Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Lombok Tengah, kini menaikan proses hukum eks Pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat, Lombok Tengah, ke tahap penyidikan.
Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi menyampaikan proses hukum tersebut dinaikan pada 25 September 2026.
“Sampai saat ini kasusnya sudah kita naikan menjadi tahap ke penyidikan,” kata Brata, Rabu (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Brata mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 saksi termasuk juga terduga pelaku AIS.
“Jadi saksi-saksi sampai hari ini kita sudah periksa sekitar 12 orang ya, termasuk juga terduga pelaku sudah kita meminta keterangan,” ungkapnya.
Brata menuturkan selama proses hukum berlangsung, terduga pelaku cukup kooperatif. Namun, terduga pelaku sempat tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit.
“Cukup kooperatif. Kemarin kita panggil awalnya dia sakit berikutnya sudah hadir untuk memberikan keterangan,” tuturnya.
Ia membeberkan adanya kemungkinan pemanggilan saksi baru untuk memberikan keterangan.
“Jadi kita ini masih berproses. Masih ada saksi-saksi lain yang akan kita minta keterangan,” bebernya.
Namun, ia belum memastikan kapan proses hukum ini akan berlanjut ke tahap berikutnya. Ia menjelaskan dalam proses penyidikan ada aturan dan SOP, sehingga tidak serta merta proses hukum tersebut dinaikan.
“Mohon waktu, kita masih berproses. Semoga permasalahan ini segera selesai,” ucapnya. (dik)






