Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Temui Titik Terang, Kawan Korban Jadi Tersangka - Koran Mandalika

Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Temui Titik Terang, Kawan Korban Jadi Tersangka

Sabtu, 20 September 2025 - 20:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Utara – Kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), VR yang ditemukan tak bernyawa di Pantai Nipah, kini mulai menemukan titik terang.

Polisi resmi menetapkan RA, yang merupakan kawan korban sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan yang menghilangkan nyawa korban.

Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., dalam konferensi pers yang dilaksanakan di aula Sarja Arya Racana Mapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Punguan dan Ps. Kasi Humas IPDA Karyadi, memaparkan bukti-bukti yang tidak terbantahkan, hasil dari penyelidikan forensik yang maraton.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan, pihaknya berhasil mengumpulkan bukti-bukti krusial yang mengarah pada RA. Termasuk di antaranya hasil analisis DNA dari Puslabfor Mabes Polri yang menjadi kunci. Sampel DNA dari berbagai barang bukti—bambu, batu, pakaian, hingga sampel darah dan swab, secara konsisten mengaitkan RA dengan TKP dan korban.

Baca Juga :  Nekat Edarkan Sabu di Bulan Ramadan, Pengedar di Praya Ditangkap

“Ini bukan kasus biasa. Penyelidikan kami mengerahkan semua sumber daya, mulai dari pemeriksaan ahli pidana, kriminologi, hingga forensik,” kata Agus Purwanta, Sabtu (20/9).

Selain itu, pihaknya juga melakukan berbagai tes, seperti tes poligraf dan psikologi.

“Kami juga melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka untuk memastikan hasil yang akurat.” lanjutnya.

Selanjutnya, dalam konferensi pers, penyidik memamerkan barang bukti yang berhasil disita, seolah bercerita tentang malam naas itu. Di antara yang disita adalah baju, celana, dan bra milik korban, serta celana pendek dan celana dalam milik RA. Ada pula benda-benda dari TKP yang jadi bukti kunci: sebilah bambu, 5 buah batu berlumuran darah dan baju kaos hitam milik RA.

Baca Juga :  Tinggalkan Rumah Pas Lebaran, Warga Praya Tengah Kaget, Uang dan Emas Amblas

Tersangka RA kini telah ditahan, menanti proses hukum lebih lanjut. Penetapannya sebagai tersangka menjadi babak baru yang menjawab pertanyaan publik, sekaligus mengakhiri spekulasi liar yang beredar luas dimasyarakat. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi berkas perkara agar kasus ini segera naik ke meja hijau.

Tersangka RA dijerat dalam pasal berlapis terkait Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

Kapolres Lombok Utara juga menambahkan ucapan terimakasih kepada warga Dusun Nipah yang telah membantu selama proses penyelidikan dan, menjaga Kamtibmas tetap kondusif sehingga pantai Nipah bisa kembali aman untuk dikunjungi oleh wisatawan. (*)

Berita Terkait

Anak Tega Bakar Ibu Kandung di Sekotong, Motif Belum Diketahui
Polisi Amankan 10 Gram Sabu dari Tangan Dua Terduga Pengedar di Lombok Tengah
Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Bule Amerika
Briptu Rizka Terancam Hukuman Mati Dalam Kasus Kematian Brigadir Esco, Begini Motifnya
Dua Pria di Batukliang Nyaris Diamuk Massa Usai Kedapatan Curi Tabung Gas Elpiji 3 Kg
Topeng ‘Super Hero’ Para Tersangka Saat Konferensi di Polres Loteng, Ternyata Ada Pesan Mendalam
Ungkap Puluhan Kasus Selama Dua Bulan, Polres Loteng Amankan 54 Tersangka
Sebelum Dicor, Korban Sempat Mendapat Pukulan Hingga Tembakan di Kepala

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:02

Peringati Hari Anak Nasional, KAI Daop 2 Bandung Bersama Komunitas Railfans Gaungkan STOP Pelecehan Seksual di Transportasi Publik Kereta Api

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:02

KALOG Express Perluas Peluang Kemitraan, Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:02

Ribuan Pengunjung Meriahkan The 9th Manawa Festival 2026 Sebuah Kolaborasi Harmoni Budaya dan Inovasi Bisnis BINUS @Bandung

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:02

Segini Rata-rata Biaya Pasang WiFi dan Kenapa Harganya Bisa Berbeda Tiap Wilayah

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:02

Hari Anak Nasional, LRT Jabodebek Jadikan Transportasi Publik sebagai Ruang Belajar bagi Anak Penyandang Disabilitas

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:02

Memangkas Tikungan, Menghubungkan Kawasan: WSBP Suplai PC-I Girder untuk Proyek Pembangunan Jalan Perbaikan Singaraja–Mengwitani

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:02

Tingkatkan Layanan Operasional, Pelabuhan Tanjung Wangi Catat Pertumbuhan Positif pada Semester I – 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:02

transcosmos Indonesia Luncurkan Generative AI Chatbot, Terapkan Standar Baru Customer Experience Berbasis AI

Berita Terbaru