Miskinkan Koruptor, Kuatkan Rakyat: Kejari Lombok Tengah Selamatkan Rp1,4 Miliar - Koran Mandalika

Miskinkan Koruptor, Kuatkan Rakyat: Kejari Lombok Tengah Selamatkan Rp1,4 Miliar

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Upaya penegakan hukum tidak lagi semata-mata diukur dari jumlah perkara yang ditangani, melainkan dari sejauh mana hak-hak masyarakat dapat dipulihkan melalui penyelamatan keuangan negara. Semangat inilah yang menjadi landasan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam menjalankan tugasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menjelaskan sejalan dengan visi asta cita, khususnya poin ketujuh tentang penguatan reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi, pihaknya secara konsisten menerapkan strategi asset recovery.

Putri menegaskan pendekatan ini menitikberatkan pada pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi kepada negara, guna memastikan bahwa praktik korupsi tidak lagi memberikan keuntungan bagi pelakunya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hingga saat ini, kami berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.406.049.997. Dana tersebut berasal dari berbagai perkara tindak pidana korupsi yang telah ditangani, baik melalui lelang aset maupun penitipan uang pengganti oleh para pihak terkait,” kata Putri saat konferensi pers di aula kantor jaksa setempat, Selasa (5/5).

Baca Juga :  Haji Supli PKS Kritik Absensi Online Guru: Banyak Terbengkalai

Salah satu capaian penting, kata Putri, adalah hasil lelang aset berupa tanah dan bangunan di Desa Puyung atas nama terpidana dr. Muzakir Langkir, yang telah disetorkan secara resmi ke Kas Negara.

Selain itu, terdapat penitipan uang pengganti dari perkara korupsi pembangunan Jalan Akses Gunung Tunak tahun 2017 atas nama terpidana Fikhan Sahidu, serta perkara pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih tahun 2021 atas nama terdakwa berinisial A.

“Seluruh dana tersebut saat ini tersimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Bank BRI dan akan disetorkan secara resmi ke Kas Negara setelah proses hukum selesai,” ujar Putri.

Adapun rincian penyelamatan aset meliputi perkara RSUD Praya (2017–2020) atas nama dr. Muzakir Langkir, dengan nilai hasil lelang sebesar Rp771.451.000.

Perkara Jalan Akses Gunung Tunak (2017) atas nama Fikhan Sahidu, dengan uang pengganti sebesar Rp333.598.997 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Bahaya Banget! Kejari Lombok Tengah Ajak Masyarakat Jauhi Judi Online

Perkara Puskesmas Batu Jangkih (2021) atas nama terdakwa inisial A, dengan penitipan uang pengganti sebesar Rp300.000.000 yang saat ini masih dalam proses penuntutan.

Selain penindakan, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga menekankan pentingnya upaya pencegahan sebagai bagian dari strategi menyeluruh.

Melalui Seksi Intelijen, dilakukan penguatan sistem pengawasan dan deteksi dini untuk menutup celah korupsi dalam birokrasi, serta peningkatan pemahaman hukum di masyarakat.

Sementara itu, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah guna memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Dia kembali menegaskan dana yang berhasil diselamatkan tersebut merupakan hak masyarakat yang harus dikembalikan kepada negara.

“Nantinya, dana ini akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan di Lombok Tengah,” ucap Putri.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung dan mengawal upaya penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berorientasi pada kemanfaatan nyata bagi pembangunan daerah. (wan)

Berita Terkait

108 Starter Ramaikan Kejurnas Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Putaran Keempat
InJourney Siapkan Camping Ground dan 66 Extra Flight, Akomodasi Lombok Nyaris Penuh Jelang MotoGP
Jelang MotoGP 2026, Mandalika Bersolek, NTB Bersiap Menyambut Dunia
27.620 Batang Rokok Diduga Ilegal Disikat, Satpol PP Lombok Tengah Gencarkan Operasi
PDAM Terbuka Hadapi Kritik, 53 Ribu Pelanggan Dilayani
Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko, ITDC Raih Tiga Penghargaan TOP GRC Awards 2026
Perubahan APBD 2026 Lombok Tengah Naik, Jalan Jadi Prioritas
Pendemo Dituding Minta Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:58

108 Starter Ramaikan Kejurnas Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Putaran Keempat

Jumat, 18 September 2026 - 08:40

Jelang MotoGP 2026, Mandalika Bersolek, NTB Bersiap Menyambut Dunia

Selasa, 15 September 2026 - 15:22

27.620 Batang Rokok Diduga Ilegal Disikat, Satpol PP Lombok Tengah Gencarkan Operasi

Kamis, 10 September 2026 - 13:42

PDAM Terbuka Hadapi Kritik, 53 Ribu Pelanggan Dilayani

Kamis, 10 September 2026 - 13:27

Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko, ITDC Raih Tiga Penghargaan TOP GRC Awards 2026

Kamis, 10 September 2026 - 11:42

Perubahan APBD 2026 Lombok Tengah Naik, Jalan Jadi Prioritas

Selasa, 8 September 2026 - 15:39

Pendemo Dituding Minta Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Senin, 7 September 2026 - 09:40

Tiga Penambang Tewas di Lantung, PDIP Sumbawa Soroti Pengawasan PETI

Berita Terbaru