Koran Mandalika, Lombok Tengah- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah akhirnya memberikan surat peringatan kedua (SP2) kepada pemilik minimarket yang diduga tak kantongi izin atau “bermasalah” di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat.
Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah Lalu Rahadian mengaku sudah melayangkan SP2 ke pemilik minimarket tersebut.
“Sudah” kata Rahadian singkat saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (5/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Minimarket yang beroperasi di kawasan wisata itu dinilai melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), baik dari sisi fungsi, luasan bangunan, hingga ketentuan garis sempadan.
Rahadian menyebut, hasil inspeksi lapangan bersama stakeholder menunjukkan bahwa bangunan tersebut telah berubah fungsi menjadi ritel modern dan mengalami perluasan liar. Sesuai izin PBG, luas bangunan seharusnya hanya 88 m², namun di lapangan ditemukan mencapai 192 m² — bertambah 104 m² tanpa izin resmi.
“Jarak sempadan jalan juga dilanggar. Seharusnya masih ada ruang 6–7 meter, tapi sekarang habis tergerus,” tambahnya.
Ironisnya, tak hanya melanggar izin, pihak minimarket juga mencor bahu jalan untuk dijadikan area parkir, padahal lahan parkir seharusnya disediakan dalam tapak bangunan, bukan mengambil ruang publik.
Dalam berita acara pemeriksaan Nomor: 600.1.15/150/CK/PUPR/2025, Dinas PUPR sudah menegaskan agar bangunan ditertibkan sesuai ketentuan. Namun pihak perusahaan dinilai bermain tarik-ulur.
SP2 diberikan menyusul SP1 sebelumnya tak kunjung diindahkan sang pemilik minimarket.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dari Fraksi Nasdem, yakni Ki Agus Azhar turut mendorong minimarket tersebut segera disegel.
Ki Agus juga menyarankan dinas memberikan SP yang artinya sampai kepada penutupan paksa.
“Harus segera,” tegas Sekretaris Komisi III DPRD Lombok Tengah itu. (wan)









