Koran Mandalika, Lombok Tengah – Pemerintah Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, telah mendata aset budaya yang hilang atau tidak dapat diselamatkan di dalam peristiwa kebakaran di Desa Adat Sade.
Kepada Desa Rembitan, Lalu Minakse menyampaikan beberapa aset budaya yang tidak dapat diselamatkan, diantaranya alat-alat kesenian, keris, tombak, tameng, dan perlengkapan budaya lainnya. Termasuk juga Masjid dan rumah-rumah adat.
Menurut Minakse, aset-aset adat ini tidak dapat tergantikan nilainya oleh apapun. Karena itu, semua masyarakat Desa Rembitan juga merasa kehilangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau kita bicara nilai dari sejarah itu sendiri tidak ada harganya. Jadi bukan hanya masyarakat Sade yang merasakan tapi juga masyarakat Desa Rembitan yang merasa kehilangan dengan ikon atau ciri khas kami selaku masyarakat adat,” katanya, Senin (24/8).
Minakse mengatakan tradisi adat tidak hanya dilakukan oleh masyarakat di sekitar desa adat saja, tetapi semua masyarakat Desa Rembitan juga.
“Karena yang menjalankan tradisi budaya adat itu bukan hanya Sade ini saja tetapi keseluruhan dari Desa Rembitan. Hanya saja sebagai prasasti kami sebagai bentuk perjalanan adat kami tertuang di dalam rumah-rumah tradisional itu,” ucapnya.
Dia menuturkan meski nanti desa adat tersebut akan dibangun kembali namun tidak dapat sepenuhnya mengembalikan kesakralan seperti sebelumnya.
“Walaupun ke depan akan dipulihkan tentu itu hanya sebagai recovery saja. Tetapi pada dasarnya nilai dari kesakralan dari ritual-ritual itu akan kami rasakan sebagai sesuatu yang hilang,” tuturnya.
Selanjutnya, Minakse menghitung biaya yang akan dikeluarkan jika membangun ulang seperti sedia kala diperkirakan mencapai Rp 30-Rp 40 miliar.
“Kalau kita menghitung dengan materi dengan nilai sejarahnya ya gak ada (harganya). Tapi kalau kita mau membangun ulang semacam itu kita sekitar Rp 30 miliar lebih, Rp 40 miliar bahkan,” pungkasnya. (dik)






