Penambang Ilegal Meninggal di Gunung Pengolong Desa Tumpak - Koran Mandalika

Penambang Ilegal Meninggal di Gunung Pengolong Desa Tumpak

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, ‎Lombok Tengah- Polsek Kawasan Mandalika Polres Lombok Tengah selidiki informasi terkait seorang warga dilaporkan meninggal dunia saat melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Gunung Pengolong, Dusun Areguling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Rabu (18/3).
‎
‎”Korban inisial H J (50), warga Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Ia meninggal dunia di lokasi tambang diduga mengalami gangguan kesehatan (sesak napas) saat sedang menggali batu bersama rekan-rekannya,” kata Kapolsek Kawasan Mandalika, IPTU Kadek Angga Nambara saat dikonfirmasi, Kamis (19/3).
‎
‎Ia menjelaskan berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, korban diketahui datang bersama empat orang rekannya untuk melakukan penambangan.
‎
‎”Saat sedang bekerja, korban tiba-tiba mengeluh sesak di bagian dada dan ulu hati, kemudian korban langsung meninggal dunia di tempat,” jelasnya.
‎
‎Setelah kejadian tersebut, rekan-rekan korban langsung mengevakuasi jenazah dan membawa pulang ke rumah duka menggunakan kendaraan roda empat.
‎
‎Dari hasil informasi yang dihimpun, korban diketahui memiliki riwayat penyakit sesak napas yang diduga kambuh saat melakukan aktivitas berat di lokasi tambang.
‎
‎Sebelumnya, pada Senin 9 Maret 2026, pemilik lahan bersama Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Lombok Tengah telah melakukan upaya penutupan dan penimbunan area tambang menggunakan alat berat.
‎
‎Namun, dalam dua minggu terakhir, lokasi tersebut kembali ramai didatangi warga untuk melakukan aktivitas penambangan secara ilegal.
‎
‎Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal karena selain melanggar hukum, juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.
‎
‎”Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa aktivitas tambang tanpa izin tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan para penambang,” tutup Angga. (*)

Baca Juga :  Klarifikasi dan Permohonan Maaf Koran Mandalika Terhadap Kantor Hukum Abdul Hanan, SH, M.AD & Partners

Berita Terkait

Dari Layanan hingga Lintasan, SDM Lokal Jadi Kekuatan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
MotoGP Mandalika 2026, Merchandise Veda Ega Pratama dan Marc Marquez Diminati Pembeli
Pertamina Mandalika International Circuit Naik Level! Homologasi Grade A FIM Resmi Dikantongi
Jelang Pilkades, DPMD Loteng Akui Konflik Horizontal Rentan Terjadi
RSUD Praya Naik Kelas, FP4 NTB Sorot ‘Wajah Lama’ di Struktur Baru
Tiket MotoGP Mandalika Diburu, 4 Kategori Sudah di Atas 95 Persen
Kades Kabul Dilaporkan ke Aparat, Warga Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Kades Kateng Mangkir dari Panggilan Polisi, Kasus Pemalsuan Surat Masuk Penyidikan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:02

Mengatur Keuangan Saat Punya Cicilan agar Tetap Terkendali

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:02

Penjualan Online Belum Maksimal? Ini Strategi yang Bisa Dicoba UMKM

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:02

“Satu Jalur, Sejuta Cerita”: Merayakan Kisah-kisah Jalur Komuter Indonesia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:02

BRI Region 6 Berpartisipasi dalam Gebyar Lelang BRI Serentak di 74 Lokasi di Seluruh Indonesia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:02

KAI Logistik Sabet 4 Penghargaan di Ajang Anugerah Humas Indonesia 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21

BRI BO Gunung Sahari Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:02

Besi Datang Tepat Waktu dan Utuh, Ini yang Disiapkan Sentral Besi Pratama Putra

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:02

Harga WTI Pekan Depan Dibayangi Tekanan Jual dan Ketidakpastian Pasokan

Berita Terbaru