Telurkan 3 Perda Berkualitas, DPRD Lombok Tengah Gelar Publik Hearing di Akhir 2024 - Koran Mandalika

Telurkan 3 Perda Berkualitas, DPRD Lombok Tengah Gelar Publik Hearing di Akhir 2024

Kamis, 2 Januari 2025 - 09:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan DPRD Lombok Tengah di akhir 2024 (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Kegiatan DPRD Lombok Tengah di akhir 2024 (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – DPRD Kabupaten Lombok Tengah telah menggelar hearing publik di akhir 2024. Hal itu bertujuan untuk menelurkan tiga peraturan daerah (Perda) berkualitas yang sejauh ini masih digodok legislatif.

Tiga ranperda itu di antaranya, tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, pengembangan ekonomi kreatif, dan pengelolaan rumah susun sederhana.

Ranperda tentang pengawasan minuman beralkohol merupakan inisiatif Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Ahmad Syamsul Hadi mengaku perda yang mengatur tentang minuman beralkohol ini merupakan warisan dari Komisi I sebelumnya.

“Ranperda ini sesungguhnya tidak merevisi Perda Nomor 24 Tahun 2022 tentang pemberantasan minuman beralkohol, tetapi ranperda ini baru sama sekali dan sebagai pengganti perda sebelumnya,” kata Ahmad saat dikonfirmasi awak media di ruang Komisi I DPRD Lombok Tengah, Senin (23/12).

Menurut Ketua DPD Nasdem Lombok Tengah itu, perda yang digodok saat ini tidak murni hanya bicara pengendalian dan pengawasan, tetapi lebih spesifik lagi tentang penegakan hukum terhadap siapa pun yang mengakses minuman beralkohol.

Siapa yang terancam dengan peredaran minuman beralkohol ini?

“Tentu generasi muda. Di Lombok Tengah ini secara terang-terangan menjual minuman alkohol tradisional maupun pabrikan,” timpal Ahmad.

Dewan Dapil I Praya-Praya Tengah itu menegaskan kehadiran perda ini nantinya untuk menertibkan penjual maupun pembeli minuman beralkohol sehingga hanya dapat diakses di tempat-tempat tertentu.

Baca Juga :  Golkar Lombok Tengah Gelar Tahlilan 4 Hari Wafatnya Rumiawan

“Kalau di kawasan pariwisata maka hanya boleh di hotel berbintang atau restoran berbintang. Tentu juga harus ada izin dari pemerintah daerah,” ungkapnya.

Ahmad kembali menegaskan bahwa perda ini mengatur sedetail-detailnya hingga sanksi pidana, termasuk jam operasi.

“Jika berhasil diundangkan maka pemerintah daerah harus sigap. Pol PP harus difasilitasi dan equipment,” terangnya.

Di ranperda ini, ujar Ahmad menambahkan, izin usaha pengadaan minuman beralkohol hingga jenis atau kadar alkohol sudah diatur.

“Pengecer dan penjual bisa kena sanksi. Mulai dari teguran, penarikan barang, penghentian sementara sampai penutupan, hingga pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp 60 juta,” sebutnya.

Selanjutnya, ranperda tentang pengembangan ekonomi kreatif merupakan inisiatif Komisi II DPRD Lombok Tengah.

Ketua Komisi II Lalu Muhamad Akhyar berharap ranperda ekonomi kreatif ini dapat membawa kebermanfaatan bagi masyarakat Lombok Tengah.

“Kami berharap perda ini nantinya tidak hanya jadi berkas, tetapi bisa diterapkan di Lombok Tengah sebagai cita-cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Lalu Akhyar, Selasa (24/12).

Politikus Golkar itu memandang perda punya peran strategis dan sangat dibutuhkan oleh pemerintah dan masyarakat.

“Melihat potensi daerah sangat bagus. Potensi ini sangat bisa dikembangkan untuk bisa mengangkat harkat martabat dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Lombok Tengah, ujar Lalu Akhyar, dikenal secara nasional, bahkan internasional sebagai kawasan terfavorit dengan destinasi pariwisatanya.

Baca Juga :  Hal Ini Buat Lalu Akhyar Golkar Pantas Duduki Kursi Wakil Ketua I DPRD Lombok Tengah

“Ini peluang menangkap pesan tersebut. Salah satu upaya kami bagaimana nantinya bidang ekonomi kreatif bisa angkat peluang itu melalui perda,” jelasnya.

Menurut Lalu Akhyar, orang berinvestasi tentu butuh kepastian hukum. Selama ini, hal itu menjadi kelemahan. Oleh karena itu, produk butuh jaminan regulasi yang berbadan hukum.

“Dengan adanya perda ini diharapkan potensi yang ada, baik itu SDA maupun SDM bisa dimaksimalkan,” ungkapnya.

Dia menilai tidak sedikit warga Lombok Tengah punya keahlian yang belum tercover dalam menciptakan produk keunggulan.

“Sehingga tepat sekali hubungan ekonomi dan hukum itu. Tanpa kepastian hukum, nonsense orang mau tanam modal,” ucapnya.

Selain itu, tujuan dibentuknya perda pengembangan ekonomi kreatif ini sebagai wadah perlindungan hak cipta atas produk daerah yang diklaim orang luar.

Kemudian, ranperda tentang pengelolaan rumah susun sederhana merupakan inisiatif dari Komisi III DPRD Lombok Tengah.

Ketua Komisi III DPRD Lombok Tengah Muhalip menegaskan pentingnya ranperda ini untuk
menciptakan tata kelola yang transparan, adil, dan berkelanjutan dalam pengelolaan rumah susun
sederhana.

“Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa rusunawa dapat memberikan
manfaat maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan hunian layak dengan biaya terjangkau,” kata Muhalip.

“Kami berharap masyarakat dapat memberikan masukan yang konstruktif,” ujar Muhalip menambahkan. (wan)

Berita Terkait

Musrenbang Lombok Tengah 2026, DPRD Tegaskan Pentingnya Perencanaan Berpihak pada Rakyat
Akses Pasar Rusak Parah, Warga Tambal Jalan Sendiri: Pemerintah Dinilai Abai
Ketua Yayasan Tegaskan Dapur MBG Tidak Beroperasi Tanpa Gedung
Dorong Kemandirian Generasi Muda, Lalu Hadimi Buka Pelatihan Tata Boga di Desa Prabu
Kuasa Hukum Tegaskan Hamzan Tak Terkait Sengketa, Minta Tak Diseret dalam Pemberitaan
DLH Lombok Tengah Tunggu Koordinasi Satgas Terkait Pengurusan IPAL Dapur MBG
‎Begini Hasil Tes Urine Anggota Polres Lombok Tengah
Wisata Ramai, Kapolres Eko Yusmiarto Imbau Jaga Keselamatan

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 10:00

Didorong Sentimen Global, Harga Emas Siap Lanjutkan Kenaikan

Kamis, 9 April 2026 - 10:00

TechnoGIS Perkenalkan Platform iT Sensing pada Smart City Expo Taiwan 2026, Perluas Kerja Sama Global

Kamis, 9 April 2026 - 07:00

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Hilirisasi Nasional, PTPN I Siap Bangun Pabrik Kelapa dan Pala

Kamis, 9 April 2026 - 00:00

7 Stasiun Tersibuk di Daop 2 Bandung Selama Angkutan Lebaran 2026, Bandung dan Kiaracondong Dominasi Pergerakan Penumpang

Rabu, 8 April 2026 - 21:00

PROPER 2025, Maroef Sjamsoeddin Raih Green Leadership

Rabu, 8 April 2026 - 19:00

Holding Perkebunan Nusantara Dukung Ketahanan Pangan, PTPN I Masuk Bisnis Singkong dan Jagung

Rabu, 8 April 2026 - 19:00

Bittime Hadirkan Peluang Baru Melalui Bittime Mining Points, Maksimalkan Keuntungan Trading dengan Total Prize Pool Lebih dari 30.000 Palapa

Rabu, 8 April 2026 - 17:00

Momentum Penguatan Industri Baja Nasional di Tengah Gejolak Selat Hormuz

Berita Terbaru