Koran Mandalika, Lombok Tengah – Upaya penegakan hukum tidak lagi semata-mata diukur dari jumlah perkara yang ditangani, melainkan dari sejauh mana hak-hak masyarakat dapat dipulihkan melalui penyelamatan keuangan negara. Semangat inilah yang menjadi landasan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam menjalankan tugasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menjelaskan sejalan dengan visi asta cita, khususnya poin ketujuh tentang penguatan reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi, pihaknya secara konsisten menerapkan strategi asset recovery.
Putri menegaskan pendekatan ini menitikberatkan pada pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi kepada negara, guna memastikan bahwa praktik korupsi tidak lagi memberikan keuntungan bagi pelakunya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hingga saat ini, kami berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.406.049.997. Dana tersebut berasal dari berbagai perkara tindak pidana korupsi yang telah ditangani, baik melalui lelang aset maupun penitipan uang pengganti oleh para pihak terkait,” kata Putri saat konferensi pers di aula kantor jaksa setempat, Selasa (5/5).
Salah satu capaian penting, kata Putri, adalah hasil lelang aset berupa tanah dan bangunan di Desa Puyung atas nama terpidana dr. Muzakir Langkir, yang telah disetorkan secara resmi ke Kas Negara.
Selain itu, terdapat penitipan uang pengganti dari perkara korupsi pembangunan Jalan Akses Gunung Tunak tahun 2017 atas nama terpidana Fikhan Sahidu, serta perkara pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih tahun 2021 atas nama terdakwa berinisial A.
“Seluruh dana tersebut saat ini tersimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Bank BRI dan akan disetorkan secara resmi ke Kas Negara setelah proses hukum selesai,” ujar Putri.
Adapun rincian penyelamatan aset meliputi perkara RSUD Praya (2017–2020) atas nama dr. Muzakir Langkir, dengan nilai hasil lelang sebesar Rp771.451.000.
Perkara Jalan Akses Gunung Tunak (2017) atas nama Fikhan Sahidu, dengan uang pengganti sebesar Rp333.598.997 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara Puskesmas Batu Jangkih (2021) atas nama terdakwa inisial A, dengan penitipan uang pengganti sebesar Rp300.000.000 yang saat ini masih dalam proses penuntutan.
Selain penindakan, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga menekankan pentingnya upaya pencegahan sebagai bagian dari strategi menyeluruh.
Melalui Seksi Intelijen, dilakukan penguatan sistem pengawasan dan deteksi dini untuk menutup celah korupsi dalam birokrasi, serta peningkatan pemahaman hukum di masyarakat.
Sementara itu, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah guna memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dia kembali menegaskan dana yang berhasil diselamatkan tersebut merupakan hak masyarakat yang harus dikembalikan kepada negara.
“Nantinya, dana ini akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan di Lombok Tengah,” ucap Putri.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung dan mengawal upaya penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berorientasi pada kemanfaatan nyata bagi pembangunan daerah. (wan)






