Briptu Rizka Terancam Hukuman Mati Dalam Kasus Kematian Brigadir Esco, Begini Motifnya - Koran Mandalika

Briptu Rizka Terancam Hukuman Mati Dalam Kasus Kematian Brigadir Esco, Begini Motifnya

Jumat, 17 Oktober 2025 - 06:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Barat – Motif dibalik kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, perlahan mulai terungkap. Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga pemicu utama pembunuhan anggota Polres Lombok Barat itu ialah faktor ekonomi.

Hal itu dipertegas oleh Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Lombok Barat, Kompol Kadek Metria, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patria Tama, Mako Polres Lombok Barat.

“Dari rangkaian peristiwa dan fakta yang telah kami simpulkan, motifnya diduga dipicu oleh perselisihan faktor ekonomi,” ujar Kompol Metria, Kamis (16/10) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, polisi telah menetapkan Briptu Rizka Sintya yang merupakan istri korban sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Baca Juga :  Curi HP Milik Turis Tiongkok, Pria di Kecamatan Pringgarata Diamankan Polisi

Selain itu, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni SA, PA, DR, dan NU, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan sehari sebelumnya.

Sebelum peristiwa tragis itu terjadi, kata Kompol Meitra, tersangka dan korban sempat cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan. Hingga akhirnya tersangka menghabisi nyawa korban di dalam rumah dengan menggunakan benda tumpul dan senjata tajam.

“Antara pelaku dan korban kemudian berujung pada tindakan kekerasan, mengakibatkan korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.

Baca Juga :  Masih Keliaran, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan 2 Warga Desa Kuta

Namun, polisi belum dapat memberikan rincian lengkap terkait motif ekonomi yang dimaksud.

“Kami belum bisa sampaikan bagaimana motif secara detail, tentang apa yang terjadi sebelumnya hingga akhirnya dilakukan pembunuhan. Semuanya masih didalami oleh penyidik,” ujar Kompol Meitra.

Atas tindakan yang menewaskan suaminya, Briptu Rizka Sintya disangkakan dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, serta Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

Berita Terkait

Anak Tega Bakar Ibu Kandung di Sekotong, Motif Belum Diketahui
Polisi Amankan 10 Gram Sabu dari Tangan Dua Terduga Pengedar di Lombok Tengah
Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Bule Amerika
Dua Pria di Batukliang Nyaris Diamuk Massa Usai Kedapatan Curi Tabung Gas Elpiji 3 Kg
Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Temui Titik Terang, Kawan Korban Jadi Tersangka
Topeng ‘Super Hero’ Para Tersangka Saat Konferensi di Polres Loteng, Ternyata Ada Pesan Mendalam
Ungkap Puluhan Kasus Selama Dua Bulan, Polres Loteng Amankan 54 Tersangka
Sebelum Dicor, Korban Sempat Mendapat Pukulan Hingga Tembakan di Kepala

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:56

Hadir di Pameran Otomotif Sumatera Barat, BRI Finance Tawarkan Promo Bunga KKB 0%

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:00

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:00

SAJIVA RESIDENCE APRESIASI DUKUNGAN PLN GUNUNG PUTRI DALAM MENDUKUNG KESIAPAN HUNIAN SUBSIDI SIAP HUNI DI CITEUREUP

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:00

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:00

B2B Tech Asia Expo 2026 Siap Digelar di Jakarta: Satukan Raksasa Teknologi Global untuk Dorong Otomatisasi Efisiensi dan ROI Korporasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:00

Barantum: CRM Lokal yang Kalahkan Produk Global di Mata Pelanggan

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:00

BINUS ASO Gandeng BPLJSKB, Mahasiswa Dapat Akses Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:57

Pembiayaan Kendaraan Bekas BRI Finance Naik 77,64% Hingga Mei 2026

Berita Terbaru