KAI Divre III Palembang Ingatkan Pelanggan Terkait Larangan Merokok di Stasiun dan di Dalam Kereta Api - Koran Mandalika

KAI Divre III Palembang Ingatkan Pelanggan Terkait Larangan Merokok di Stasiun dan di Dalam Kereta Api

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, 20 Oktober 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang menegaskan kembali kepada seluruh pelanggan mengenai larangan merokok, baik di area stasiun maupun di atas kereta api. Larangan ini berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik maupun vape.

Imbauan ini disampaikan karena seiring meningkatnya minat masyarakat dalam menggunakan transportasi kereta api dan untuk tetap menjaga budaya tertib, bersih, dan juga menjaga kesehatan Bersama.

Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan bahwa kesadaran pelanggan dalam mentaati peraturan sangat berperan dalam kelancaran operasional kereta api, terlebih ketika volume penumpang meningkat. Ia juga menambahkan bahwa KAI secara konsisten menerapkan kebijakan bebas asap rokok di seluruh stasiun maupun saat perjalanan di dalam kereta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebijakan ini bukan hanya aturan dari PT KAI, namun juga bagian dari regulasi pemerintah yang harus ditaati agar terciptanya lingkungan perjalanan yang sehat dan nyaman,” ujar Aida.

Baca Juga :  Chef Jia Le Woh’s Application on Greece and Lativan Produce in Cooking

Kebijakan bebas asap rokok di transportasi kereta api merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:

1. Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Angkutan Umum, termasuk kereta api.

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan sehat dan bebas asap rokok.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

4. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, yang mewajibkan sarana perkeretaapian sebagai ruang bebas asap rokok demi kenyamanan pelanggan.

Baca Juga :  BRI-MI Dorong Literasi Keuangan dan Inovasi Energi Hijau Bersama Tim UI Supermileage Vehicle

Dengan aturan regulasi tersebut, kami berharap tidak ada pelanggaran terhadap pelanggan kereta api, terlebih jika pelanggan kedapatan merokok di dalam kereta api, baik di toilet, di bordes, maupun di pintu kereta akan diturunkan oleh petugas di stasiun berikutnya.

“KAI berkomitmen menjaga kualitas pelayanan dan kesehatan pelanggan. Oleh karena itu, kami harap seluruh pelanggan dapat bekerja sama untuk tidak merokok di stasiun maupun kereta api. Merokoklah di tempat yang telah disediakan, dan menjaga kebersihan dengan tidak membuang putung rokok sembarangan” jelas Aida.

PT KAI Divre III Palembang mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama menciptakan suasana perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat. “Dengan kepatuhan terhadap aturan larangan merokok, setiap pelanggan turut berkontribusi dalam mewujudkan layanan transportasi publik yang sehat dan lebih baik,”tutup Aida.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Lokakarya Revitalisasi Eco-Teologi Jawa Kuno Dorong Kawasan Candi Cetho dan Masyarakat Dusun Cetho Menjadi Pusat Pembelajaran Warisan Budaya Hidup Agraris Jawa Kuno
Sistem Pembayaran Nontunai di Pintu Masuk Pelabuhan Parepare Dapat Respons Positif
Demi Keselamatan Perjalanan Kereta Api, KAI Daop 2 Bandung Perbaiki Geometri Perlintasan Sebidang di 47 Titik
Kolaborasi SUCOFINDO–ABPEDNAS Hadirkan Akses Air Bersih bagi Desa Pulau Semambu
Bank Raya Bersama Komunitas Tangan Diatas (TDA) Percepat Transformasi dan Pertumbuhan UMKM Lewat GEN TDA Raya
Jenis dan Kegunaan Industrial Door dan Dock Leveler dalam Industri
Promo Pembiayaan Kendaraan Bunga 0%, Penawaran Spesial BRI Finance Padang dan Payakumbuh
Mobil Baru Digenggaman, BRI Finance Tawarkan KKB 3,97% Flat

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:02

Mengurai Kemacetan Akhir Pekan: Mengapa Rancamaya Menjadi Alternatif Rasional Puncak bagi Warga Jabodetabek

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:02

SOME BY MI Meluncurkan ‘Cica Anti Hair Loss Hair Serum,’ Lengkapi Lini Perawatan Kulit Kepala Fungsional

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:00

India–Indonesia: Dua Sahabat Sejiwa di Era Baru

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:59

Polda NTT Pecahkan Rekor MURI, 11.663 Orang Ikut Terapi Kesehatan Mental

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:02

Promo Bunga 0% BRI Finance Hadir di Sumatera Barat, Dukung Kemudahan Memiliki Kendaraan

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:02

Memahami Koreksi Teknis: Strategi Menemukan Titik Entri Terbaik di Pasar Emas

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:02

BRI Finance Raih Pertumbuhan Positif di Segmen Kendaraan Bekas hingga Mei 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:02

Pembiayaan Mobil Bekas Jadi Motor Pertumbuhan, BRI Finance Catat Kenaikan 169,34 Persen

Berita Terbaru

Teknologi

India–Indonesia: Dua Sahabat Sejiwa di Era Baru

Rabu, 8 Jul 2026 - 12:00