KAI Daop 1 Jakarta Kembali Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA - Koran Mandalika

KAI Daop 1 Jakarta Kembali Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA

Kamis, 18 Desember 2025 - 02:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah dan membakar sampah di sepanjang jalur KA. Hal ini dilakukan dengan sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar jalur KA di seluruh wilayah operasional KAI Daop 1 Jakarta.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan bahwa kegiatan membuang sampah terlebih lagi membakar sampah, dapat mengakibatkan adanya gangguan keselamatan perjalanan kereta api. Dijelaskannya, bahwa di sepanjang jalur KA tersebut terdapat perangkat persinyalan telekomunikasi yang saling terhubung antar stasiun maupun antar Jalur Perlintasan Langsung (JPL), dan memiliki dampak langsung dengan keselamatan perjalanan kereta api.

Baca Juga :  Software Keuangan UMKM: Investasi Cerdas untuk Pertumbuhan Bisnis Anda

“Petugas Polsuska Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi kepada warga maupun memasang banner, yang melarang warga agar tidak lagi membuang dan membakar sampah,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Franoto menambahkan, bahwa membuang sampah di sepanjang jalur KA merupakan tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan UU no. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, yang disebutkan pada pasal 181, disebutkan setiap orang dilarang :

  1. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;
  2. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
  3. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Baca Juga :  FLOQ Circle: Sisterhood Hadirkan Ruang Aman bagi Perempuan untuk Mengenal Aset Kripto

Selain itu, lanjutnya, terdapat aturan pengelolaan sampah, pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 ayat (1) huruf e: setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan disediakan, dan huruf g: setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Sanksi ini terdapat pada Pasal 40: yang menyebutkan sanksi pidana bagi pelanggar yang membakar sampah tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” pungkasnya.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Pastikan Kualitas Rumah Subsidi bagi MBR, BP Tapera dan Kementerian PKP Tinjau Buana Subang Raya 2
BP Tapera dan Bank bjb Perkuat Ekosistem Pembiayaan Perumahan bagi MBR di Jawa Barat
BP Tapera Optimalkan Penyaluran FLPP melalui Penguatan Ekosistem Perumahan di Subang
Proyek Siring Pengaman Sungai di Kalimantan Selatan Gunakan CCSP Waskita Beton Precast
Surat Berharga Multifinance Turun, BRI Finance Tetap Jaga Fleksibilitas Pendanaan
OSL Indonesia Dorong Strategi Investasi Aset Digital yang Lebih Terarah dan Hadirkan Auto-Invest, OSL Elite, dan Launchpool
Odoo POS dan E-Faktur: Pajak Retail Multi-Outlet Tanpa Lembur
Harga Ethereum Mengincar $3.000, Level $2.800 Jadi Penentu Reli Oktober

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:02

Pastikan Kualitas Rumah Subsidi bagi MBR, BP Tapera dan Kementerian PKP Tinjau Buana Subang Raya 2

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:02

BP Tapera dan Bank bjb Perkuat Ekosistem Pembiayaan Perumahan bagi MBR di Jawa Barat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:02

BP Tapera Optimalkan Penyaluran FLPP melalui Penguatan Ekosistem Perumahan di Subang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:02

Proyek Siring Pengaman Sungai di Kalimantan Selatan Gunakan CCSP Waskita Beton Precast

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:02

OSL Indonesia Dorong Strategi Investasi Aset Digital yang Lebih Terarah dan Hadirkan Auto-Invest, OSL Elite, dan Launchpool

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:02

Odoo POS dan E-Faktur: Pajak Retail Multi-Outlet Tanpa Lembur

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:02

Harga Ethereum Mengincar $3.000, Level $2.800 Jadi Penentu Reli Oktober

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:02

BINUS @Bandung Perkuat Talenta AI Indonesia melalui Program Artificial Intelligence bagi Generasi Muda

Berita Terbaru