Polisi Amankan 10 Gram Sabu dari Tangan Dua Terduga Pengedar di Lombok Tengah - Koran Mandalika

Polisi Amankan 10 Gram Sabu dari Tangan Dua Terduga Pengedar di Lombok Tengah

Selasa, 11 November 2025 - 15:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, ‎Lombok Tengah– Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku asal Kecamatan Pringgarata diduga edarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Janapria, Senin (10/11).

‎”Kedua terduga berinisial D (35) dan S (28) merupakan warga Kecamatan Pringgarata,” kata Kasat Narkoba IPTU Yudha Aditya Warman, S.H saat dikonfirmasi, Selasa (11/11).

‎IPTU Yudha mengatakan dari hasil penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua klip plastik transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu seberat (bruto) 10.44 gram.

‎Menurut Yudha kasus tersebut terungkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

‎“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim langsung mendatangi TKP dan menemukan dua terduga pelaku sedang duduk di berugak halaman rumah. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam tas warna hijau,” ungkap IPTU Yudha.

‎Kedua terduga beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

‎Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa terduga D berperan sebagai penjual Narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Janapria, sementara S diduga berperan membantu dalam peredaran barang haram tersebut.

‎Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.

‎“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Laporkan segera bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas IPTU Yudha.

Atas perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Baca Juga :  93 Pengendara di Lombok Tengah Tewas Selama 2024

Berita Terkait

Anak Tega Bakar Ibu Kandung di Sekotong, Motif Belum Diketahui
Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Bule Amerika
Briptu Rizka Terancam Hukuman Mati Dalam Kasus Kematian Brigadir Esco, Begini Motifnya
Dua Pria di Batukliang Nyaris Diamuk Massa Usai Kedapatan Curi Tabung Gas Elpiji 3 Kg
Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Temui Titik Terang, Kawan Korban Jadi Tersangka
Topeng ‘Super Hero’ Para Tersangka Saat Konferensi di Polres Loteng, Ternyata Ada Pesan Mendalam
Ungkap Puluhan Kasus Selama Dua Bulan, Polres Loteng Amankan 54 Tersangka
Sebelum Dicor, Korban Sempat Mendapat Pukulan Hingga Tembakan di Kepala

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:38

NTB Perkuat Langkah Tambora Jadi UNESCO Global Geopark

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:55

Kadishub NTB Buka Suara Soal PJU Mati di Bypass Mandalika

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:29

Siswa SMK di Kopang Diduga Lakukan Hal Tak Senonoh ke Siswi, LPA: Masuk Tindak Pidana

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:10

Jumlah Keaktifan Peserta JKN Lombok Tengah dan Lombok Timur Masih Rendah

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:28

QRIS Cross Border Bank NTB Syariah Jangkau Ojek Wisata Rinjani

Senin, 11 Mei 2026 - 18:52

Pemprov NTB Bidik Tiga Besar Nasional Keterbukaan Informasi Publik 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 18:47

Gubernur Iqbal Dukung Setiap Program Baik dari PMI NTB

Senin, 11 Mei 2026 - 16:59

Ruas Jalan Lenangguar–Lunyuk Ditargetkan Rampung Akhir Mei, Gubernur Iqbal: Jangan Sampai Lewat

Berita Terbaru