AK NTB Adukan Nasib ke DPRD Lombok Tengah Buntut Perdes Pelarangan Kecimol - Koran Mandalika

AK NTB Adukan Nasib ke DPRD Lombok Tengah Buntut Perdes Pelarangan Kecimol

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Asosiasi Kecimol Nusa Tenggara Barat (AK NTB) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk menyampaikan beberapa tuntutan atau aspirasi.

Ketua AK NTB Suhardi mengaku geram karena kerap dikambinghitamkan soal tarian erotis yang dia klaim anggotanya tidak pernah melakukan hal tersebut.

Berikut beberapa poin tuntutan yang disampaikan Ketua AK NTB di hadapan DPRD Lombok Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AK NTB menuntut DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk segera menerbitkan peraturan daerah sebagai pijakan hukum aparat untuk menindak para pelaku seni, baik kecimol ale-ale, gendang beleq, dan sebagainya.

“Jika melanggar ketentuan yang berlaku, supaya jangan selalu kecimol yang menjadi sasaran diberi stempel negatif. Seperti oknum ale-ale dan oknum kecimol di luar AK NTB yang melakukan tarian erotis,” kata Suhardi, Selasa (21/10).

Tuntutan selanjutnya ialah tindak tegas, bila perlu bubarkan oknum ale-ale dan kecimol di luar AK NTB yang telah mempertontonkan tarian atau goyangan erotis di muka umum.

Baca Juga :  Ferdi Golkar Komitmen Kawal Kebutuhan Masyarakat

“Yang kami duga kuat sebagai penyebab lahirnya perdes-perdes pelarangan kecimol di beberapa desa dan kelurahan,” ujar Suhardi.

AK NTB juga meminta kepada Bupati Lombok Tengah untuk segera mengeluarkan perbup atau surat edaran kepada semua kecamatan, desa, dan kelurahan, khususnya Lombok Tengah, untuk segera merevisi dan menghapus perdes-perdes pelarangan kecimol.

“Dengan catatan khusus, seperti oknum ale-ale dan kecimol di luar AK NTB yang telah mempertontonkan tarian-tarian erotis dan melakukan pelanggaran lainnya silakan tetap diberlakukan pelarangan,” ucap Suhardi.

Tuntutan lainnya ialah mendesak Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah untuk segera dicopot atau mengundurkan diri dari jabatan.

“Karena kami anggap telah gagal sebagai pengayom pelindung bagi semua pelaku seni kesenian dengan menyebut kecimol bukan budaya. Menurut kami, ini sangat menyakitkan semua pelaku kesenian kecimol,” tegas Suhardi.

Menurutnya, para pedagang keliling sangat merasa terbantu dengan hadirnya kecimol.

Kemudian, mereka menuntut agar menghentikan kegiatan berjogetan malam untuk pelaku seni ale-ale dan kecimol dan digantikan dengan format tampilan menggunakan panggung supaya tidak ada lagi peluang dan ruang bagi hukum tarian erotis.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Tengah Bahas Program Sekolah Rakyat dengan Kemensos

Tuntutan terakhir ialah mengakui kesenian kecimol sebagai budaya yang harus didukung, diberikan ruang, dan perlakuan yang istimewa di acara-acara pemerintahan.

” Seperti yang didapatkan oleh kesenian lainnya supaya kecimol bisa mendunia sebagai salah satu kekayaan kita yang kita miliki di bumi sasak,” jelas Suhardi.

Menanggapi tuntutan AK NTB, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah Wirman Hamzani setuju jika oknum ale-ale joget erotis ditindak tegas.

“DPRD minta untuk dibuatkan perbup agar perdes pelarangan kecimol dihapus. Hentikan joget malam ale-ale,” kata Hamzan.

Pihaknya juga akan memperjuangkan agar AK NTB diakui pemerintah daerah.

“Akan kami perjuangkan tapi harus sabar. Tidak semudah membalikkan telapak tangan,” ujar Hamzan.

Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah Ferdian Elmansyah juga sepakat harus ada regulasi.

“Kami salut karena AK NTB tertib dan ingin diatur. Berkesenian dan kerja lainnya mesti diatur. Dari kesenian musik yang pelungguh (kalian) jalankan tentu harus ada aturan,” tutur Ferdi. (wan)

Berita Terkait

‎Antisipasi Penyebaran Virus Nipah, BIZAM Perketat Pengawasan
Puluhan Siswa di Loteng Keracunan Akibat Susu MBG Tak Layak Konsumsi
Abdi: Sumpah Ketua Pengadilan Agama Praya Saat Didemo Ciderai Wibawa Lembaga Peradilan
Tim KKN Unram Desa Mangkung Dorong Kemandirian Produksi Pupuk Organik
‎Komitmen Daerah Diganjar Apresiasi, Pemkab Loteng Raih UHC Madya 2026 dari BPJS Kesehatan
Wabup Nursiah Pastikan Layanan Ambulans Jenazah Gratis di RSUD Praya
‎Mayat Laki-Laki Ditemukan: Posisi Tengkurap, Pintu Kamar Kos Terkunci
‎Polisi Beberkan Kronologi Penemuan Orok Bayi di Bypass Sengkol

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:09

Puluhan Siswa di Loteng Keracunan Akibat Susu MBG Tak Layak Konsumsi

Senin, 2 Februari 2026 - 19:48

Abdi: Sumpah Ketua Pengadilan Agama Praya Saat Didemo Ciderai Wibawa Lembaga Peradilan

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:03

Tim KKN Unram Desa Mangkung Dorong Kemandirian Produksi Pupuk Organik

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:10

‎Komitmen Daerah Diganjar Apresiasi, Pemkab Loteng Raih UHC Madya 2026 dari BPJS Kesehatan

Senin, 26 Januari 2026 - 09:21

Wabup Nursiah Pastikan Layanan Ambulans Jenazah Gratis di RSUD Praya

Senin, 26 Januari 2026 - 07:43

‎Mayat Laki-Laki Ditemukan: Posisi Tengkurap, Pintu Kamar Kos Terkunci

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:15

‎Polisi Beberkan Kronologi Penemuan Orok Bayi di Bypass Sengkol

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:35

Lalu Ramdan Minta PC Pemuda NW Lebarkan Sayap Organisasi Hingga Akar Rumput

Berita Terbaru