Kejari Loteng Tahan 2 Mantan Kepala Bapenda dan Bendahara Atas Dugaan Korupsi PPJ - Koran Mandalika

Kejari Loteng Tahan 2 Mantan Kepala Bapenda dan Bendahara Atas Dugaan Korupsi PPJ

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua mantan Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Tengah beserta satu bendahara ditahan jaksa atas kasus dugaan korupsi pajak penerangan jalan (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Dua mantan Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Tengah beserta satu bendahara ditahan jaksa atas kasus dugaan korupsi pajak penerangan jalan (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menahan dua mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan satunya lagi merupakan mantan bendahara.

Ketiga orang tersebut ditahan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembayaran insentif pemungutan pajak penerangan jalan atau PPJ.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, yaitu berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh, tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LK selaku Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Tengah tahun 2019 sampai dengan 2021, J selaku Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Tengah tahun 2021 dan LBS selaku bendahara pengeluaran pada bapenda tahun 2019 sampai 2021,” kata Kepala Kejaksana Negeri (Kejari) Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari, Jumat (5/12).

Putri mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka LK, J, dan LBS antara lain tetap mencairkan dan menyalurkan insentif pemungutan pajak penerangan jalan dari tahun 2019 sampai dengan 2021 tanpa melakukan keseluruhan rangkaian kegiatan pemungkutan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang, kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi dan serta pengawasan penyetoran yang diperkirakan merugikan keuangan negara senilai Rp 1,8 Miliar.

Baca Juga :  Kejari Lombok Tengah Peringati Hakordia 2025, Tegaksan Komitmen Berantas Korupsi

Kepala kejari Lombok Tengah enggan berspekulasi terkait calon tersangka baru dan keterlibatan para pimpinan di Lombok Tengah.

“Nanti kita lihat di persidangan. Monggo kita kawal bersama-sama di persidangan. Kita lihat nanti di persidangan ya. Makanya kita kawal sama-sama ya,” ujar Putri.

Jumlah saksi yang diperiksa atas kasus tersebut diklaim lebih dari 20 orang. Meliputi pejabat hingga pimpinan.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas 2 A Kuripan, Lombok Barat. (wan)

Berita Terkait

Uang Rp50 Ribu Jadi Umpan, 7 Anak Jonggat Diduga Jadi Korban
Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:02

Wujudkan Jalan Tol yang Andal dan Berkualitas, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Laksanakan Pekerjaan Preservasi di Ruas Jalan Tol Semarang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:02

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Transformasi, Abdul Rivai Ras: Transformasi PTPN I (Persero) Harus Lebih Progresif!

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:02

Bittime Ungkap Tren Diversifikasi Aset Digital di Tengah Pemulihan Pasar Kripto

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:02

Pentingnya Recharging Mental dan Audit Jurnal Trading Saat Pasar Libur

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:02

Keseruan Lomba 17-an Tak Lagi Hanya di Lingkungan, Kini Juga Hadir Saat Berbelanja

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:02

Pengurus Putra Putri Hakka Jakarta (PPHJ) Periode 2026-2030 Resmi Dilantik, Komitmen Lestarikan Budaya dan Berkontribusi bagi Masyarakat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:02

Gugik.id Hadirkan Solusi Server Dell Enterprise Berperforma Tinggi untuk Akselerasi Bisnis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:02

Gugik.id Perkuat Infrastruktur IT Nasional Lewat Layanan Distributor Server Enterprise

Berita Terbaru