Terkait Pemberitaan Seorang Pengendara Motor Bersama Anak Melintas di Jalur KA, KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Bahaya Fatal dan Sanksi Hukum - Koran Mandalika

Terkait Pemberitaan Seorang Pengendara Motor Bersama Anak Melintas di Jalur KA, KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Bahaya Fatal dan Sanksi Hukum

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menyayangkan aksi seorang pengendara sepeda motor yang melintas di jalur kereta api bersama anaknya, sebagaimana sebelumnya diberitakan oleh salah satu media online. Kejadian ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan jiwa pengendara, anaknya, serta perjalanan kereta api secara keseluruhan.

Padahal, KAI secara rutin telah melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar jalur kereta api. Namun, fakta menunjukkan bahwa masih banyak pihak yang beraktivitas di ruang manfaat jalur KA secara tidak bertanggung jawab.

Sampai dengan hari Senin, 16 Juni 2025 lalu, di wilayah kerja KAI Daop 1 Jakarta yang meliputi batas timur Stasiun Cikampek, selatan Stasiun Sukabumi, utara Stasiun Tanjung Priok, dan barat Stasiun Merak, tercatat telah terjadi 115 kejadian temperan, dengan rincian:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

a. 25 kejadian melibatkan kendaraan bermotor (mobil/motor);

Baca Juga :  Legal Tech yang Tumbuh Bersama Para Lawyer: Menyambut Rilis Terbaru Legal Plus

b. 87 kejadian melibatkan orang/pejalan kaki;

c. 3 kejadian melibatkan hewan.

Sebagian besar kejadian ini mengakibatkan korban luka hingga meninggal dunia. KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan rasa prihatin dan duka cita yang mendalam kepada keluarga para korban.

“Tindakan seperti dalam pemberitaan tersebut sangat membahayakan, apalagi melibatkan anak-anak. Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak berada di jalur kereta api. Jalur tersebut hanya untuk operasional kereta dan petugas yang berkepentingan,” ujar Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta.

Petugas Kepolisian memberikan peringatan kepada pengendara yang nekat melintasi jalur KA, pada Sabtu (21/6), di JPL 40 wilayah Stasiun Kramat.

Larangan Aktivitas di Jalur KA Sesuai Aturan

Larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181:

“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.”

Pelanggaran terhadap aturan ini dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Baca Juga :  Harga Solana Hari Ini: Optimisme di Tengah Koreksi dan Potensi Persetujuan ETF

Jalur KA Bukan Jalur Umum

KAI menegaskan bahwa jalur kereta api bukan jalur umum untuk pejalan kaki maupun kendaraan bermotor. Jalur KA hanya boleh digunakan untuk perjalanan kereta api dan petugas resmi yang sedang menjalankan tugas. Aktivitas lain di area tersebut sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal, bahkan bisa membahayakan keselamatan seluruh penumpang dalam kereta.

KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka perlintasan liar dan tidak merusak pagar pembatas jalur kereta api.

Petugas KAI Daop 1 Jakarta membubarkan warga yang melakukan aktivitasdi sekitar jalur KA, pada Sabtu (21/6), di JPL 40 wilayah Stasiun Kramat.

Keselamatan Kereta Api Adalah Tanggung Jawab Bersama

“Keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan tidak akan bisa terwujud tanpa dukungan dan kesadaran semua pihak, baik masyarakat, aparat, maupun pemerintah daerah,” tutup Ixfan.

KAI Daop 1 Jakarta akan terus melanjutkan edukasi keselamatan melalui sosialisasi di sekolah, lingkungan warga, dan komunitas, sebagai bagian dari upaya menciptakan perjalanan kereta api yang aman dan lancar.

Berita Terkait

Bawa Pulang Penghargaan Regional, IndoPsyCare Perkuat Layanan Mental Nasional Lewat Peresmian Klinik Utama
Silaturahmi Strategis BRI Region 6 dan PT Askrindo Perkuat Sinergi Kerja Sama
Gencatan Senjata Amerika-Iran Berakhir 21-22 April, Volume Trading USDT/IDR Bittime Meroket 85%
PTPP Tegaskan Kesiapan Jalankan Arahan BP BUMN dan Danantara dalam Percepatan Restrukturisasi BUMN Karya
Kedutaan Besar India Dorong Impor Urea dari Indonesia untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Perkuat Sinergi BRI Group, BRI Finance Beri Penawaran Spesial di Pameran Kendaraan
Panduan Memberikan Susu pada Anak Kucing Sesuai Kebutuhan
Peran Pelaku Pasar dalam Pergerakan Harga Aset

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:50

Mensos Ajak Seluruh Kades di NTB Hidupkan Puskesos

Kamis, 16 April 2026 - 17:57

Refleksi atas Instruksi Ketua Umum dan Kegelisahan Lapangan tentang Ketahanan Pangan

Kamis, 16 April 2026 - 16:34

Kemiskinan di NTB Turun Drastis dalam Setahun Terakhir

Rabu, 15 April 2026 - 18:11

Pengiriman Ternak 2026 Lebih Tertata, NTB Klaim Sistem Makin Membaik

Selasa, 14 April 2026 - 18:16

Sekolah Rakyat di NTB Jadi Harapan Baru Anak Rentan, Fasilitas Lengkap dan Aman

Selasa, 14 April 2026 - 16:37

Wamendikdasmen Tegas: Iuran Sekolah Boleh, Tapi Pungli Haram

Senin, 13 April 2026 - 15:41

Pemrpov NTB Gelontorkan Dana Rp 128 Miliar untuk Program Desa Berdaya Tahun Ini

Minggu, 12 April 2026 - 11:05

Gubernur Iqbal Dorong MUI Lebih Sensitif Terhadap Kasus Kekerasan Seksual

Berita Terbaru