Miskinkan Koruptor, Kuatkan Rakyat: Kejari Lombok Tengah Selamatkan Rp1,4 Miliar - Koran Mandalika

Miskinkan Koruptor, Kuatkan Rakyat: Kejari Lombok Tengah Selamatkan Rp1,4 Miliar

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Upaya penegakan hukum tidak lagi semata-mata diukur dari jumlah perkara yang ditangani, melainkan dari sejauh mana hak-hak masyarakat dapat dipulihkan melalui penyelamatan keuangan negara. Semangat inilah yang menjadi landasan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam menjalankan tugasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menjelaskan sejalan dengan visi asta cita, khususnya poin ketujuh tentang penguatan reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi, pihaknya secara konsisten menerapkan strategi asset recovery.

Putri menegaskan pendekatan ini menitikberatkan pada pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi kepada negara, guna memastikan bahwa praktik korupsi tidak lagi memberikan keuntungan bagi pelakunya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hingga saat ini, kami berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.406.049.997. Dana tersebut berasal dari berbagai perkara tindak pidana korupsi yang telah ditangani, baik melalui lelang aset maupun penitipan uang pengganti oleh para pihak terkait,” kata Putri saat konferensi pers di aula kantor jaksa setempat, Selasa (5/5).

Baca Juga :  Program Penuh Aksi jadi Bahasan Penting Formen usai Bukber

Salah satu capaian penting, kata Putri, adalah hasil lelang aset berupa tanah dan bangunan di Desa Puyung atas nama terpidana dr. Muzakir Langkir, yang telah disetorkan secara resmi ke Kas Negara.

Selain itu, terdapat penitipan uang pengganti dari perkara korupsi pembangunan Jalan Akses Gunung Tunak tahun 2017 atas nama terpidana Fikhan Sahidu, serta perkara pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih tahun 2021 atas nama terdakwa berinisial A.

“Seluruh dana tersebut saat ini tersimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Bank BRI dan akan disetorkan secara resmi ke Kas Negara setelah proses hukum selesai,” ujar Putri.

Adapun rincian penyelamatan aset meliputi perkara RSUD Praya (2017–2020) atas nama dr. Muzakir Langkir, dengan nilai hasil lelang sebesar Rp771.451.000.

Perkara Jalan Akses Gunung Tunak (2017) atas nama Fikhan Sahidu, dengan uang pengganti sebesar Rp333.598.997 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Polisi Limpahkan Tersangka Pemalsuan Ijazah Caleg Ke Kejari Lombok Tengah 

Perkara Puskesmas Batu Jangkih (2021) atas nama terdakwa inisial A, dengan penitipan uang pengganti sebesar Rp300.000.000 yang saat ini masih dalam proses penuntutan.

Selain penindakan, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga menekankan pentingnya upaya pencegahan sebagai bagian dari strategi menyeluruh.

Melalui Seksi Intelijen, dilakukan penguatan sistem pengawasan dan deteksi dini untuk menutup celah korupsi dalam birokrasi, serta peningkatan pemahaman hukum di masyarakat.

Sementara itu, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah guna memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Dia kembali menegaskan dana yang berhasil diselamatkan tersebut merupakan hak masyarakat yang harus dikembalikan kepada negara.

“Nantinya, dana ini akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan di Lombok Tengah,” ucap Putri.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung dan mengawal upaya penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berorientasi pada kemanfaatan nyata bagi pembangunan daerah. (wan)

Berita Terkait

Empat Wisatawan Alami Insiden di Pantai Semeti, Satu Meninggal
Serahkan Program PISAW di Lombok Tengah, Sari Yuliati Tegaskan Golkar Tak Pernah Lupakan Masyarakat
Pemkab Loteng Luncurkan Program BESTI, Bangun Budaya Menanam Sejak Dini
Piala Bupati Lombok Tengah Usai, IPSI Bidik Kebangkitan Prestasi Pesilat Daerah
Samara Lombok Naik Kelas, Gandeng Rafa Nadal Bangun Tennis Center
Air PDAM di Penujak Sudah Kembali Jernih, Tingkat Kekeruhan Tercatat 2,52 NTU
Viral Dugaan Pelecehan Karyawati SPPG, Ayah Korban: Setelah Saya Tanya, Ini Kesalahpahaman
Peluang Kuliah Makin Besar, Poltekpar Lombok Tambah Kuota Penerimaan Mahasiswa Baru

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 02:02

Apa Itu AVO? Ini Konsep di Balik Cara Brand Direkomendasikan AI

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:02

Kapan Perlu Melakukan Transfer Valas? Kenali Fungsi, Biaya, dan Cara Kerjanya

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:02

UGC Jadi Andalan Baru Marketer, Ini yang Perlu Diketahui Sebelum Ikut Tren Ini

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:15

Bolehkah Bayi Pakai Sunscreen Dewasa? Ini Jawaban dan Bedanya

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:02

Bitcoin Jebol Support US$64.000, Tiga Tekanan Besar Ini Bisa Picu Volatilitas Baru

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:02

BINUS University Luncurkan Beasiswa untuk Perkuat Komitmen Mencetak Talenta Bedampak bagi Indonesia

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:02

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Program B50, PTPN IV PalmCo Serap 1,73 Juta Ton TBS Petani

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:02

Wujudkan Jalan Tol yang Andal dan Berkualitas, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Laksanakan Pekerjaan Preservasi di Ruas Jalan Tol Semarang

Berita Terbaru