Marketing AI yang Bisa Diatur Sendiri oleh Pemilik Bisnis

Senin, 14 September 2026 - 18:02

Peringatan Bos AI Guncang Pasar, Investor Mulai Waspadai Saham Teknologi

Senin, 14 September 2026 - 17:02

Hampir 23 Juta Investor Kripto, Indonesia Siap Jadi Pemain Global?

Senin, 14 September 2026 - 16:02

ENSIA 2026 Perkuat Ekonomi Kerthi Bali melalui Inovasi Lingkungan dan Sosial

Senin, 14 September 2026 - 16:02

Cara Memilih Jenis Tanda Tangan Elektronik untuk Kontrak Bernilai Besar

Berita Terbaru