Terkuak, Gubernur Iqbal Angkat Eks Terpidana Pernikahan jadi Kepala DPMPTSP - Koran Mandalika

Terkuak, Gubernur Iqbal Angkat Eks Terpidana Pernikahan jadi Kepala DPMPTSP

Jumat, 19 September 2025 - 16:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhammad Iqbal melantik 6 pejabat untuk mengisi posisi Kepala OPD di lingkup Pemerintah Provinsi NTB, pada Rabu, 17 September 2025.

Namun, yang menjadi sorotan ialah dilantiknya Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

Pasalnya, Irnadi Kusuma pernah terbukti secara sah melakukan tindak pidana terkait perkawinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno mengatakan Irnadi Kusuma hanya menjalani masa percobaan selama enam bulan dan sudah selesai.

Baca Juga :  Jadi Khatib di Masjid Leneng, Bang Zul: Amalkan dan Ceritakan Isi Khutbah Ini

“Yang berita pidana itu, yang saya ketahui dia hukuman percobaan dalam enam bulan dan clear sudah, dia selesai sudah itu,” kata Yiyit, sapaan akrabnya saat dihubungi via telepon, Jumat (19/9).

Akan tetapi, Yiyit enggan untuk mengomentari lebih jauh hal tersebut. Menurut Yiyit, terkait permasalahan hukum bukanlah ranahnya.

“Coba gini, karena kasus hukum, coba bisa detailnya bisa ke karo hukum ya. Supaya lebih pas yang mengomentarinya ya,” jelasnya.

Baca Juga :  Kibarkan Bendera Perang! LombokCare Basmi Kasus Kaki Pengkor

Sebagi informasi, syarat untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Berdasarkan Pasal 107 PP 11/2017 jo. PP 17/2020 dan aturan turunannya:

1. Calon JPT harus tidak sedang menjalani hukuman pidana atau hukuman disiplin.

2. Harus memiliki rekam jejak yang baik dan integritas yang tinggi.

3. Pernah dipidana atau dijatuhi sanksi disiplin berat menjadi catatan khusus. Walau masa hukumannya sudah selesai, catatan ini biasanya mengurangi kelayakan karena menyangkut integritas dan kepantasan. (wan/dik)

Berita Terkait

NTB Jadi Tuan Rumah Pembinaan Penguatan Penyelenggaraan SDI 2026
ESDM NTB Bergerak, Antisipasi Pedagang Eceran “Main Harga” BBM
Pertalite Diserbu Usai Pertamax Naik Rp16 Ribu, ESDM NTB: Tak Bisa Dihindari
Banyak Anggota Tak Hadir, DPRD NTB Lakukan Tes Urine Mendadak
222 Kepsek Hasil Mutasi Diduga Cairkan Dana BOS Bermasalah, FP4 NTB Siapkan Laporan Tipikor
Dukung Keberlanjutan Program MBG, Puluhan Ribu Warga Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur NTB
Setelah Delapan Tahun, Bank NTB Syariah Kembali Dipercaya Salurkan KUR untuk Dorong UMKM dan PMI NTB
Menhan Sampaikan Kondisi Tuan Guru Bagu Kian Membaik

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:18

Anak Yatim Piatu Tetap Diupayakan Diterima di Sekolah Negeri, Keluarga Apresiasi Kebijakan Sekolah

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:44

Status Persero Kembali, ITDC Tancap Gas Kembangkan Destinasi Pariwisata Kelas Dunia

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:42

Ananda Mikola: Mandalika Fokus Cetak Pembalap NTB, Bukan Sekadar Bentuk Tim Balap

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:29

Ananda Mikola Tegaskan MGPA Terus Dukung MRS sebagai Ajang Pembinaan Pembalap Nasional

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:37

Mandalika Racing Series Terapkan Regulasi Berstandar Internasional untuk Siapkan Pembalap ke Pentas Dunia

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:30

Tak Sekadar Sponsor, Pertamina Dorong Regenerasi Pembalap Nasional di Mandalika Racing Series

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:02

Wakil Deputi Kementerian UMKM RI Bidang Usah Mikro dan Pembiayaan Kunjungi BUMDes Amanah Batujai

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:56

Wakil Deputi Kementerian Tinjau Perkembangan dan Potensi Usaha BUMDes Amanah Batujai

Berita Terbaru