Terkuak, Gubernur Iqbal Angkat Eks Terpidana Pernikahan jadi Kepala DPMPTSP - Koran Mandalika

Terkuak, Gubernur Iqbal Angkat Eks Terpidana Pernikahan jadi Kepala DPMPTSP

Jumat, 19 September 2025 - 16:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhammad Iqbal melantik 6 pejabat untuk mengisi posisi Kepala OPD di lingkup Pemerintah Provinsi NTB, pada Rabu, 17 September 2025.

Namun, yang menjadi sorotan ialah dilantiknya Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

Pasalnya, Irnadi Kusuma pernah terbukti secara sah melakukan tindak pidana terkait perkawinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno mengatakan Irnadi Kusuma hanya menjalani masa percobaan selama enam bulan dan sudah selesai.

Baca Juga :  Disnakertrans NTB Tunggu Regulasi Soal Bantuan Subsidi Upah

“Yang berita pidana itu, yang saya ketahui dia hukuman percobaan dalam enam bulan dan clear sudah, dia selesai sudah itu,” kata Yiyit, sapaan akrabnya saat dihubungi via telepon, Jumat (19/9).

Akan tetapi, Yiyit enggan untuk mengomentari lebih jauh hal tersebut. Menurut Yiyit, terkait permasalahan hukum bukanlah ranahnya.

“Coba gini, karena kasus hukum, coba bisa detailnya bisa ke karo hukum ya. Supaya lebih pas yang mengomentarinya ya,” jelasnya.

Baca Juga :  Fokus Kembangkan Pariwisata, Gubernur Iqbal Targetkan NTB Bebas Kemiskinan Ekstrem

Sebagi informasi, syarat untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Berdasarkan Pasal 107 PP 11/2017 jo. PP 17/2020 dan aturan turunannya:

1. Calon JPT harus tidak sedang menjalani hukuman pidana atau hukuman disiplin.

2. Harus memiliki rekam jejak yang baik dan integritas yang tinggi.

3. Pernah dipidana atau dijatuhi sanksi disiplin berat menjadi catatan khusus. Walau masa hukumannya sudah selesai, catatan ini biasanya mengurangi kelayakan karena menyangkut integritas dan kepantasan. (wan/dik)

Berita Terkait

Pemprov NTB dan Komisi VII Perkuat Sinergi Dorong Transformasi Ekonomi Daerah
Sekda NTB Buka Suara Soal Isu Defisit Anggaran Rp300 Miliar, Pastikan Nasib ASN
Jangan Biarkan Risiko Mengendalikan Pemerintah
NTB Selangkah Lagi Terapkan Sistem Manajemen Talenta ASN
Pembukaan Pelatihan Magang ke Jepang 2026, Gubernur Iqbal Tekankan Etos Kerja Tinggi
20 Warga Masbagik Terima Bantuan Ayam Petelur, Bank NTB Syariah Perkuat Ekonomi Desa
IFW 2026, Wagub NTB Tampil Memukau dengan Busana Tenun Daerah
Gubernur Iqbal Sambut Baik KNMP, Nelayan Tak Lagi Bergantung pada Tengkulak

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:02

Tingkatkan Keselamatan di Jalan Tol, Jasa Marga Integrasikan Perangkat WIM, RFID Reader dan ANPR ke Sistem BLUe Kemenhub untuk Dukung Zero ODOL 2027

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:02

Masih Ada Waktu! Dupoin Blog Competition Resmi Diperpanjang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:02

Mugen 2026: Hadirkan Model Context Protocol (MCP), RevComm Ciptakan Inovasi Voice Analytics untuk Bisnis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:02

ESR dan INA Perluas Kemitraan untuk Pengembangan Logistik Baru di Indonesia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:02

K Mall Semarakan Indonesia Shopping Festival 2026 Lewat Kemayoran Reimagined

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:02

Main Bareng Anabul Di Grand Galaxy Park yang Cat Friendly

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:02

Lawan DBD Bersama, Godrej Perkuat Kesadaran dan Pencegahan Berbasis Komunitas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:02

CEO FisTx Rico Wisnu Wibisono Luncurkan Seri “Catatan Sang Petambak Udang”, Bagikan Pengalaman Lapangan Lewat Tiga E-Book Gratis

Berita Terbaru