KAI Divre III Palembang Optimalkan Keselamatan Perlintasan Sebidang Jelang Angkutan Nataru 2025/2026 - Koran Mandalika

KAI Divre III Palembang Optimalkan Keselamatan Perlintasan Sebidang Jelang Angkutan Nataru 2025/2026

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, 10 Desember 2025 — Dalam rangka memastikan penyelenggaraan Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 berjalan aman, lancar, nyaman, dan terkendali, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang terus memperkuat aspek keselamatan perjalanan kereta api. Salah satu fokus utama ialah optimalisasi keselamatan di perlintasan sebidang khususnya pada lintas Prabumulih – Muara Enim yang merupakan jalur padat aktivitas transportasi.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan bahwa peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan prioritas perusahaan menjelang masa angkutan Nataru. Melalui berbagai program sosialisasi keselamatan yang dilakukan secara konsisten, KAI Divre III Palembang mencatat adanya tren positif berupa penurunan angka kecelakaan.

“Pada tahun 2025 tercatat 27 kejadian kecelakaan dengan 6 korban meninggal. Angka ini turun 43% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 dengan 48 kejadian dan 27 korban meninggal. Penurunan ini merupakan hasil nyata dari kolaborasi dan konsistensi sosialisasi keselamatan bersama para pemangku kepentingan,” ujar Aida.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Landasan Hukum Keselamatan Perlintasan Sebidang

Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan kewajiban hukum yang telah diatur melalui beberapa peraturan berikut:

Baca Juga :  Utopia membagikan 100 Cold Wallet Xellar dalam Rangka Merayakan Ulang Tahun Utopia Club yang ke 2

1. UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

2. UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199 ayat (1) Pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah petugas atau rambu perlintasan sebidang dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

3. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 296 Pengendara yang tidak berhenti ketika sinyal atau palang pintu telah berbunyi/tertutup dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Dengan adanya ketentuan ini, mendahulukan perjalanan kereta api bukan sekadar imbauan, tetapi kewajiban hukum bagi setiap pengguna jalan.

Sebagai upaya pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang, KAI Divre III Palembang melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi keselamatan melalui pemasangan spanduk peringatan dan imbauan, penyebaran brosur keselamatan, kampanye edukasi melalui media sosial, edukasi langsung kepada masyarakat dan pengguna jalan, serta kegiatan bersama di lokasi perlintasan sebidang dengan melakukan penyempitan perlintasan sebidang di Km 361+0/1 antara Stasiun Gelumbang – Serdang.

Baca Juga :  Ingin Proyek Lebih Rapi? Pakai Konsultan Kubus Apung Berpengalaman

KAI Divre III Palembang juga mencatat sebanyak 17 penutupan dan penyimpitan perlintasan sebidang liar selama Tahun 2025 di seluruh wilayah kerja Divre III Palembang.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan menggandeng para stakeholders terkait, yakni Dinas Perhubungan, Balai Teknik Perkeretaapian, TNI – Polri, Jasa Raharja, tokoh masyarakat dan Komunitas pecinta kereta api. KAI Divre III Palembang juga terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah setempat terkait keselamatan di perlintasan sebidang.

Menjelang masa angkutan Nataru, Aida mengajak seluruh masyarakat untuk lebih disiplin dan waspada saat melintas di perlintasan sebidang.

“Kami mengimbau kepada para pengendara agar selalu menerapkan prinsip BERTEMAN (Berhenti, Tengok kanan kiri, Aman, dan Jalan). Langkah sederhana ini dapat menekan risiko kecelakaan yang tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tapi juga berdampak pada kelancaran perjalanan kereta api,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas bagi semua pihak. “Ingat, keselamatan jauh lebih penting daripada terburu-buru. Mari bersama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan agar tetap aman dan lancar,” tutup Aida.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan
KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda
Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk
Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI
KAI Daop 2 Bandung Angkut 481ribu Kg Barang Hantaran Selama Angkutan Nataru 2025/2026
Tekanan Risiko Global Perkuat Minat pada Logam Mulia
Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa BINUS Cyber Security Sukses di Black Hat Europe 2025
Pensiun Dini di Usia Berapa dan Bagaimana Persiapannya?

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 06:46

KAI Tegaskan Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang, Kecelakaan di JPL 35 Kedunggalar Jadi Pengingat Keselamatan Bersama

Sabtu, 17 Januari 2026 - 06:45

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:43

Sambil Menunggu Usaha Untung, Bertahan Hidup Tetap Perlu Strategi

Jumat, 2 Januari 2026 - 12:02

Libur Nataru Aman dan Nyaman, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengamanan Perjalanan KA

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:34

Gotong Royong BUMN, PTPN Group Salurkan Bantuan dan Layanan Kemanusiaan bagi Korban Banjir Pidie Jaya

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:10

Cokelatin Indonesia Menembus Pasar Internasional Melalui Agro Food Jeddah 2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:54

Menghidupkan Kembali Jejak Peradaban: Penguatan Hubungan Budaya Indonesia–India di New Delhi

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:53

Respons Humanis Holding Perkebunan Nusantara: PalmCo Pastikan Perlindungan dan Pendampingan bagi Korban Longsor

Berita Terbaru

Kuliner

Sabtu, 17 Jan 2026 - 06:45