Polisi Amankan 10 Gram Sabu dari Tangan Dua Terduga Pengedar di Lombok Tengah - Koran Mandalika

Polisi Amankan 10 Gram Sabu dari Tangan Dua Terduga Pengedar di Lombok Tengah

Selasa, 11 November 2025 - 15:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, ‎Lombok Tengah– Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku asal Kecamatan Pringgarata diduga edarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Janapria, Senin (10/11).

‎”Kedua terduga berinisial D (35) dan S (28) merupakan warga Kecamatan Pringgarata,” kata Kasat Narkoba IPTU Yudha Aditya Warman, S.H saat dikonfirmasi, Selasa (11/11).

‎IPTU Yudha mengatakan dari hasil penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua klip plastik transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu seberat (bruto) 10.44 gram.

‎Menurut Yudha kasus tersebut terungkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

‎“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim langsung mendatangi TKP dan menemukan dua terduga pelaku sedang duduk di berugak halaman rumah. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam tas warna hijau,” ungkap IPTU Yudha.

‎Kedua terduga beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

‎Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa terduga D berperan sebagai penjual Narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Janapria, sementara S diduga berperan membantu dalam peredaran barang haram tersebut.

‎Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.

‎“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Laporkan segera bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas IPTU Yudha.

Atas perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Baca Juga :  Ayah Bejat, Kehormatan Anak Kandungnya Diembat

Berita Terkait

Anak Tega Bakar Ibu Kandung di Sekotong, Motif Belum Diketahui
Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Bule Amerika
Briptu Rizka Terancam Hukuman Mati Dalam Kasus Kematian Brigadir Esco, Begini Motifnya
Dua Pria di Batukliang Nyaris Diamuk Massa Usai Kedapatan Curi Tabung Gas Elpiji 3 Kg
Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Temui Titik Terang, Kawan Korban Jadi Tersangka
Topeng ‘Super Hero’ Para Tersangka Saat Konferensi di Polres Loteng, Ternyata Ada Pesan Mendalam
Ungkap Puluhan Kasus Selama Dua Bulan, Polres Loteng Amankan 54 Tersangka
Sebelum Dicor, Korban Sempat Mendapat Pukulan Hingga Tembakan di Kepala

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:42

MTQ NTB Bawa Berkah bagi UMKM, Penghasilan Tembus Rp 1 Juta per Hari

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:20

Bank NTB Syariah Bawa Pelabuhan Senggigi ke Era Digital

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:20

Harga BBM Naik Tajam, Ibu Rumah Tangga Menjerit: Semua Serba Mahal

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:56

Mengenal Bung Heru, Sosok Pendiri Direktur Seniman Hukum Law Firm

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:49

Pembukaan MTQ NTB Sukses Digelar, Gubernur Iqbal: Sebagai Warga Loteng Saya Bangga

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:10

Tiga Ribu Peserta dari Berbagai Kontingen Turut Meriahkan Pawai Taaruf MTQ NTB 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:32

Grand Launching Asosiasi Beef NTB, Dorong Peternakan Modern dan Libatkan Generasi Muda

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:32

LPA Beberkan Kronologi Dugaan Pembakaran Santri oleh Kakak Kelasnya di Lombok Tengah

Berita Terbaru