Terkuak, Gubernur Iqbal Angkat Eks Terpidana Pernikahan jadi Kepala DPMPTSP - Koran Mandalika

Terkuak, Gubernur Iqbal Angkat Eks Terpidana Pernikahan jadi Kepala DPMPTSP

Jumat, 19 September 2025 - 16:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhammad Iqbal melantik 6 pejabat untuk mengisi posisi Kepala OPD di lingkup Pemerintah Provinsi NTB, pada Rabu, 17 September 2025.

Namun, yang menjadi sorotan ialah dilantiknya Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

Pasalnya, Irnadi Kusuma pernah terbukti secara sah melakukan tindak pidana terkait perkawinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno mengatakan Irnadi Kusuma hanya menjalani masa percobaan selama enam bulan dan sudah selesai.

Baca Juga :  Kejati Bakal Panggil TAPD NTB Soal Dana Siluman, Iqbal: Tidak Apa-Apa

“Yang berita pidana itu, yang saya ketahui dia hukuman percobaan dalam enam bulan dan clear sudah, dia selesai sudah itu,” kata Yiyit, sapaan akrabnya saat dihubungi via telepon, Jumat (19/9).

Akan tetapi, Yiyit enggan untuk mengomentari lebih jauh hal tersebut. Menurut Yiyit, terkait permasalahan hukum bukanlah ranahnya.

“Coba gini, karena kasus hukum, coba bisa detailnya bisa ke karo hukum ya. Supaya lebih pas yang mengomentarinya ya,” jelasnya.

Baca Juga :  ‎BBPOM di Mataram Ungkap Distribusi Kosmetik dan Obat Keras Ilegal di Lotim

Sebagi informasi, syarat untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Berdasarkan Pasal 107 PP 11/2017 jo. PP 17/2020 dan aturan turunannya:

1. Calon JPT harus tidak sedang menjalani hukuman pidana atau hukuman disiplin.

2. Harus memiliki rekam jejak yang baik dan integritas yang tinggi.

3. Pernah dipidana atau dijatuhi sanksi disiplin berat menjadi catatan khusus. Walau masa hukumannya sudah selesai, catatan ini biasanya mengurangi kelayakan karena menyangkut integritas dan kepantasan. (wan/dik)

Berita Terkait

Akhir 2026, BPR NTB Ditargetkan Resmi Berbasis Syariah
Gubernur NTB Tekankan Soliditas KONI, Mohan Roliskana Terpilih
Mohan Roliskana Rebut Kursi Ketua KONI NTB
Resmi Kenalkan Ketua Baru, PAN NTB Langsung Bidik Target Besar
MotoGP Mandalika: Kerugian Perusahaan dan Dampak Ekonomi adalah Dua Hal Berbeda
275 PMI NTB Dideportasi, Muazzim Akbar Ungkap 3 Penyebab Utama
Hotel Penuh, UMKM Ketiban Rezeki! Ini Dampak MotoGP Mandalika bagi NTB
Iqbal dan Dinda Satu Suara: Marquez! Sembeq Sasak Ikut Mengiringi

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:02

Kedutaan Besar India di Jakarta Luncurkan AI Avatar DEWI untuk Perluas Akses Informasi bagi Masyarakat Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:02

Purana Mempersembahkan “Regal Bloom” di IN2MOTIONFEST x JMFW 2026: Dialog Elegan Antara Timur dan Barat dalam Modest Fashion

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:02

Konsumen Kripto di Indonesia Capai 23,21 Juta, Bittime: Pilihan Aset Digital Semakin Beragam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:02

Restoran Halal di Bali Nikmati Hidangan Autentik Timur Tengah di Arabian Knight

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:02

Siaran Media – 10 Tahun Astra Property, Perkuat Portofolio Komersial dan Industrial untuk Menjawab Peluang Baru di Pasar Properti Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:02

KAI Logistik Catat Volume Pra-Purna Angkutan CPO Sekitar 62 Ribu Ton, Perkuat Integrasi Rantai Pasok Komoditas Strategis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:02

Gudang Mau Ditambah Lantai Mezanin, Rangkanya Jangan Asal Pilih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:02

Dukung Akselerasi Keuangan Digital Indonesia, Sanggabiz Rumuskan Peta Jalan Pasca-Lulus Sandbox di Buletin OJK #BeyondInfinity

Berita Terbaru