Marak Kebocoran Data, LNP Law Office Tekankan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi - Koran Mandalika

Marak Kebocoran Data, LNP Law Office Tekankan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus dugaan kebocoran data pribadi kembali mencuat dan memicu kekhawatiran publik terkait keamanan informasi digital. Insiden-insiden ini menegaskan bahwa banyak penyelenggara sistem elektronik baik instansi pemerintah maupun perusahaan belum sepenuhnya menerapkan standar keamanan sebagaimana diwajibkan oleh UU Pelindungan Data Pribadi.

Arie Lukman, Founder LNP Law Office, menilai bahwa persoalan berulang ini disebabkan oleh lemahnya tata kelola data dan kurangnya transparansi kepada pemilik data.

“Setiap individu berhak mengetahui bagaimana datanya dikumpulkan, digunakan, dan disimpan. Pengendali data wajib mengutamakan keamanan dan akuntabilitas, karena UU PDP memberikan konsekuensi hukum yang jelas,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Hak-Hak Pemilik Data Pribadi Menurut UU PDP

UU PDP memberikan perlindungan hukum komprehensif bagi pemilik data, termasuk:

  • Hak memperoleh informasi mengenai tujuan dan dasar pemrosesan data
  • Hak mengakses dan mendapatkan salinan data pribadi
  • Hak memperbaiki data pribadi yang tidak lengkap atau tidak akurat
  • Hak menghapus data pribadi (right to erasure)
  • Hak membatasi pemrosesan data tertentu
  • Hak menarik kembali persetujuan
  • Hak mengajukan keberatan terhadap pemrosesan otomatis (profiling)
  • Hak mendapatkan ganti rugi jika terjadi penyalahgunaan atau kebocoran data
Baca Juga :  CLAV Digital Ekspansi Bandung: Membangun Koneksi Digital di Kota Kembang dengan Bandungkini.com

2. Kewajiban Pengendali Data Menurut UU PDP

UU PDP mengatur serangkaian kewajiban bagi pengendali data, antara lain:

  • Memiliki dasar hukum yang jelas dalam memproses data pribadi
  • Menyediakan mekanisme pengaduan bagi pemilik data
  • Melaporkan insiden kebocoran data kepada otoritas dan pemilik data
  • Menerapkan keamanan teknis, prosedural, dan organisasi yang memadai

3. Layanan LNP Law Office Terkait Perlindungan Data Pribadi

Sebagai firma hukum yang berfokus pada isu teknologi dan keamanan data, LNP Law Office menyediakan layanan:

  • Pendampingan bagi korban kebocoran data untuk menuntut hak-haknya
  • Konsultasi dan audit kepatuhan UU PDP
  • Penyusunan kebijakan internal dan SOP perlindungan data
  • Penanganan sengketa antara pengguna dan pengendali data
Baca Juga :  Bitcoin Anjlok Seiring Perang Tarif dan Ketidakpastian Kebijakan Trump

Arie menambahkan, “Kasus kebocoran data harus menjadi momentum bagi perusahaan untuk memperkuat tata kelola data pribadi. Kepatuhan terhadap UU PDP bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi fondasi kepercayaan digital di Indonesia.”

About LNP Law Office
LNP Law Office adalah firma hukum berbasis di Jakarta yang menangani berbagai isu hukum modern, termasuk hukum teknologi, data protection, keamanan siber, dan penyelesaian sengketa digital. LNP berkomitmen meningkatkan literasi hukum masyarakat dan mendukung perusahaan dalam penerapan tata kelola data sesuai regulasi. Website: https://lnplawoffice.id/
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Sanct, Sosial Media yang Pertemanannya Dimulai dari Bertemu Langsung, Rilis Film Pendek tentang Perantau yang Belum Bisa Pulang
68% Pencarian Kini Berakhir Tanpa Klik, Merek yang Tak Disebut AI Otomatis Tersingkir
Tindak Tegas Pelanggaran Etika di Maros, Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM Tetap Aman
Spicelab.ai Resmi Hadir: Platform Marketing AI yang Bisa Diatur Sendiri oleh Pemilik Bisnis
Cara Mengelola Tagihan Kartu Kredit agar Keuangan Tetap Terkontrol
Peringatan Bos AI Guncang Pasar, Investor Mulai Waspadai Saham Teknologi
Hampir 23 Juta Investor Kripto, Indonesia Siap Jadi Pemain Global?
ENSIA 2026 Perkuat Ekonomi Kerthi Bali melalui Inovasi Lingkungan dan Sosial

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 00:02

Sanct, Sosial Media yang Pertemanannya Dimulai dari Bertemu Langsung, Rilis Film Pendek tentang Perantau yang Belum Bisa Pulang

Senin, 14 September 2026 - 23:02

68% Pencarian Kini Berakhir Tanpa Klik, Merek yang Tak Disebut AI Otomatis Tersingkir

Senin, 14 September 2026 - 18:02

Tindak Tegas Pelanggaran Etika di Maros, Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM Tetap Aman

Senin, 14 September 2026 - 18:02

Spicelab.ai Resmi Hadir: Platform Marketing AI yang Bisa Diatur Sendiri oleh Pemilik Bisnis

Senin, 14 September 2026 - 18:02

Peringatan Bos AI Guncang Pasar, Investor Mulai Waspadai Saham Teknologi

Senin, 14 September 2026 - 17:02

Hampir 23 Juta Investor Kripto, Indonesia Siap Jadi Pemain Global?

Senin, 14 September 2026 - 16:02

ENSIA 2026 Perkuat Ekonomi Kerthi Bali melalui Inovasi Lingkungan dan Sosial

Senin, 14 September 2026 - 16:02

Cara Memilih Jenis Tanda Tangan Elektronik untuk Kontrak Bernilai Besar

Berita Terbaru