DPRD Sepakati Ranperda Strategis, Haji Ahkam: Perkuat Layanan Publik dan Kelembagaan Daerah - Koran Mandalika

DPRD Sepakati Ranperda Strategis, Haji Ahkam: Perkuat Layanan Publik dan Kelembagaan Daerah

Senin, 27 April 2026 - 15:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah — Juru bicara laporan pansus II dan persetujuan DPRD terkait perda pembentukan dan susunan perangkat daerah DPRD Kabupaten Lombok Tengah Haji Ahkam, menyampaikan bahwa Rapat Paripurna DPRD telah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Dalam penyampaiannya, Haji Ahkam menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda dilakukan secara komprehensif oleh panitia khusus sejak November 2025 hingga Februari 2026, melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah serta melalui konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga :  Anggota DPRD Lombok Tengah Ferdi Tampung Beragam Aspirasi Masyarakat

Ranperda tersebut memuat sejumlah perubahan strategis, di antaranya peningkatan tipologi Dinas Perhubungan menjadi Tipe B, penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai Tipe A, serta pengaturan khusus Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya yang kini berstatus rumah sakit kelas B.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Haji Ahkam, perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas birokrasi, kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan, transportasi, dan penanggulangan bencana, serta menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan regulasi nasional.

Baca Juga :  Pemprov NTB Ajak Masyarakat Beri Dukungan kepada Sekda Baru

“Panitia Khusus menilai Ranperda ini telah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah selanjutnya akan memproses Ranperda tersebut untuk tahap persetujuan bersama dan penetapan sesuai mekanisme yang berlaku. (wan)

Berita Terkait

Pemprov NTB Sebut Flyer Penculikan Anak di Lombok Hoax, Masyarakat Diminta Tenang
Pendapatan dari AMNT Merosot, NTB Tekan Biaya Belanja
Akhirnya, RSUP NTB Terbebas dari Utang Kontraktual
NTB Perkuat Langkah Tambora Jadi UNESCO Global Geopark
Kadishub NTB Buka Suara Soal PJU Mati di Bypass Mandalika
Siswa SMK di Kopang Diduga Lakukan Hal Tak Senonoh ke Siswi, LPA: Masuk Tindak Pidana
Jumlah Keaktifan Peserta JKN Lombok Tengah dan Lombok Timur Masih Rendah
QRIS Cross Border Bank NTB Syariah Jangkau Ojek Wisata Rinjani

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:00

Kecepatan Menjadi Kunci Penyelamatan Nyawa pada Penanganan Penyakit Aorta Kompleks di Era Modern

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:00

Dampak Konflik Internasional terhadap Inflasi Global dan Rantai Pasok Dunia

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:00

Bukan Cuma Hijab Paris Polos, napocut Kenalkan 4 Variasi Hijab Segiempat Paris Tegak Paripurna

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:00

Danantara Bahas Indonesia Open Network, Dorong Fondasi Baru Ekonomi Digital yang Lebih Inklusif

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:00

Harga HYPE Naik Menembus US$48 di Tengah Pelemahan Rupiah dan Tren Bitcoin 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:00

Bisnis Skincare 2026: Mengapa Jasa Maklon Skincare Efba Group Adalah Kunci Scale-Up Instan Brand Anda

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:00

PTPP Gelar RUPS Tahunan Tahun Buku 2025; Tetapkan Perubahan Anggaran Dasar dan Perkuat Strategi Bisnis

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:00

Tren Bisnis Skincare 2026: Mengapa Jasa Maklon Kosmetik Jadi Pilihan Utama UMKM?

Berita Terbaru