PKS Optimistis Mahrup Dilantik, Supli Minta Gubernur Tolak Surat KPU - Koran Mandalika

PKS Optimistis Mahrup Dilantik, Supli Minta Gubernur Tolak Surat KPU

Jumat, 23 Agustus 2024 - 10:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Lombok Tengah optimistis Mahrup dilantik menjadi DPRD pada 28 Agustus 2024.

Ketua Fraksi PKS Haji Ahmad Supli berharap Gubernur NTB menolak surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berisi penundaan pelantikan terhadap Mahrup.

Supli menilai kasus hukum yang menjerat anggota fraksinya tersebut statusnya masih tersangka, bukan terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat berharap Pak Gubernur tidak mengaminkan surat KPU,” kata Supli, Kamis (22/8).

Pihaknya mendapat informasi bahwa dua pengacara Mahrup telah bersurat ke Gubernur NTB. Isi surat itu ialah agar gubernur menolak isi surat penundaan pelantikan khusus untuk Mahrup dari KPU Lombok Tengah.

Baca Juga :  PDIP NTB Ingatkan Pj Gubernur Bekerja Sesuai Aturan

“Ada aturan di atas PKPU ini yang lebih tinggi. PKPU itu tidak masuk dalam hierarki aturan kemenangan,” ujarnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, isinya ialah seseorang yang dijadikan tersangka tidak membuat yang bersangkutan (tersangka, red) lantas ditunda bahkan batal ikut pelantikan.

“Lebih-lebih Surat Keputusan (SK) Pelantikan yang sudah keluar beberapa hari lalu ada nama Mahrup yang masih ada didalamnya sehingga PKS tetap optimistis Pak Mahrup tetap dilantik,” ungkap Supli.

Baca Juga :  Kisruh Proyek Disdik Lombok Tengah, Pekerjaan Molor Hingga Utang ke Kontraktor

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah itu menuturkan sebelum KPU bersurat kepada gubernur soal penundaan pelantikan ini, kuasa hukum dari Mahrup sudah bersurat lebih dulu kepada gubernur sehingga nama Mahrup tetap masuk dalam daftar SK Pelantikan Anggota DPRD Loteng 2024-2029.

“Jika surat jawaban gubernur menyetujui KPU, maka akan ada langkah hukum lain dari partai. Kami tetap berharap gubernur tidak mengaminkan surat KPU. Sebab, jelas PP ini lebih tinggi dari PKPU,” tuturnya. (wan)

 

Berita Terkait

Program Desa Berdaya Akan Diluncurkan pada 16 Desember 2025
Wujud Pemerintahan yang Berimbang, Pemprov NTB Sediakan Ambulans Gratis Kayangan-Poto Tano
DPMPTSP Gencarkan Perizinan Status RS Manambai ke Tipe B, Irnadi: Ini Menjadi Kado HUT NTB
IKADIN Gelar Rakernas, Fokus Evaluasi Program dan Pengawalan Perubahan UU Advokat
Tiga Proyek Infrastruktur Bakal Diresmikan pada HUT ke-67 NTB
TNGR Beberkan Kendala Evakuasi Pendaki Jatuh di Jalur Aik Berik
Nama RSJ Mutiara Sukma Bakal Diganti
Dinkes NTB Siapkan Kado HUT Ke-67 NTB

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:41

BRI Region 6/Jakarta 1 Buka Kantor Baru KCP Jakarta Garden City

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:29

KAI Daop 6 Bersama KAI Properti Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan KA

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:36

BRI Jatinegara Meriahkan My Melody and Kuromi Bestie Run 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:33

Inovasi Mahasiswa Computer Science Global Class BINUS UNIVERSITY Diakui di Huawei Developer Competition 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:20

BINUS SCHOOL Semarang Raih Penghargaan Emas di International Research Project Olympiad (IRPrO) 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:04

Perkuatkan Ilmu UX dan Design Thinking, School of Information Systems BINUS UNIVERSITY Hadirkan The Father of UX

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:58

Investasi Reksa Dana untuk Membangun Rumah Tangga yang Stabil

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:41

Stingers Girls BINUS University Raih Back-to-Back Championship Liga Mahasiswa 2025

Berita Terbaru

NTB Terkini

Program Desa Berdaya Akan Diluncurkan pada 16 Desember 2025

Sabtu, 13 Des 2025 - 08:32