Briptu Rizka Terancam Hukuman Mati Dalam Kasus Kematian Brigadir Esco, Begini Motifnya - Koran Mandalika

Briptu Rizka Terancam Hukuman Mati Dalam Kasus Kematian Brigadir Esco, Begini Motifnya

Jumat, 17 Oktober 2025 - 06:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Barat – Motif dibalik kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, perlahan mulai terungkap. Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga pemicu utama pembunuhan anggota Polres Lombok Barat itu ialah faktor ekonomi.

Hal itu dipertegas oleh Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Lombok Barat, Kompol Kadek Metria, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patria Tama, Mako Polres Lombok Barat.

“Dari rangkaian peristiwa dan fakta yang telah kami simpulkan, motifnya diduga dipicu oleh perselisihan faktor ekonomi,” ujar Kompol Metria, Kamis (16/10) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, polisi telah menetapkan Briptu Rizka Sintya yang merupakan istri korban sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Bule Amerika

Selain itu, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni SA, PA, DR, dan NU, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan sehari sebelumnya.

Sebelum peristiwa tragis itu terjadi, kata Kompol Meitra, tersangka dan korban sempat cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan. Hingga akhirnya tersangka menghabisi nyawa korban di dalam rumah dengan menggunakan benda tumpul dan senjata tajam.

“Antara pelaku dan korban kemudian berujung pada tindakan kekerasan, mengakibatkan korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.

Baca Juga :  Hasil Autopsi Ungkap Penyebab Kematian Ibu Muda Korban KDRT

Namun, polisi belum dapat memberikan rincian lengkap terkait motif ekonomi yang dimaksud.

“Kami belum bisa sampaikan bagaimana motif secara detail, tentang apa yang terjadi sebelumnya hingga akhirnya dilakukan pembunuhan. Semuanya masih didalami oleh penyidik,” ujar Kompol Meitra.

Atas tindakan yang menewaskan suaminya, Briptu Rizka Sintya disangkakan dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, serta Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

Berita Terkait

Anak Tega Bakar Ibu Kandung di Sekotong, Motif Belum Diketahui
Polisi Amankan 10 Gram Sabu dari Tangan Dua Terduga Pengedar di Lombok Tengah
Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Bule Amerika
Dua Pria di Batukliang Nyaris Diamuk Massa Usai Kedapatan Curi Tabung Gas Elpiji 3 Kg
Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Temui Titik Terang, Kawan Korban Jadi Tersangka
Topeng ‘Super Hero’ Para Tersangka Saat Konferensi di Polres Loteng, Ternyata Ada Pesan Mendalam
Ungkap Puluhan Kasus Selama Dua Bulan, Polres Loteng Amankan 54 Tersangka
Sebelum Dicor, Korban Sempat Mendapat Pukulan Hingga Tembakan di Kepala

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:02

Wisuda ke-75 BINUS University: Perjalanan Rachel Evangeline Binusian Bandung, Bertumbuh Bersama Ekosistem BINUS @Bandung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:02

Cara Top Up VP Valorant Aman dan Cepat di Gamezi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:02

JALAN SEHAT BALI PINK RIBBON KEMBALI DIGELAR 17 OKTOBER 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:02

Dari YIA ke Pusat Kota Yogyakarta, Kini Makin Mudah Naik KAI Bandara

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:02

IFG Life Bukukan Laba Bersih Rp482 Miliar, Catatkan Pertumbuhan Kinerja Operasional pada 2025

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:02

Aplikasi Kasir POST Bantu Tingkatkan Efisiensi Operasional Bisnis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:02

Dupoin Futures Soroti Potensi Pelemahan Harga Emas (XAUUSD) Setelah Reli Dua Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:02

Bittime: Minat RWA di Indonesia Meningkat, Ondo Finance Beberkan Faktor Pendorongnya

Berita Terbaru

Teknologi

Cara Top Up VP Valorant Aman dan Cepat di Gamezi

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:02