Koran Mandalika, Lombok Tengah – Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Ramdan, angkat bicara terkait isu pungutan biaya perpisahan di SMPN 1 Praya yang disebut-sebut mencapai seratusan juta rupiah.
Politikus Gerindra itu menegaskan pentingnya melihat persoalan ini secara jernih dan berdasarkan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Menurut dia, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti kebenaran informasi tersebut. Namun, Ramdan menilai bahwa kegiatan perpisahan sekolah pada dasarnya merupakan hasil musyawarah antara pihak sekolah, komite, dan wali murid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau sudah kesepakatan, kan pasti melalui musyawarah. Kecuali kalau dipatok, tapi ini saya belum tahu kebenarannya. Biasanya kalau ada kegiatan seperti itu, saya juga sering dengar, atas dasar kesepakatan,” kata Ramdan.
Lalu Ramdan menjelaskan bahwa apabila kegiatan perpisahan dilakukan secara sukarela dan para wali murid merasa ikhlas untuk berpartisipasi, maka hal tersebut tidak menjadi persoalan. Namun, dia juga mengingatkan bahwa kondisi ekonomi setiap orang tua berbeda-beda.
“Kalau mereka ikhlas untuk beracara bersama, tidak masalah. Tapi memang ada saja yang mungkin tidak mampu atau merasa terbebani. Kalau tidak ikhlas atau hanya mampu bayar setengah, saya pikir tidak ada pemaksaan,” ujarnya.
Dia menegaskan, persoalan akan menjadi serius jika terdapat unsur paksaan, terlebih jika sampai berdampak pada hak siswa, seperti penahanan ijazah karena tidak membayar iuran.
“Kalau sampai ada ijazah tersandra karena tidak bayar, itu baru akan kita panggil. Itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Terkait kemungkinan adanya keluhan dari wali murid, dia menilai bahwa dalam setiap keputusan hasil musyawarah, tidak semua pihak bisa sepenuhnya sepakat. Namun, keputusan bersama tetap harus dihormati selama tidak melanggar aturan.
“Kalau wali murid ada 300 orang, lalu satu atau dua yang komplain, itu tidak serta-merta membatalkan hasil musyawarah. Kita sering berorganisasi, pasti ada dinamika seperti itu,” jelasnya.
Meski demikian, dia tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya indikasi pungutan liar (pungli).
“Kecuali ada pemaksaan, itu baru bisa disebut pungli. Tapi saya yakin sekarang guru-guru tidak berani sembarangan, pasti melalui komite dan musyawarah dengan wali murid,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Lalu Ramdan mengingatkan agar semua pihak tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, serta tidak merugikan pihak sekolah tanpa bukti yang jelas.
“Jangan sampai satu isu merusak nama baik guru-guru yang sudah bekerja dengan baik. Tapi tetap, kalau ada pelanggaran, silakan dilaporkan,” pungkasnya.
(wan)






