Tok! Pemprov NTB Putuskan 518 Honorer Dirumahkan - Koran Mandalika

Tok! Pemprov NTB Putuskan 518 Honorer Dirumahkan

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Sebayak 518 honorer Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang tidak masuk dalam database dipastikan tidak dapat melanjutkan kontrak di tahun 2026 nanti.

Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan keputusan pusat sudah diumumkan sejak awal tahun. Sehingga, kontrak akan terputus secara otomatis.

“Kalau pun kita mau (mempekerjakan), itu mata anggarannya sudah ditutup. Enggak mungkin lagi memasukan anggaran untuk membayar gaji dari 518 (honorer) itu,” kata Iqbal, Senin (8/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menuturkan kondisi tersebut sudah jelas sejak awal.

Baca Juga :  Dokter Wisnu Belum Ketemu, Wabup Inisiatif Tambah Penyelam

“Ndak perlu dijelaskan pun sudah jelas gitu. Makanya semua kepala daerah milih tidak menjawab, wong sudah jelas. Enggak ada pilihan,” tuturnya.

Ia menjelaskan para honorer tersebut terjebak dalam berbagai macam situasi yang menyulitkan.

“Karena ada juga orang yang di 518 itu, berada di situ karena situasi yang mereka tidak harapkan. Dulu mereka daftar ASN, ternyata tidak lulus. Ternyata konsekuensinya dia terhapus dari database. Jadi situasinya macam-macam yang 518 itu,” jelas Iqbal.

Ia menegaskan para honorer tersebut tidak diberhentikan. Hanya saja, izin yang dikeluarkan oleh pusat berlaku sampai dengan akhir tahun 2025.

Baca Juga :  Pemprov NTB Bentuk FKP2KS, Bukti Keseriusan Cegah Kekerasan Seksual

“Tidak diberhentikan, tapi tidak dilanjutkan, karena memang izin dari pusat itu hanya diizinkan sampai dengan tanggal 31 Desember untuk non-database,” tagasnya.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 518 honorer tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno mengatakan 518 honorer tersebut tidak dapat diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Artinya mereka terancam kehilangan pekerjaan pada 2026.

“Tidak bisa diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu. Sejauh ini, aturan yang ada yang bisa diajukan untuk PPPK Paruh Waktu adalah yang masuk dalam database,” katanya. (dik)

Berita Terkait

Program Desa Berdaya Akan Diluncurkan pada 16 Desember 2025
Wujud Pemerintahan yang Berimbang, Pemprov NTB Sediakan Ambulans Gratis Kayangan-Poto Tano
DPMPTSP Gencarkan Perizinan Status RS Manambai ke Tipe B, Irnadi: Ini Menjadi Kado HUT NTB
IKADIN Gelar Rakernas, Fokus Evaluasi Program dan Pengawalan Perubahan UU Advokat
Tiga Proyek Infrastruktur Bakal Diresmikan pada HUT ke-67 NTB
TNGR Beberkan Kendala Evakuasi Pendaki Jatuh di Jalur Aik Berik
Nama RSJ Mutiara Sukma Bakal Diganti
Dinkes NTB Siapkan Kado HUT Ke-67 NTB

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:32

Program Desa Berdaya Akan Diluncurkan pada 16 Desember 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:48

DPMPTSP Gencarkan Perizinan Status RS Manambai ke Tipe B, Irnadi: Ini Menjadi Kado HUT NTB

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:29

IKADIN Gelar Rakernas, Fokus Evaluasi Program dan Pengawalan Perubahan UU Advokat

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:47

Tiga Proyek Infrastruktur Bakal Diresmikan pada HUT ke-67 NTB

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:18

TNGR Beberkan Kendala Evakuasi Pendaki Jatuh di Jalur Aik Berik

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:34

Nama RSJ Mutiara Sukma Bakal Diganti

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:01

Dinkes NTB Siapkan Kado HUT Ke-67 NTB

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:03

Tok! Pemprov NTB Putuskan 518 Honorer Dirumahkan

Berita Terbaru

NTB Terkini

Program Desa Berdaya Akan Diluncurkan pada 16 Desember 2025

Sabtu, 13 Des 2025 - 08:32