KAI Daop 1 Jakarta Kembali Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA - Koran Mandalika

KAI Daop 1 Jakarta Kembali Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA

Kamis, 18 Desember 2025 - 02:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah dan membakar sampah di sepanjang jalur KA. Hal ini dilakukan dengan sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar jalur KA di seluruh wilayah operasional KAI Daop 1 Jakarta.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan bahwa kegiatan membuang sampah terlebih lagi membakar sampah, dapat mengakibatkan adanya gangguan keselamatan perjalanan kereta api. Dijelaskannya, bahwa di sepanjang jalur KA tersebut terdapat perangkat persinyalan telekomunikasi yang saling terhubung antar stasiun maupun antar Jalur Perlintasan Langsung (JPL), dan memiliki dampak langsung dengan keselamatan perjalanan kereta api.

Baca Juga :  Harga Emas Pulih Ditengah Kebijakan Hawkish The Fed

“Petugas Polsuska Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi kepada warga maupun memasang banner, yang melarang warga agar tidak lagi membuang dan membakar sampah,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Franoto menambahkan, bahwa membuang sampah di sepanjang jalur KA merupakan tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan UU no. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, yang disebutkan pada pasal 181, disebutkan setiap orang dilarang :

  1. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;
  2. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
  3. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Baca Juga :  Tak Perlu Pusing Siapkan THR, BRI Finance Hadirkan Solusi Dana Tunai Lewat BRI Flash

Selain itu, lanjutnya, terdapat aturan pengelolaan sampah, pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 ayat (1) huruf e: setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan disediakan, dan huruf g: setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Sanksi ini terdapat pada Pasal 40: yang menyebutkan sanksi pidana bagi pelanggar yang membakar sampah tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” pungkasnya.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Selain Lovina: Tempat Menginap Terbaik di Bali Utara untuk Setiap Jenis Wisatawan
Narendra Modi Akan Kunjungi Indonesia, Tandai Babak Baru Kemitraan Strategis Indonesia dan India
BRI Finance Hadirkan Mini Expo Kendaraan dengan Promo Spesial bagi Karyawan dan Nasabah BRI
Harga Emas Masih Berpeluang Naik, Momentum Bullish Diperkirakan Berlanjut
Pop Mie Campus Gaming Ground Hadir di Cirebon, Dorong Pertumbuhan Esports Kampus dan Talenta Daerah
Rayakan Piala Dunia 2026, Tokocrypto Hadirkan Game Interaktif Berhadiah Rp1 Miliar
Jaga Kualitas Layanan Jalan Tol, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Gelar Pemeliharaan Perkerasan di Sejumlah Titik Ruas Tol Jagorawi
Optimalkan Peran Korwil Satgas Bencana BUMN Peduli DIY, Jasa Marga Perkuat Koordinasi Penanggulangan Bencana dengan BPBD DIY

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:00

Selain Lovina: Tempat Menginap Terbaik di Bali Utara untuk Setiap Jenis Wisatawan

Senin, 15 Juni 2026 - 12:00

Narendra Modi Akan Kunjungi Indonesia, Tandai Babak Baru Kemitraan Strategis Indonesia dan India

Senin, 15 Juni 2026 - 11:00

BRI Finance Hadirkan Mini Expo Kendaraan dengan Promo Spesial bagi Karyawan dan Nasabah BRI

Senin, 15 Juni 2026 - 10:00

Harga Emas Masih Berpeluang Naik, Momentum Bullish Diperkirakan Berlanjut

Senin, 15 Juni 2026 - 10:00

Pop Mie Campus Gaming Ground Hadir di Cirebon, Dorong Pertumbuhan Esports Kampus dan Talenta Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:00

Jaga Kualitas Layanan Jalan Tol, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Gelar Pemeliharaan Perkerasan di Sejumlah Titik Ruas Tol Jagorawi

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:00

Optimalkan Peran Korwil Satgas Bencana BUMN Peduli DIY, Jasa Marga Perkuat Koordinasi Penanggulangan Bencana dengan BPBD DIY

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:00

KAI Sesuaikan Jadwal LRT Jabodebek untuk Optimalkan Layanan Jam Sibuk Pagi

Berita Terbaru