Tegas! Pemerintah Bakal Blokir Rekening Bansos yang Terindikasi Judol - Koran Mandalika

Tegas! Pemerintah Bakal Blokir Rekening Bansos yang Terindikasi Judol

Senin, 29 September 2025 - 17:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Kementerian Sosial (Kemensos) RI, akan melakukan pemblokiran terhadap rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat judi online (judol).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Nusa Tenggara Barat (NTB), Nunung Triningsih.

“Menurut pak menteri kan akan diblokir langsung sama pak menteri menyampaikan demikian. Bagi yang sudah jelas terindikasi judol itu kan langsung dihentikan (menerima bansos),” kata Nunung, Senin (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, lanjut Nunung, penerima manfaat masih diberi kesempatan untuk menyanggah, jika memang terbukti tidak terlibat judol.

Baca Juga :  6 Kepala OPD Lingkup Pemprov NTB Dilantik, Nama Kakak Gubernur Tak Masuk

“Melalui aplikasi cek bansos juga bisa, terus juga melalui Dinsos kabupaten/kota, atau melalui desa kan begitu informasi yang kita dapat dari pak menteri,” lanjutnya.

Untuk di NTB sendiri, pihaknya masih belum dapat memastikan jumlah rekening penerima bansos yang terindikasi.

“Itu kami belum terinfo. Karena memang kita tidak mendapat info secara detail ya berapa yang kena itu kami tidak dapat, baik dari Kemensos maupun dari kabupaten/kota kami belum dapat info,” ungkap Nunung.

Menurutnya, pemblokiran rekening ini merupakan langkah yang tegas dari pemerintah pusat. Pasalnya, bantuan yang semestinya dipergunakan untuk kebutuhan hidup malah dipakai untuk hal yang tidak benar.

Baca Juga :  Kadispar Lombok Tengah: Video Viral Bupati Lombok Timur Usir Pelaku Wisata Jangan Terlalu Didramatisir

“Karena kan memang niat baiknya pemerintah memberikan bantuan sosial ini kan untuk meningkatkan taraf hidup teman-teman yang miskin ya. Jadi jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang melanggar aturan,” ujar Nunung.

Nunung mengimbau kepada masyarkat untuk mempergunakan bantuan sosial yang diberikan sesuai dengan tujuan dan peruntukannya.

“Dimanfaatkan betul-betul untuk peningkatan taraf hidupnya. Untuk memenuhi kebutuhan dasar, untuk usaha begitu ya. Bukan untuk yang lain-lain gitu,” imbaunya. (dik)

Berita Terkait

DPRD dan Pemprov NTB Respons Aksi Demonstrasi Pembentukan PPS
Ketua Komisi II DPRD Loteng Ferdian Elmansyah: Soal Ritel Modern, Aturan Harus Ditegakkan
BPS Terapkan Mekanisme Rekrutmen Terbuka untuk Mitra Sensus Ekonomi 2026
Bima Jadi Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat Pertama di Pulau Sumbawa
Pocari Sweat Run 2026 Digelar di Mandalika, NTB Siap Tunjukkan Semangat Sehat
Bahas Persiapan Porprov 2026, KONI NTB Butuh Anggaran Rp 15 Miliar
Desa Berdaya Tematik Diyakini Mampu Dorong Ekonomi Desa
Marak Kasus Penipuan Jual Beli Lokasi SPPG, BGN Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:44

Akreditasi Internasional AACSB & LAMEMBA: Ini Alasan BINUS University Jadi Pilihan Universitas Top di Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:00

Libur Panjang, 228 Ribu Orang Pilih LRT Jabodebek untuk Wisata dan Aktivitas Kota

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:00

Admitad Menghadirkan Brand, Publisher, dan Agensi Terkemuka Indonesia dalam Jamuan Makan Malam Eksklusif di Jakarta

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:00

Swiss-Belhotel Rainforest Kuta Hadirkan Program School Holiday Specials untuk Liburan Keluarga di Bali

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:00

BFSI Summit Indonesia 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:00

Asia Retail Innovations Summit Indonesia 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:00

Pembiayaan Alat Berat Tumbuh 33,26%, BRI Finance Perkuat Diversifikasi Portofolio Produktif

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:00

Kalap Checkout di Live Shopping? Belanja Boleh, Asal Jangan Impulsif

Berita Terbaru