Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Temui Titik Terang, Kawan Korban Jadi Tersangka - Koran Mandalika

Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Temui Titik Terang, Kawan Korban Jadi Tersangka

Sabtu, 20 September 2025 - 20:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Utara – Kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), VR yang ditemukan tak bernyawa di Pantai Nipah, kini mulai menemukan titik terang.

Polisi resmi menetapkan RA, yang merupakan kawan korban sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan yang menghilangkan nyawa korban.

Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., dalam konferensi pers yang dilaksanakan di aula Sarja Arya Racana Mapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Punguan dan Ps. Kasi Humas IPDA Karyadi, memaparkan bukti-bukti yang tidak terbantahkan, hasil dari penyelidikan forensik yang maraton.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan, pihaknya berhasil mengumpulkan bukti-bukti krusial yang mengarah pada RA. Termasuk di antaranya hasil analisis DNA dari Puslabfor Mabes Polri yang menjadi kunci. Sampel DNA dari berbagai barang bukti—bambu, batu, pakaian, hingga sampel darah dan swab, secara konsisten mengaitkan RA dengan TKP dan korban.

Baca Juga :  Anak Tega Bakar Ibu Kandung di Sekotong, Motif Belum Diketahui

“Ini bukan kasus biasa. Penyelidikan kami mengerahkan semua sumber daya, mulai dari pemeriksaan ahli pidana, kriminologi, hingga forensik,” kata Agus Purwanta, Sabtu (20/9).

Selain itu, pihaknya juga melakukan berbagai tes, seperti tes poligraf dan psikologi.

“Kami juga melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka untuk memastikan hasil yang akurat.” lanjutnya.

Selanjutnya, dalam konferensi pers, penyidik memamerkan barang bukti yang berhasil disita, seolah bercerita tentang malam naas itu. Di antara yang disita adalah baju, celana, dan bra milik korban, serta celana pendek dan celana dalam milik RA. Ada pula benda-benda dari TKP yang jadi bukti kunci: sebilah bambu, 5 buah batu berlumuran darah dan baju kaos hitam milik RA.

Baca Juga :  Pelajar di Lombok Tengah Kelahi, Orang Tua Ngamuk Rusak Sekolah

Tersangka RA kini telah ditahan, menanti proses hukum lebih lanjut. Penetapannya sebagai tersangka menjadi babak baru yang menjawab pertanyaan publik, sekaligus mengakhiri spekulasi liar yang beredar luas dimasyarakat. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi berkas perkara agar kasus ini segera naik ke meja hijau.

Tersangka RA dijerat dalam pasal berlapis terkait Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

Kapolres Lombok Utara juga menambahkan ucapan terimakasih kepada warga Dusun Nipah yang telah membantu selama proses penyelidikan dan, menjaga Kamtibmas tetap kondusif sehingga pantai Nipah bisa kembali aman untuk dikunjungi oleh wisatawan. (*)

Berita Terkait

Anak Tega Bakar Ibu Kandung di Sekotong, Motif Belum Diketahui
Polisi Amankan 10 Gram Sabu dari Tangan Dua Terduga Pengedar di Lombok Tengah
Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Bule Amerika
Briptu Rizka Terancam Hukuman Mati Dalam Kasus Kematian Brigadir Esco, Begini Motifnya
Dua Pria di Batukliang Nyaris Diamuk Massa Usai Kedapatan Curi Tabung Gas Elpiji 3 Kg
Topeng ‘Super Hero’ Para Tersangka Saat Konferensi di Polres Loteng, Ternyata Ada Pesan Mendalam
Ungkap Puluhan Kasus Selama Dua Bulan, Polres Loteng Amankan 54 Tersangka
Sebelum Dicor, Korban Sempat Mendapat Pukulan Hingga Tembakan di Kepala

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:00

Jaga Kualitas Layanan Jalan Tol, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Gelar Pemeliharaan Perkerasan di Sejumlah Titik Ruas Tol Jagorawi

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:00

Optimalkan Peran Korwil Satgas Bencana BUMN Peduli DIY, Jasa Marga Perkuat Koordinasi Penanggulangan Bencana dengan BPBD DIY

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:00

KAI Sesuaikan Jadwal LRT Jabodebek untuk Optimalkan Layanan Jam Sibuk Pagi

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:00

Naik 77,64% Sampai Dengan Mei 2026, BRI Finance Catatkan Kinerja Positif Kendaraan Bekas

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:00

Tangani Pembayaran Klaim Dengan Cepat, BRI Insurance Bayarkan Asuransi Mikro Puluhan Juta di Balikpapan

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:00

Dari Prestasi Akademik dan Non-Akademik: Perjalanan Irham Mengembangkan Diri di BINUS @Bandung

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:00

Kolaborasi Strategis BRI Finance dengan Kejaksaan Negeri Padang Wujudkan Tata Kelola Bisnis Akuntabel

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:00

Optimistis Pembiayaan EV Terus Bertumbuh, BRI Finance Sambut Kebijakan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik

Berita Terbaru