Franchise Asing Masuk Indonesia, STPW Jadi Syarat Mutlak Ekspansi - Koran Mandalika

Franchise Asing Masuk Indonesia, STPW Jadi Syarat Mutlak Ekspansi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 05:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tren masuknya merek waralaba asing ke Indonesia kian terlihat jelas dalam beberapa tahun terakhir. Dari jaringan makanan cepat saji global hingga brand minuman kekinian, Indonesia dipandang sebagai pasar yang menjanjikan berkat jumlah penduduk besar dan pertumbuhan kelas menengah yang pesat. Namun, seiring derasnya arus investasi, regulasi pemerintah menegaskan satu syarat utama untuk pembuatan  Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Pemerintah Indonesia, pada tahun lalu menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2024 (PP 35/2024) untuk memperbarui tata kelola waralaba, menggantikan aturan lama PP 42/2007. Regulasi ini mengatur prosedur pendaftaran, kewajiban prospektus, hingga klausul perjanjian yang harus sesuai hukum kontrak Indonesia.

STPW menjadi instrumen utama. Tanpa sertifikat ini, perjanjian antara franchisor dan franchisee tidak memiliki kekuatan hukum. Proses pengajuan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan melibatkan dokumen penting seperti prospektus, laporan keuangan yang diaudit, perjanjian waralaba, dan izin usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi franchisor asing, dokumen bisnis asal negara harus dilegalisasi dan diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Bahkan, Kementerian Perdagangan mensyaratkan adanya surat keberlanjutan dari atase perdagangan atau perwakilan RI di negara asal, untuk memastikan konsistensi operasional.

Baca Juga :  Duo Machineast Malaysia Tampil di BINUS @Medan, Dari Tipografi Kinetik ke Media Digital

Bagi investor asing, kewajiban STPW bukan hanya formalitas administratif, tetapi jaminan keberlanjutan bisnis di Indonesia. Pemerintah ingin memastikan merek yang masuk memiliki rekam jejak keuangan jelas, hak kekayaan intelektual yang sah, serta sistem operasional teruji.

Di sisi lain, aturan ini juga memberikan ruang bagi pelaku lokal. Kewajiban kandungan lokal, yang mengatur setidaknya 80 persen bahan baku dan peralatan berasal dari dalam negeri, mendorong kolaborasi antara franchisor asing dan pemasok lokal. Kebijakan ini dianggap mampu membuka lapangan kerja baru sekaligus memperkuat rantai pasok domestik.

Meski peluang pasar waralaba di Indonesia terbuka lebar, proses registrasinya tidak selalu berjalan mulus. Tantangan yang kerap dihadapi antara lain persoalan bahasa, karena seluruh dokumen wajib disusun dalam Bahasa Indonesia sehingga kesalahan terjemahan kerap menjadi sumber keterlambatan. Selain itu, kelengkapan dokumen juga sering menjadi kendala, misalnya laporan keuangan atau prospektus yang tidak sesuai standar membuat pengajuan ditolak. Bagi franchisor asing, keberadaan mitra lokal pun hampir selalu diperlukan untuk mengurus proses administratif dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Priska Sahanaya Bersama AGATIS Memberikan Training Public Speaking di SD Santo Yakobus

Dalam situasi seperti ini, kehadiran konsultan hukum dan bisnis lokal menjadi faktor penting, bukan hanya untuk mendampingi proses administrasi, tetapi juga untuk memberi pemahaman mengenai dinamika regulasi yang terus berubah. Praktisi semacam ini kerap menjadi rujukan bagi investor asing yang ingin menavigasi proses registrasi waralaba, mulai dari penyusunan prospektus hingga strategi kepatuhan atas kewajiban kandungan lokal. Salah satu yang sering disebut dalam konteks ini adalah CPT Corporate, yang berpengalaman di bidang company registration dan konsultasi hukum bisnis, sehingga memungkinkan franchisor lebih fokus pada ekspansi pasar tanpa tersendat birokrasi.

Dengan tren gaya hidup masyarakat yang semakin mendukung produk global dan terstandar, jumlah franchise asing di Indonesia diperkirakan akan terus meningkat. Namun, para pengamat menilai hanya mereka yang disiplin memenuhi persyaratan hukum dan adaptif terhadap kebutuhan lokal yang akan bertahan.

STPW kini bukan sekadar syarat administratif, melainkan simbol keseriusan pelaku usaha dalam mematuhi regulasi dan membangun kepercayaan konsumen. Di tengah kompetisi ketat, kepatuhan hukum bisa menjadi pembeda antara ekspansi yang berhasil dan strategi yang gagal.

Berita Terkait

Sebelum Jual Emas Perhiasan atau Logam Mulia, Pandai Emas Ingatkan 7 Hal yang Perlu Dicek
Kemendag dan Nestlé Indonesia Teken MoU Dorong Ekspor dari Hulu di TEI 2026
FLOQ Borong Tiga Penghargaan di Marketeers Editor’s Choice Award 2026
Spesifikasi Besi di Gambar Kosong di Pasaran, Apa yang Harus Dilakukan?
Raih Dua Penghargaan di The Iconomics Forum 2026, Jasa Marga Buktikan Keunggulan Layanan Pelanggan dan Tata Kelola Korporasi
Proyek Beda Jenis, Harus Ganti Kontraktor Juga?
7 Cara Mengevaluasi Performa Telepon Bisnis dengan Call Tracking
Perkuat Ekosistem Industri Kreatif, Game Application and Technology BINUS UNIVERSITY Kembali Gelar Jakarta Game Fest 2026

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:02

Sebelum Jual Emas Perhiasan atau Logam Mulia, Pandai Emas Ingatkan 7 Hal yang Perlu Dicek

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:02

Kemendag dan Nestlé Indonesia Teken MoU Dorong Ekspor dari Hulu di TEI 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:02

FLOQ Borong Tiga Penghargaan di Marketeers Editor’s Choice Award 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:02

Raih Dua Penghargaan di The Iconomics Forum 2026, Jasa Marga Buktikan Keunggulan Layanan Pelanggan dan Tata Kelola Korporasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:02

Proyek Beda Jenis, Harus Ganti Kontraktor Juga?

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:02

7 Cara Mengevaluasi Performa Telepon Bisnis dengan Call Tracking

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:02

Perkuat Ekosistem Industri Kreatif, Game Application and Technology BINUS UNIVERSITY Kembali Gelar Jakarta Game Fest 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:02

Tokocrypto Raih Gold di Marketing Excellence Awards Indonesia 2026 untuk Campaign Ramadan

Berita Terbaru

Teknologi

Proyek Beda Jenis, Harus Ganti Kontraktor Juga?

Sabtu, 17 Okt 2026 - 11:02