Larangan CBDC oleh Donald Trump dan Dampaknya bagi XRP - Koran Mandalika

Larangan CBDC oleh Donald Trump dan Dampaknya bagi XRP

Sabtu, 1 Februari 2025 - 09:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keputusan Presiden Donald Trump untuk melarang pengembangan aset digital bank sentral (CBDC) menimbulkan berbagai spekulasi di komunitas kripto. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah bagaimana kebijakan ini akan berpengaruh terhadap XRP dan RLUSD, dua aset digital berbasis dolar AS yang banyak digunakan dalam transaksi kripto. 

Namun, larangan ini tidak secara langsung mempengaruhi kedua aset tersebut karena perintah eksekutif yang dikeluarkan hanya berfokus pada CBDC, bukan pada aset kripto yang dikembangkan oleh entitas swasta.

Kebijakan Baru Trump dalam Dunia Keuangan Digital

Sejak awal masa kepemimpinannya, Donald Trump telah mengambil berbagai keputusan penting dalam bidang ekonomi dan keuangan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satunya adalah dengan menandatangani perintah eksekutif berjudul “Strengthening American Leadership in Digital Financial Technology.” 

Kebijakan ini secara resmi melarang pengembangan dan promosi CBDC di dalam maupun luar negeri, serta menghentikan seluruh proyek yang berkaitan dengan mata uang digital bank sentral.

Larangan CBDC dan Pengaruhnya Pada Harga XRP

Pelarangan CBDC ternyata tidak berdampak langsung pada harga XRP maupun RLUSD. Perintah eksekutif tersebut hanya menargetkan aset digital yang dikembangkan oleh bank sentral, sedangkan XRP dan RLUSD memiliki karakteristik yang berbeda. 

XRP adalah aset digital yang tidak bergantung pada mata uang fiat atau institusi perbankan tertentu. Teknologi yang digunakan dalam transaksi XRP memungkinkan transfer nilai yang cepat dan efisien, terutama untuk lembaga keuangan. 

Baca Juga :  Bagas Adji Saputra: Digital Twin Akan Membuat Kesalahan Manusia Jadi Barang Langka

Sementara itu, RLUSD merupakan stablecoin berbasis dolar AS yang nilainya didukung oleh aset fisik, seperti deposito dan obligasi pemerintah. Aset ini bukan bagian dari sistem keuangan yang dikontrol oleh bank sentral.

Perbedaan Antara XRP dan CBDC

XRP beroperasi dalam jaringan terdesentralisasi melalui blockchain XRP Ledger (XRPL). 

Tidak ada otoritas pusat yang mengendalikan atau mengatur pergerakan XRP, meskipun Ripple—perusahaan yang mengembangkan teknologi XRPL—memiliki peran dalam ekosistem ini. 

Karena sifatnya yang terbuka dan independen, XRP tidak berada dalam lingkup regulasi CBDC yang ketat. 

Oleh karena itu, meskipun AS melarang pengembangan CBDC, XRP tetap dapat beroperasi tanpa hambatan berarti di jaringan blockchain publiknya.

Stabilitas RLUSD dan Regulasi CBDC

Sementara itu, RLUSD berjalan di jaringan XRPL dan Ethereum dengan memanfaatkan XRP sebagai biaya transaksi. 

Salah satu keunggulan utama RLUSD adalah transparansi dan dukungan aset fisiknya, yang mencakup deposito dolar AS dan instrumen keuangan lainnya. 

Karena RLUSD diterbitkan oleh institusi swasta dan bukan oleh pemerintah, stablecoin ini tidak terpengaruh oleh regulasi CBDC yang diberlakukan di Amerika Serikat. 

Dengan demikian, RLUSD tetap dapat digunakan untuk transaksi tanpa terikat aturan yang sama dengan mata uang digital bank sentral.

Baca Juga :  Belanja Merdeka di Mitra10! Diskon Hingga 45% & Hadiah Langsung Tanpa Diundi

Kesimpulan

Larangan CBDC yang diterapkan oleh pemerintahan Trump hanya berlaku untuk aset digital yang dikeluarkan oleh bank sentral dan tidak berdampak pada XRP maupun RLUSD. Kedua aset ini tetap dapat digunakan karena tidak termasuk dalam kategori CBDC yang diatur dalam perintah eksekutif tersebut. 

Dengan begitu, para investor dan pengguna XRP serta RLUSD tidak perlu khawatir terhadap kebijakan baru ini. Sebaliknya, langkah ini semakin memperjelas batasan antara aset digital terdesentralisasi dengan aset digital yang dikontrol oleh pemerintah, sehingga pengguna tetap dapat melakukan transaksi dengan nyaman melalui platform crypto exchange seperti Bittime. Tunggu apalagi, jika kamu tertarik untuk jual beli XRP dan berbagai aset kripto lainnya, segera daftar dan mulai trading di Bittime sekarang juga!

Disclaimer

Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna. Bittime adalah platform perdagangan aset kripto terdaftar di Bappebti yang menyediakan informasi berdasarkan riset internal, bersifat umum dan edukatif. Informasi ini bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, hukum, atau perpajakan. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa depan. Pengguna wajib melakukan analisis mandiri dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.

Berita Terkait

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Program B50, PTPN IV PalmCo Serap 1,73 Juta Ton TBS Petani
Wujudkan Jalan Tol yang Andal dan Berkualitas, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Laksanakan Pekerjaan Preservasi di Ruas Jalan Tol Semarang
Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Transformasi, Abdul Rivai Ras: Transformasi PTPN I (Persero) Harus Lebih Progresif!
Bittime Ungkap Tren Diversifikasi Aset Digital di Tengah Pemulihan Pasar Kripto
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di neobank, Lewat ATM Berlogo PRIMA dan Indomaret
Pentingnya Recharging Mental dan Audit Jurnal Trading Saat Pasar Libur
Keseruan Lomba 17-an Tak Lagi Hanya di Lingkungan, Kini Juga Hadir Saat Berbelanja
Pengurus Putra Putri Hakka Jakarta (PPHJ) Periode 2026-2030 Resmi Dilantik, Komitmen Lestarikan Budaya dan Berkontribusi bagi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:24

Ombudsman dan RSUD Praya Bersinergi, Wujudkan Pelayanan Publik yang Semakin Berkualita

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:56

Dari Keuangan ke Kelestarian, Bank NTB Syariah Hijaukan Pesisir Lombok Timur

Senin, 27 Juli 2026 - 10:08

Tak Sekadar Beri Kacamata, Bank Jatim dan Bank NTB Syariah Buka Jendela Masa Depan Pelajar

Senin, 27 Juli 2026 - 09:13

Anggaran Rp 700 Juta, TRC Infrastruktur NTB Perbaiki Ruas Jalan Kuripan-Kediri

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:15

Porprov NTB Jadi Batu Loncatan Menuju PON, Gubernur Iqbal: Saatnya Kita Belajar dan Berbenah

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:31

Pemprov NTB Percepat Revisi RTRW, Integrasikan Kajian Risiko Bencana hingga Kepastian bagi Investasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:07

Polda NTB Ringkus 4 Tersangka Kasus Pembuatan STNK Palsu di Turide

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:59

Pemprov NTB Sambut Baik Diskon Tiket 50 Persen bagi Warga NTB di Ajang MotoGP 2026

Berita Terbaru