Tok! Pemprov NTB Putuskan 518 Honorer Dirumahkan - Koran Mandalika

Tok! Pemprov NTB Putuskan 518 Honorer Dirumahkan

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Sebayak 518 honorer Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang tidak masuk dalam database dipastikan tidak dapat melanjutkan kontrak di tahun 2026 nanti.

Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan keputusan pusat sudah diumumkan sejak awal tahun. Sehingga, kontrak akan terputus secara otomatis.

“Kalau pun kita mau (mempekerjakan), itu mata anggarannya sudah ditutup. Enggak mungkin lagi memasukan anggaran untuk membayar gaji dari 518 (honorer) itu,” kata Iqbal, Senin (8/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menuturkan kondisi tersebut sudah jelas sejak awal.

“Ndak perlu dijelaskan pun sudah jelas gitu. Makanya semua kepala daerah milih tidak menjawab, wong sudah jelas. Enggak ada pilihan,” tuturnya.

Baca Juga :  'NTB DIGIHub' Resmi Diluncurkan, Gubernur NTB Beri Apresiasi

Ia menjelaskan para honorer tersebut terjebak dalam berbagai macam situasi yang menyulitkan.

“Karena ada juga orang yang di 518 itu, berada di situ karena situasi yang mereka tidak harapkan. Dulu mereka daftar ASN, ternyata tidak lulus. Ternyata konsekuensinya dia terhapus dari database. Jadi situasinya macam-macam yang 518 itu,” jelas Iqbal.

Ia menegaskan para honorer tersebut tidak diberhentikan. Hanya saja, izin yang dikeluarkan oleh pusat berlaku sampai dengan akhir tahun 2025.

Baca Juga :  Dewan Muazzim Sebut Banyak PMI Ilegal di NTB Akibat Proses Penempatan Kerja Lamban

“Tidak diberhentikan, tapi tidak dilanjutkan, karena memang izin dari pusat itu hanya diizinkan sampai dengan tanggal 31 Desember untuk non-database,” tagasnya.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 518 honorer tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno mengatakan 518 honorer tersebut tidak dapat diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Artinya mereka terancam kehilangan pekerjaan pada 2026.

“Tidak bisa diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu. Sejauh ini, aturan yang ada yang bisa diajukan untuk PPPK Paruh Waktu adalah yang masuk dalam database,” katanya. (dik)

Berita Terkait

‎Seribu KK Terdampak Banjir Akibat Cuaca Ektrem di Lombok
‎Dewan RI Lale Syifa: Dana Haji Bukan Sekadar Angka Tapi Amanah dari JCH
‎Guru Jangan Galau, Pemprov NTB Pastikan TPG dan THR Tetap Cair
‎Pemprov NTB Siap Intervensi Kenaikan Harga Bahan Pokok
‎Bank NTB Syariah Sepakati Pengalihan Portofolio Pembiayaan ASN Penyuluh Pertanian ke BSI
‎Tinjau Lokasi Banjir Obel-Obel, Gubernur NTB Soroti Pendangkalan Sungai
‎Pemerintah Pusat Tetapkan Teluk Ekas Sebagai Lokasi Riset Rumput Laut Dunia
‎Pemprov NTB Sebut Isu Penelantaran WNA Asal Malaysia Tidak Sesuai Fakta

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:55

Kunjungan Kapal Pesiar Meningkat, Pelindo Multi Terminal Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:54

Jangan Nekat Ngabuburit di Rel! KAI Daop 9 Jember Intensifkan Patroli Udara dan Penertiban Jalur

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:58

Investasi 4M: Selebgram Vian Armando Gabung Checkervisor, Langkah Baru Memberantas Barang Palsu

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:45

Kolaborasi Berlanjut: BINUS @Bandung Gandeng Leave a Nest Malaysia Perkuat Ekosistem Inovasi dan Startup Mahasiswa

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:10

Brand Besar Tak Butuh Agency, Mereka Butuh Growth Partner

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:13

Yogyakarta, Solo dan Semarang Jadi Tujuan Favorit, KAI Logistik Kirim 45 Ribu Barang Retail Selama Libur Panjang Imlek 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 04:42

Langsung Terjun Bersama Industri, Program Hotel Management BINUS University Berikan Pengalaman Table Manner dan Operasional Hotel di Le Meridien, Jakarta

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:10

KAI Divre III Palembang Pastikan Kesiapan Layanan Lebaran 2026 Melalui Rampcheck SPM Menyeluruh

Berita Terbaru