Koran Mandalika, Mataram – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, mengatensi aduan pengacara tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Mataram.
Mereka adalah, Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman. Hal itu disampaikan saat Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, pada Rabu (22/4/2026) kemarin.
“Masuk semua, kita bahas semua,” kata anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, usai kunjungan kerja di Kejati NTB, Rabu kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Habib mengakui, pembahasan tidak hanya terkait perkara gratifikasi, tetapi juga sejumlah kasus lain yang menjadi perhatian, termasuk dugaan pemerasan terhadap Camat Dompu.
“Kita angkat semua, tapi karena waktu terbatas,” ujarnya.
Menurutnya, dalam sudut pandang Komisi III, setiap persoalan yang muncul baik di internal institusi maupun di masyarakat harus ditangani secara sinergis oleh lembaga terkait.
“Setiap hal-hal indisipliner internal ataupun yang terjadi di masyarakat, ini kan ada lembaga yang bekerja. Di sini perlu ada sinergi,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam perkara gratifikasi, kuasa hukum terdakwa, Emil Siahaan, menyampaikan bahwa surat aduan telah dikirim ke pusat pada Senin (13/4/2026). Selain itu, berkas keberatan juga telah dikirim melalui jasa pengiriman.
Ia menegaskan, dalam aduan tersebut pihaknya meminta agar proses pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan secara adil. Tidak hanya itu, Emil juga menekankan bahwa penerapan pasal harus jelas, termasuk terkait posisi pihak pemberi dan penerima dalam perkara tersebut.
Sebagai informasi, ketiga terdakwa menilai sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan terdapat sejumlah kejanggalan serta dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara.
Mereka juga menilai, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, aspek keadilan seharusnya menjadi prioritas, namun hal tersebut belum tercermin dalam perkara yang mereka hadapi.
Dalam dakwaan, ketiganya disebut sebagai pihak pemberi, sementara pihak penerima yang telah disebutkan justru belum diproses secara hukum.
Adapun 15 anggota DPRD NTB yang disebut sebagai penerima antara lain Marga Harun, Lalu Irwansyah, Harwoto, Nurdin Marjuni, Muhannan Mu’min Mushonaf, Lalu Arif Rahman Hakim, Burhanuddin, Humaidi, Yasin, Wahyu Apriawan Riski, Hulaemi, TGH Muliadi, Salman, Rangga Danu M. Adhitama, serta Ruhaiman. (*)






