Komisi III DPR RI Atensi Aduan Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB - Koran Mandalika

Komisi III DPR RI Atensi Aduan Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB

Kamis, 23 April 2026 - 16:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, mengatensi aduan pengacara tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Mataram.

Mereka adalah, Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman. Hal itu disampaikan saat Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, pada Rabu (22/4/2026) kemarin.

“Masuk semua, kita bahas semua,” kata anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, usai kunjungan kerja di Kejati NTB, Rabu kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Habib mengakui, pembahasan tidak hanya terkait perkara gratifikasi, tetapi juga sejumlah kasus lain yang menjadi perhatian, termasuk dugaan pemerasan terhadap Camat Dompu.

Baca Juga :  Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Diduga Lecehkan Santriwati, Dalih Pembersihan Rahim

“Kita angkat semua, tapi karena waktu terbatas,” ujarnya.

Menurutnya, dalam sudut pandang Komisi III, setiap persoalan yang muncul baik di internal institusi maupun di masyarakat harus ditangani secara sinergis oleh lembaga terkait.

“Setiap hal-hal indisipliner internal ataupun yang terjadi di masyarakat, ini kan ada lembaga yang bekerja. Di sini perlu ada sinergi,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam perkara gratifikasi, kuasa hukum terdakwa, Emil Siahaan, menyampaikan bahwa surat aduan telah dikirim ke pusat pada Senin (13/4/2026). Selain itu, berkas keberatan juga telah dikirim melalui jasa pengiriman.

Ia menegaskan, dalam aduan tersebut pihaknya meminta agar proses pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan secara adil. Tidak hanya itu, Emil juga menekankan bahwa penerapan pasal harus jelas, termasuk terkait posisi pihak pemberi dan penerima dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Ini Dia Caleg Peraih Kursi DPRD Dapil NTB 7 Menurut Hasil Pleno KPU

Sebagai informasi, ketiga terdakwa menilai sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan terdapat sejumlah kejanggalan serta dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara.

Mereka juga menilai, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, aspek keadilan seharusnya menjadi prioritas, namun hal tersebut belum tercermin dalam perkara yang mereka hadapi.

Dalam dakwaan, ketiganya disebut sebagai pihak pemberi, sementara pihak penerima yang telah disebutkan justru belum diproses secara hukum.

Adapun 15 anggota DPRD NTB yang disebut sebagai penerima antara lain Marga Harun, Lalu Irwansyah, Harwoto, Nurdin Marjuni, Muhannan Mu’min Mushonaf, Lalu Arif Rahman Hakim, Burhanuddin, Humaidi, Yasin, Wahyu Apriawan Riski, Hulaemi, TGH Muliadi, Salman, Rangga Danu M. Adhitama, serta Ruhaiman. (*)

Berita Terkait

Pembukaan MTQ NTB Sukses Digelar, Gubernur Iqbal: Sebagai Warga Loteng Saya Bangga
Tiga Ribu Peserta dari Berbagai Kontingen Turut Meriahkan Pawai Taaruf MTQ NTB 2026
Grand Launching Asosiasi Beef NTB, Dorong Peternakan Modern dan Libatkan Generasi Muda
LPA Beberkan Kronologi Dugaan Pembakaran Santri oleh Kakak Kelasnya di Lombok Tengah
Gubernur Iqbal Optimistis Lampaui Target BPK, Utang BLUD Tuntas 100 Persen
Transformasi Tata Kelola Keuangan Pemprov NTB Kian Jelas, BPK Beri Apresiasi
Kebakaran di Kawasan Savana Propok Dipastikan Padam, 98 Hetare Lahan Hangus
MTQ NTB 2026 Padukan Syiar Islam dan Budaya dalam Panggung Spektakuler

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:00

Kenalkan Solusi Praktis Penanganan Kerusakan Jalan, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Gelar Presentasi Travoy Patch kepada BPJN Sulawesi Utara

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:00

Perluas Perspektif Global Mahasiswa DKV, BINUS University @Semarang Hadirkan Program Twin Class Internasional

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:01

Warga Bekasi dan Cibubur Bisa Manfaatkan LRT Jabodebek untuk Akses ke Jakarta Fair 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:01

Mineral Strategis Indonesia Jadi Mesin Pendongkrak Daya Saing Industri

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:01

Lewat Program PFsains, Pertamina Jembatani Inovasi Faspol BRIN untuk Pengelolaan Sampah di Bantul

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:00

FLOQ: Geopolitik Timur Tengah dan Arus Keluar ETF Kripto Berpotensi Menentukan Arah Bitcoin pada Juni 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:00

K Mall Perkuat Destinasi Lifestyle dengan Kehadiran Ranch Market

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:00

Mengapa Tanggal Jatuh Tempo Pinjaman Perlu Menjadi Perhatian?

Berita Terbaru