PKS Optimistis Mahrup Dilantik, Supli Minta Gubernur Tolak Surat KPU - Koran Mandalika

PKS Optimistis Mahrup Dilantik, Supli Minta Gubernur Tolak Surat KPU

Jumat, 23 Agustus 2024 - 10:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Lombok Tengah optimistis Mahrup dilantik menjadi DPRD pada 28 Agustus 2024.

Ketua Fraksi PKS Haji Ahmad Supli berharap Gubernur NTB menolak surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berisi penundaan pelantikan terhadap Mahrup.

Supli menilai kasus hukum yang menjerat anggota fraksinya tersebut statusnya masih tersangka, bukan terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat berharap Pak Gubernur tidak mengaminkan surat KPU,” kata Supli, Kamis (22/8).

Pihaknya mendapat informasi bahwa dua pengacara Mahrup telah bersurat ke Gubernur NTB. Isi surat itu ialah agar gubernur menolak isi surat penundaan pelantikan khusus untuk Mahrup dari KPU Lombok Tengah.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Lombok Tengah Godok Ranperda Pencegahan Narkoba

“Ada aturan di atas PKPU ini yang lebih tinggi. PKPU itu tidak masuk dalam hierarki aturan kemenangan,” ujarnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, isinya ialah seseorang yang dijadikan tersangka tidak membuat yang bersangkutan (tersangka, red) lantas ditunda bahkan batal ikut pelantikan.

“Lebih-lebih Surat Keputusan (SK) Pelantikan yang sudah keluar beberapa hari lalu ada nama Mahrup yang masih ada didalamnya sehingga PKS tetap optimistis Pak Mahrup tetap dilantik,” ungkap Supli.

Baca Juga :  Raihan Kursi Parpol di DPRD Lombok Tengah Versi PKS

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah itu menuturkan sebelum KPU bersurat kepada gubernur soal penundaan pelantikan ini, kuasa hukum dari Mahrup sudah bersurat lebih dulu kepada gubernur sehingga nama Mahrup tetap masuk dalam daftar SK Pelantikan Anggota DPRD Loteng 2024-2029.

“Jika surat jawaban gubernur menyetujui KPU, maka akan ada langkah hukum lain dari partai. Kami tetap berharap gubernur tidak mengaminkan surat KPU. Sebab, jelas PP ini lebih tinggi dari PKPU,” tuturnya. (wan)

 

Berita Terkait

Kepala SMAN 1 Pringgarata Mengaku Sengaja Tak Jawab Pertanyaan Wartawan
Tuduh Media Sebarkan Hoax, AMSI NTB Minta Dikbud Evaluasi SMAN 1 Pringgarata
Yek Agil Bakal Percantik Lingkungan Srigangga Praya
Warga Puji Yek Agil PKS Saat Reses, Konsisten Jaga Komitmen
Warga Persoalkan Perda Terkait Sempadan Pantai, Nasarudin PAN: Kami Atensi
Putri Sulung Lalu Iqbal Ajak Gen Z Asah Kemampuan Lewat Gerakan Bangkit Bersama
Silaturahmi ke Ketum Muhamadiyah di Jogja, Cagub NTB Lalu Iqbal Bahas Ini
Calon Pimpinan DPRD Lombok Tengah Diumumkan, Dua Wajah Baru

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:15

Startup Tantri Raih Top 3 di Gebyar IKMA 2024 Kemenperin

Kamis, 21 November 2024 - 11:44

Topi Olahraga Wajib Punya di Tahun 2024

Kamis, 21 November 2024 - 11:00

Lupa Waktu Main Idle RPG Ini! Luna Heroes Bikin Kamu Ketagihan! Cek Review-nya!

Kamis, 21 November 2024 - 10:56

Mengungkap Perkembangan AI di Indonesia: Tren, Tantangan, dan Masa Depan Cerah!

Kamis, 21 November 2024 - 10:19

Rusia-Ukraina Memanas, Harga Emas Berpeluang Naik

Kamis, 21 November 2024 - 10:12

Riset Terbaru: Bisnis B2B di Indonesia Belum Optimalkan Social Media

Kamis, 21 November 2024 - 09:15

Mengenal Berbagai Jenis Gagang Pintu dan Keunggulannya

Kamis, 21 November 2024 - 07:00

Indonesia Blockchain Week 2024: Sukses Gaet Lebih dari 1.700 Peserta

Berita Terbaru

Teknologi

Startup Tantri Raih Top 3 di Gebyar IKMA 2024 Kemenperin

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:15

Teknologi

Topi Olahraga Wajib Punya di Tahun 2024

Kamis, 21 Nov 2024 - 11:44