Sekwan Belum Menerima Usulan PAW Anggota DPRD yang Lowong - Koran Mandalika

Sekwan Belum Menerima Usulan PAW Anggota DPRD yang Lowong

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tangah – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) belum menerima usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) wakil ketua DPRD serta dua anggota yang kini kursinya sedang kosong. Partai politik asal ketiga dewan tersebut belum memproses usulan PAW ke sekretariat dewan.

“Belum ada yang masuk usulan PAW ke sekretariat. Kita sifatnya menunggu, kalau sudah ada masuk usulan, kewajiban kita melanjutkan prosesnya,” kata Sekwan DPRD Loteng Suhadi Kana, Rabu (11/6) di Kantornya.

Tiga anggota dewan yang diusulkan PAW yakni Wakil Ketua I DPRD Loteng H. Lalu Rumiawan dari fraksi Golkar yang meninggal dunia karena kecelakaan beberapa waktu lalu. Kemudian anggota DPRD Lalu Nursai dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang terjerat kasus ijazah palsu serta Mahruf dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sudah ditahan Kejaksaan Tinggi NTB terkait dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) peternak sapi dari Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dijelaskan Suahdi, bahwa proses PAW dimulai dari usulan dari partai politik. Begitu ada usulan, pihaknya kemudian akan meminta nama pengganti ke Komisi Pemilihan Umum(KPU). Setelah ada nama dan semua syarat dinyatakan lengkap, maka nama-nama PAW akan diusulkan ke Gubernur NTB melalui Bupati.

“Kalau sudah diSK kan oleh Gubernur, barulah akan diagendakan penetapan melalui Badan Musyarawah di DPRD,” jelasnya.

Dia menjelaskan, penetapan PAW wakil ketua DPRD dan juga dua anggota dewan tersebut tidak mesti dilakukan secara bersamaan. Tergantung mana yang lebih dulu datang berkas PAWnya dari pemerintah provinsi.

Baca Juga :  Deklarasi Pemilu Damai 2024, Dandim 1620 Tekankan Netralitas Prajurit

“Siapa yang lebih dulu diusulkan itu yang kita proses, tidak musti bersamaan,” tandasnya.

Di sisi lain, tiga anggota DPRD yang sudah tidak menjabat lagi prihal gaji dan tunjangan dapat perlakuan yang berbeda, untuk mantan wakil ketua DPRD Lalu Rumiawan saat ini sudah tidak lagi menerima karena otomatis berhenti menjadi wakil ketua DPRD begitu meninggal dunia.

“Lalu Nursai karena sudah divonis penjara sembilan tahun. Adapun Mahruf sekarang ini hanya menerima gaji pokok saja karena belum ada keputusan inkrah,” tandasnya. (wan)

Berita Terkait

Pemerintah Kota Mataram Harapkan Jumlah Ogoh-ogoh Tahun Depan Sesuai Banjar
Pemkab Loteng Seleksi Calon Paskibraka, 3 Pencapaian Sempurna pada Tes Wawasan Kebangsaan
Jaga Stabilitas Harga, Babinsa Kodim 1620/Loteng Kawal Penyerapan Gabah Bulog
BIZAM Buka Posko Angkutan Udara, Pergerakan Pesawat Diproyeksikan Meningkat
‎Perkuat Solidaritas saat Ramadan, PKK Loteng Salurkan Sembako
PDAM Loteng Berlakukan Penghapusan Denda
Kades Ubung: Perdes jadi Acuan Pelaksanaan PTSL
BIZAM Salurkan Paket Pendidikan Melalui InJourney Airports Cerdaskan Bangsa

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:00

PT Pelindo Sinergi Lokaseva Raih Tiga Penghargaan pada Indonesia Fire Safety Excellence Award 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:00

PT Pelindo Sinergi Lokaseva Pastikan Layanan Tetap Optimal Selama Periode Libur Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:21

BRI BO Jakarta Tanjung Priok Sukses Gelar Layanan Penukaran Uang SERAMBI 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:00

Dupoin Futures Gelar Kegiatan “Level Up Ramadan”, Bagikan Takjil di Kawasan Stasiun Sudirman

Kamis, 19 Maret 2026 - 07:00

Berkah Ramadan dari Pelabuhan, Pelindo Multi Terminal Salurkan Ribuan Bantuan

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:00

850 Beauty Enthusiasts Ramaikan Glow Fest 2.0 by Geng Glowing

Kamis, 19 Maret 2026 - 00:00

Bittime Tanggapi Bitcoin Tembus US $76.000, Momentum Positif Dorong Strategi Diversifikasi Aset Investor Indonesia

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:00

Kebijakan Baja Nasional Berbasis Data dan Struktur Persaingan Global

Berita Terbaru