PKS Optimistis Mahrup Dilantik, Supli Minta Gubernur Tolak Surat KPU - Koran Mandalika

PKS Optimistis Mahrup Dilantik, Supli Minta Gubernur Tolak Surat KPU

Jumat, 23 Agustus 2024 - 10:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Lombok Tengah optimistis Mahrup dilantik menjadi DPRD pada 28 Agustus 2024.

Ketua Fraksi PKS Haji Ahmad Supli berharap Gubernur NTB menolak surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berisi penundaan pelantikan terhadap Mahrup.

Supli menilai kasus hukum yang menjerat anggota fraksinya tersebut statusnya masih tersangka, bukan terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat berharap Pak Gubernur tidak mengaminkan surat KPU,” kata Supli, Kamis (22/8).

Pihaknya mendapat informasi bahwa dua pengacara Mahrup telah bersurat ke Gubernur NTB. Isi surat itu ialah agar gubernur menolak isi surat penundaan pelantikan khusus untuk Mahrup dari KPU Lombok Tengah.

Baca Juga :  Haji Supli PKS Kritik Absensi Online Guru: Banyak Terbengkalai

“Ada aturan di atas PKPU ini yang lebih tinggi. PKPU itu tidak masuk dalam hierarki aturan kemenangan,” ujarnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, isinya ialah seseorang yang dijadikan tersangka tidak membuat yang bersangkutan (tersangka, red) lantas ditunda bahkan batal ikut pelantikan.

“Lebih-lebih Surat Keputusan (SK) Pelantikan yang sudah keluar beberapa hari lalu ada nama Mahrup yang masih ada didalamnya sehingga PKS tetap optimistis Pak Mahrup tetap dilantik,” ungkap Supli.

Baca Juga :  DPRD Minta Pemkab Loteng Benahi Pasar Renteng, Usulkan Redesain

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah itu menuturkan sebelum KPU bersurat kepada gubernur soal penundaan pelantikan ini, kuasa hukum dari Mahrup sudah bersurat lebih dulu kepada gubernur sehingga nama Mahrup tetap masuk dalam daftar SK Pelantikan Anggota DPRD Loteng 2024-2029.

“Jika surat jawaban gubernur menyetujui KPU, maka akan ada langkah hukum lain dari partai. Kami tetap berharap gubernur tidak mengaminkan surat KPU. Sebab, jelas PP ini lebih tinggi dari PKPU,” tuturnya. (wan)

 

Berita Terkait

Bertemu RTGB, Lalu Iqbal Pastikan Ketum PBNW Dukung Meritokrasi untuk Kebaikan NTB
Aksi Penghijauan FWLT Bersama PT Mitra Alam Dukung Kemajuan Pariwisata Selong Belanak
Lalu Iqbal Bantu Korban Banjir, Warga Sumbawa: Sangat Membantu Kami
Lihat Nih! Pohon di Sumber Mata Air Lapuk, Maya Portir: Kita Tanami Gratis Tanpa Simbolis
Disdik Lombok Tengah Tinggalkan Utang Rp 12,7 Miliar ke Rekanan
Diduga Sarat KKN, Mega Proyek SMPN 1 Praya Amburadul
Gubernur NTB Terpilih Tancap Gas Benahi Sampah, Sambangi TPA Kebon Kongok
Menko Airlangga Bilang Lalu Iqbal Unik: Sudah Jadi Dubes, Kok Mau Jadi Gubernur

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 23:27

Registrasi K3L untuk Alat Elektronik di Indonesia: Jangan Sampai Kena Denda!

Senin, 3 Februari 2025 - 20:52

Nusantara Global Network Berkolaborasi dengan Oroku Edge untuk Meluncurkan Program Introducing Broker (IB) dengan Manfaat Eksklusif

Senin, 3 Februari 2025 - 20:51

Sukses Dalam Membangun Website Toko Online : Panduan Lengkap dari Nextgen

Senin, 3 Februari 2025 - 18:59

Ripple Lepas 400 Juta XRP ke Pasar, Apakah Ini Sinyal Bullish atau Bearish?

Senin, 3 Februari 2025 - 18:00

Trump Tariffs: Bagaimana Kebijakan Ini Mengguncang Pasar Crypto?

Senin, 3 Februari 2025 - 15:30

Jam Posting Instagram Terbaik di 2025: Bisa Viral dengan Strategi yang Tepat!

Senin, 3 Februari 2025 - 15:00

Bitwyre Meluncurkan Inovasi Produk sebagai Kripto SuperApp Berlisensi Pertama di Indonesia untuk Mencetak Sejarah Baru di 2025

Senin, 3 Februari 2025 - 14:31

VRITIMES Ekspansi ke Hong kong: Distribusi Siaran Pers Terjangkau Kini Tersedia

Berita Terbaru