Komisi III DPR RI Atensi Aduan Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB - Koran Mandalika

Komisi III DPR RI Atensi Aduan Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB

Kamis, 23 April 2026 - 16:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, mengatensi aduan pengacara tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Mataram.

Mereka adalah, Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman. Hal itu disampaikan saat Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, pada Rabu (22/4/2026) kemarin.

“Masuk semua, kita bahas semua,” kata anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, usai kunjungan kerja di Kejati NTB, Rabu kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Habib mengakui, pembahasan tidak hanya terkait perkara gratifikasi, tetapi juga sejumlah kasus lain yang menjadi perhatian, termasuk dugaan pemerasan terhadap Camat Dompu.

Baca Juga :  DPRD dan Pemprov NTB Respons Aksi Demonstrasi Pembentukan PPS

“Kita angkat semua, tapi karena waktu terbatas,” ujarnya.

Menurutnya, dalam sudut pandang Komisi III, setiap persoalan yang muncul baik di internal institusi maupun di masyarakat harus ditangani secara sinergis oleh lembaga terkait.

“Setiap hal-hal indisipliner internal ataupun yang terjadi di masyarakat, ini kan ada lembaga yang bekerja. Di sini perlu ada sinergi,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam perkara gratifikasi, kuasa hukum terdakwa, Emil Siahaan, menyampaikan bahwa surat aduan telah dikirim ke pusat pada Senin (13/4/2026). Selain itu, berkas keberatan juga telah dikirim melalui jasa pengiriman.

Ia menegaskan, dalam aduan tersebut pihaknya meminta agar proses pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan secara adil. Tidak hanya itu, Emil juga menekankan bahwa penerapan pasal harus jelas, termasuk terkait posisi pihak pemberi dan penerima dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  ‎Lima Komisioner KI NTB Resmi Dilantik

Sebagai informasi, ketiga terdakwa menilai sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan terdapat sejumlah kejanggalan serta dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara.

Mereka juga menilai, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, aspek keadilan seharusnya menjadi prioritas, namun hal tersebut belum tercermin dalam perkara yang mereka hadapi.

Dalam dakwaan, ketiganya disebut sebagai pihak pemberi, sementara pihak penerima yang telah disebutkan justru belum diproses secara hukum.

Adapun 15 anggota DPRD NTB yang disebut sebagai penerima antara lain Marga Harun, Lalu Irwansyah, Harwoto, Nurdin Marjuni, Muhannan Mu’min Mushonaf, Lalu Arif Rahman Hakim, Burhanuddin, Humaidi, Yasin, Wahyu Apriawan Riski, Hulaemi, TGH Muliadi, Salman, Rangga Danu M. Adhitama, serta Ruhaiman. (*)

Berita Terkait

Proyek Seaplane Batujai Belum Mengudara, Perizinan Masih Berproses
Disambut Antusias Warga, Gubernur NTB Lepas Konvoi Kendaraan Taktis Kopassus
Wabup Nursiah Apresiasi Kiprah Yayasan Darussalimin Kateng dalam Pembinaan Masyarakat
Dewan Haji Maman Minta Dalang Suap Ketua BEM UBK Diusut
Aspirasi Tetap Terserap, Pemprov NTB Tegaskan Aksi Kritik atau Dukung MBG Diperlakukan Sama
Demo MBG Terbelah Dua Kubu, Yek Agil: Pengelolaan Harus Dievaluasi
NTB Jadi Tuan Rumah Pembinaan Penguatan Penyelenggaraan SDI 2026
ESDM NTB Bergerak, Antisipasi Pedagang Eceran “Main Harga” BBM

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:00

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Hilirisasi, PTPN I (Persero) Bidik Pasar Eropa melalui Cerutu Premium Jember

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:00

Sawit Nusantara Award 2026 Segera Hadir, SawitPRO Siapkan Ajang Penghargaan Terbesar di Indonesia

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:00

Kementerian Perdagangan Ajak Pelaku Usaha Jawa Tengah Perluas Pasar Ekspor melalui Trade Expo Indonesia 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:00

Bank Raya Ajak Mahasiswa dan UMKM Tingkatkan Produktivitas Melalui Bank Digital

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:00

Minat Investor Indonesia terhadap Aset AI Global Meningkat, Bittime Luncurkan Fitur Earn pada Tokenized US Stocks

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:01

MoraRepublic dan HMN Tech Bangun Jalur Arteri Digital yang Menghubungkan Indonesia dan Singapura

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:00

Perluas Akses Investasi Aset Global Lewat Momentum Olahraga dan Gaya Hidup, Bittime Dukung Ancol Championship 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:00

BRI BO Otista dan BRIMedika Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Program CX 100 untuk Nasabah Pensiunan

Berita Terbaru