KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pelemparan KA Gunungjati dan KA Manahan di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi - Koran Mandalika

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pelemparan KA Gunungjati dan KA Manahan di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi

Senin, 9 Februari 2026 - 18:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pengamanan KAI Daop 1 Jakarta berhasil mengamankan pelaku pelemparan terhadap KA Gunungjati dan KA Manahan yang terjadi pada Kamis (29/1) pukul 21.11 WIB, di kilometer 28+200 petak jalan antara Stasiun Bekasi Timur–Bekasi.

Kejadian bermula saat awak kereta melaporkan adanya pelemparan benda keras ke arah rangkaian kereta. Dari dalam kereta, awak melihat sekelompok anak-anak mengenakan baju putih dan celana pendek berada di sekitar jalur rel. Informasi tersebut segera diteruskan kepada tim pengamanan KAI Daop 1 Jakarta yang langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyisiran.

Berkat respons cepat petugas serta dukungan dan kerja sama masyarakat sekitar, tim pengamanan berhasil menelusuri keberadaan para pelaku. Empat orang anak berhasil diamankan setelah sempat meninggalkan area jalur rel. Selanjutnya, petugas keamanan KAI berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi Timur untuk penanganan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya. Karena seluruh pelaku masih di bawah umur, petugas memanggil orang tua masing-masing untuk melakukan pengawasan serta membuat surat pernyataan. Para pelaku diketahui berasal dari Kampung Mede, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Baca Juga :  Ruang Nursery Room, Komitmen KAI Daop 1 Jakarta Terhadap Layanan Ramah Ibu dan Anak di Stasiun

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api bukanlah tindakan sepele.

“Dampak dari pelemparan ini sangat serius. Beberapa rangkaian kereta mengalami kaca jendela pecah, retak, bahkan berlubang. Dalam sejumlah kejadian, serpihan kaca melukai penumpang meskipun masih tergolong luka ringan. Ini menunjukkan bahwa aksi tersebut benar-benar membahayakan,” ujar Franoto.

Ia menjelaskan, kereta api melaju dengan kecepatan tinggi, rata-rata sekitar 100 kilometer per jam. Dalam kondisi tersebut, benda kecil sekalipun dapat menimbulkan benturan yang sangat berbahaya.

“Ini bukan sekadar aksi iseng. Pelemparan kereta api dapat mengancam keselamatan awak dan penumpang, bahkan berpotensi merenggut nyawa,” tegasnya.

*Franoto juga mengingatkan bahwa masih terdapat oknum masyarakat di sekitar jalur rel yang melakukan pelemparan, sehingga diperlukan perhatian serius dan kolaborasi seluruh pihak, termasuk aparat keamanan, tokoh masyarakat, serta instansi pemerintah setempat.*

Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 1 Jakarta terus memperketat pengamanan di titik-titik rawan serta aktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat yang bermukim di sekitar jalur kereta api, bekerja sama dengan pengurus RT/RW dan aparat wilayah.

KAI menegaskan bahwa pelemparan terhadap kereta api merupakan tindak pidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2024:

Baca Juga :  BRI Finance Berikan Promo Bunga 0% Untuk Mobil Baru, Khusus Nasabah BRI

* Pasal 323 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api dipidana penjara paling lama 7 tahun.

* Ayat (2): Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 9 tahun.

* Ayat (3): Jika mengakibatkan meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180 melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan rusak atau tidak berfungsinya sarana dan prasarana perkeretaapian, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 197.

Ke depan, KAI Daop 1 Jakarta juga akan terus meningkatkan upaya pengamanan, termasuk pemanfaatan teknologi seperti pemasangan kamera pengawas (CCTV) di lokomotif untuk membantu proses identifikasi pelaku dan mendukung penegakan hukum.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Kereta api adalah fasilitas publik. Menjaganya berarti melindungi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tutup Franoto.

Humas KAI Daop 1 Jakarta

Franoto Wibowo

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Investor Wajib Tahu: Proyek Energi Microsoft Ini Bisa Ubah Arah Pasar Global
Restrukturisasi Keuangan Perkuat Kinerja 2025: Krakatau Steel Catat Laba USD 339,6 Juta dan Penguatan Ekuitas
Bittime Hadirkan Kemudahan Investasi Emas Digital $XAUT dan Silver $SLVON dengan Imbal Hasil hingga 10% APY
Hisense Kenalkan TV Flagship 116inci RGB MiniLED UXQ dan Laser Cinema L9Q di ASEAN Partner Conference 2026
Dewaweb Hadirkan SCALECON 2026 di Surabaya: Gerakan Nyata untuk Implementasi AI bagi Pebisnis
Perkuat Peran dalam Menyukseskan Momen Idulfitri 2026, KAI Logistik Kelola Pengiriman 3.133 Ton
Ini Alasan Hoops Indonesia jadi Destinasi Wajib Anak Basket
MiiTel Meetings Kini Terintegrasi dengan Webex

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 14:31

Satgas MBG NTB Respons Dua Warga Loteng yang Dilaporkan Usai Viralkan Menu MBG

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:34

Bizam Layani 167 Ribu Penumpang Selama Angkutan Lebaran

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:19

Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga BBM per 1 April 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:09

41 Jemaah Umrah NTB Diduga Terlantar, Kemenhaj Surati Pihak Penyelenggara

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:04

Dinas ESDM NTB Sebut LPG 3 Kg Langka Imbas Meningkatnya Kebutuhan saat Lebaran

Senin, 30 Maret 2026 - 17:22

Seribu KDKMP di NTB Miliki Legalitas Usaha, Penguatan Aktivitas Usaha jadi Fokus Pembinaan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 05:53

Rakornas HIMBARSI 2026 Dipastikan Berlangsung di Lombok

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:15

Tarif Angkutan Antar Kota Masih Sama untuk Arus Balik Mudik

Berita Terbaru