Komisi III DPR RI Atensi Aduan Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB - Koran Mandalika

Komisi III DPR RI Atensi Aduan Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB

Kamis, 23 April 2026 - 16:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, mengatensi aduan pengacara tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Mataram.

Mereka adalah, Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman. Hal itu disampaikan saat Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, pada Rabu (22/4/2026) kemarin.

“Masuk semua, kita bahas semua,” kata anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, usai kunjungan kerja di Kejati NTB, Rabu kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Habib mengakui, pembahasan tidak hanya terkait perkara gratifikasi, tetapi juga sejumlah kasus lain yang menjadi perhatian, termasuk dugaan pemerasan terhadap Camat Dompu.

Baca Juga :  Mega Proyek Kereta Gantung Rinjani Masih Dipertimbangkan

“Kita angkat semua, tapi karena waktu terbatas,” ujarnya.

Menurutnya, dalam sudut pandang Komisi III, setiap persoalan yang muncul baik di internal institusi maupun di masyarakat harus ditangani secara sinergis oleh lembaga terkait.

“Setiap hal-hal indisipliner internal ataupun yang terjadi di masyarakat, ini kan ada lembaga yang bekerja. Di sini perlu ada sinergi,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam perkara gratifikasi, kuasa hukum terdakwa, Emil Siahaan, menyampaikan bahwa surat aduan telah dikirim ke pusat pada Senin (13/4/2026). Selain itu, berkas keberatan juga telah dikirim melalui jasa pengiriman.

Ia menegaskan, dalam aduan tersebut pihaknya meminta agar proses pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan secara adil. Tidak hanya itu, Emil juga menekankan bahwa penerapan pasal harus jelas, termasuk terkait posisi pihak pemberi dan penerima dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Job Fair Disnakertrans NTB dan UMMAT Buka Ribuan Peluang Kerja, Rekrutmen Langsung di Tempat!

Sebagai informasi, ketiga terdakwa menilai sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan terdapat sejumlah kejanggalan serta dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara.

Mereka juga menilai, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, aspek keadilan seharusnya menjadi prioritas, namun hal tersebut belum tercermin dalam perkara yang mereka hadapi.

Dalam dakwaan, ketiganya disebut sebagai pihak pemberi, sementara pihak penerima yang telah disebutkan justru belum diproses secara hukum.

Adapun 15 anggota DPRD NTB yang disebut sebagai penerima antara lain Marga Harun, Lalu Irwansyah, Harwoto, Nurdin Marjuni, Muhannan Mu’min Mushonaf, Lalu Arif Rahman Hakim, Burhanuddin, Humaidi, Yasin, Wahyu Apriawan Riski, Hulaemi, TGH Muliadi, Salman, Rangga Danu M. Adhitama, serta Ruhaiman. (*)

Berita Terkait

Satu JCH Lombok Tengah Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Pertamina Sebut Stok BBM dan LPG di NTB Aman, Warga Diimbau Beli Sesuai Kebutuhan
Lansia hingga Milenial, CJH Lombok Tengah Penuhi Asrama Haji Embarkasi Lombok
Kabar Baik: RSUD NTB Segera Bereskan Sisa Kewajiban ke Pihak Ketiga
Persiapan Matang, Ribuan Jemaah Haji NTB Mulai Masuk Asrama 21 April
Puluhan Atlet NTB Adu Gengsi di Kejurprov ORADO 2026
Soroti Kasus NTB Care, PMII Bali-Nusra Tekankan Etika Digital dan Dialog
Pemprov NTB: Laporan Gubernur ke Polda Murni Urusan Pribadi, Bukan Anti Kritik

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 17:00

Film Drama Original Pertama Lyto Pictures Siap Diproduksi, Angkat Fenomena “People Pleaser” Tayang di Bioskop 2026

Kamis, 23 April 2026 - 16:00

Peringati Hari Kartini, Pekerja BRI Branch Office Veteran Kenakan Pakaian Nasional Saat Layani Nasabah

Kamis, 23 April 2026 - 16:00

Hadirkan Pemateri Global, Telkom AI Center Padang Kupas AI Tools untuk Remote Income

Kamis, 23 April 2026 - 15:00

Telkom Indonesia dan Google Dorong Transformasi Pendidikan Digital di Padang melalui AI Connect Offline Series

Kamis, 23 April 2026 - 14:00

INS Sunayna Tiba di Jakarta, Misi “One Ocean, One Mission” Perkuat Sinergi Maritim Indonesia–India

Kamis, 23 April 2026 - 14:00

Besi CNP untuk Rangka Atap: Investasi Cerdas atau “Bom Waktu” yang Mengintai?

Kamis, 23 April 2026 - 14:00

Nanovest Ekspansi ke Pasar Global, Sepakati Kerjasama Strategis Dengan Fasset

Kamis, 23 April 2026 - 14:00

Peringati Hari Kartini, Pekerja BRI Branch Office Tanjung Priok Angkat Wastra Nusantara Lewat Pakaian Nasional

Berita Terbaru