Terkuak, Gubernur Iqbal Angkat Eks Terpidana Pernikahan jadi Kepala DPMPTSP - Koran Mandalika

Terkuak, Gubernur Iqbal Angkat Eks Terpidana Pernikahan jadi Kepala DPMPTSP

Jumat, 19 September 2025 - 16:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhammad Iqbal melantik 6 pejabat untuk mengisi posisi Kepala OPD di lingkup Pemerintah Provinsi NTB, pada Rabu, 17 September 2025.

Namun, yang menjadi sorotan ialah dilantiknya Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

Pasalnya, Irnadi Kusuma pernah terbukti secara sah melakukan tindak pidana terkait perkawinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno mengatakan Irnadi Kusuma hanya menjalani masa percobaan selama enam bulan dan sudah selesai.

Baca Juga :  Ruas Jalan Lenangguar–Lunyuk Ditargetkan Rampung Akhir Mei, Gubernur Iqbal: Jangan Sampai Lewat

“Yang berita pidana itu, yang saya ketahui dia hukuman percobaan dalam enam bulan dan clear sudah, dia selesai sudah itu,” kata Yiyit, sapaan akrabnya saat dihubungi via telepon, Jumat (19/9).

Akan tetapi, Yiyit enggan untuk mengomentari lebih jauh hal tersebut. Menurut Yiyit, terkait permasalahan hukum bukanlah ranahnya.

“Coba gini, karena kasus hukum, coba bisa detailnya bisa ke karo hukum ya. Supaya lebih pas yang mengomentarinya ya,” jelasnya.

Baca Juga :  Perluas Ekosistem Digital, Pojok Bank NTB Syariah Resmi Sapa Pedagang Pasar Pagesangan

Sebagi informasi, syarat untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Berdasarkan Pasal 107 PP 11/2017 jo. PP 17/2020 dan aturan turunannya:

1. Calon JPT harus tidak sedang menjalani hukuman pidana atau hukuman disiplin.

2. Harus memiliki rekam jejak yang baik dan integritas yang tinggi.

3. Pernah dipidana atau dijatuhi sanksi disiplin berat menjadi catatan khusus. Walau masa hukumannya sudah selesai, catatan ini biasanya mengurangi kelayakan karena menyangkut integritas dan kepantasan. (wan/dik)

Berita Terkait

Raih Jamsostek Award 2026, Bank NTB Syariah Tunjukkan Kepedulian Nyata Bagi Pekerja Rentan
Atasi Kemacetan Rembiga, Miq Iqbal dan Bang Aji Mohan Turun Bersama
Perluas Ekosistem Digital, Pojok Bank NTB Syariah Resmi Sapa Pedagang Pasar Pagesangan
Sambut Puncak HKG PKK ke-54 : TP PKK NTB Gelar Berbagai Aksi Sosial Bagi Masyarakat
Pemprov NTB Bahas Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana
Oarfish Nongol, Gempa Menyusul? DKP NTB: Jangan Keburu Percaya Mitos
Rapim Pemprov NTB: Gubernur Miq Iqbal Benahi Mesin Pemerintahan NTB
Bank NTB Syariah Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran Desa Adat Sade

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 13:02

Bukan Hanya Biaya, Developer Mulai Pertimbangkan Efisiensi dan Ketahanan Sistem Pintu

Selasa, 1 September 2026 - 13:02

PTPN I, Subholding Perkebunan Nusantara Teguhkan Komitmen sebagai Pilar Kedaulatan Negara

Selasa, 1 September 2026 - 13:02

Diperkuat dengan Teknologi AI dan Pengalaman Lebih dari 100 Tahun, Media Info Grup Indonesia Resmi Meluncurkan Layanan Media Intelligence di Indonesia

Selasa, 1 September 2026 - 12:02

Kompetisi Nasional Pertama di Indonesia yang Mengangkat Oleh-Oleh sebagai Media Cerita Destinasi Umumkan Pemenang

Selasa, 1 September 2026 - 11:02

HeroPlay Dorong Kompetisi Gaming Lintas Kota melalui HeroPlay City Battle Edisi September

Selasa, 1 September 2026 - 11:02

Investasi pada Pendidikan Tinggi, BRI Danareksa Sekuritas Konsisten Dukung Generasi Masa Depan melalui Pemberian Beasiswa Berkelanjutan

Selasa, 1 September 2026 - 10:02

Harga Emas Gagal Tembus 4.464, Akankah XAUUSD Jatuh ke 4.396?

Selasa, 1 September 2026 - 10:02

Marianna Resort Hadirkan “Pesta Rakyat Marianna 2026” Meriahkan Semangat Kemerdekaan di Samosir

Berita Terbaru