KAI Divre III Palembang Ingatkan Pelanggan Terkait Larangan Merokok di Stasiun dan di Dalam Kereta Api - Koran Mandalika

KAI Divre III Palembang Ingatkan Pelanggan Terkait Larangan Merokok di Stasiun dan di Dalam Kereta Api

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, 20 Oktober 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang menegaskan kembali kepada seluruh pelanggan mengenai larangan merokok, baik di area stasiun maupun di atas kereta api. Larangan ini berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik maupun vape.

Imbauan ini disampaikan karena seiring meningkatnya minat masyarakat dalam menggunakan transportasi kereta api dan untuk tetap menjaga budaya tertib, bersih, dan juga menjaga kesehatan Bersama.

Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan bahwa kesadaran pelanggan dalam mentaati peraturan sangat berperan dalam kelancaran operasional kereta api, terlebih ketika volume penumpang meningkat. Ia juga menambahkan bahwa KAI secara konsisten menerapkan kebijakan bebas asap rokok di seluruh stasiun maupun saat perjalanan di dalam kereta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebijakan ini bukan hanya aturan dari PT KAI, namun juga bagian dari regulasi pemerintah yang harus ditaati agar terciptanya lingkungan perjalanan yang sehat dan nyaman,” ujar Aida.

Baca Juga :  Benarkah Bisa Trading Tanpa Modal? Dupoin Jelaskan No Deposit Bonus Forex

Kebijakan bebas asap rokok di transportasi kereta api merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:

1. Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Angkutan Umum, termasuk kereta api.

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan sehat dan bebas asap rokok.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

4. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, yang mewajibkan sarana perkeretaapian sebagai ruang bebas asap rokok demi kenyamanan pelanggan.

Baca Juga :  KAI Logistik Perkuat Dukungan Terhadap Proyek Infrastruktur Perkeretaapian Melalui Pengiriman Wesel Bantalan Beton

Dengan aturan regulasi tersebut, kami berharap tidak ada pelanggaran terhadap pelanggan kereta api, terlebih jika pelanggan kedapatan merokok di dalam kereta api, baik di toilet, di bordes, maupun di pintu kereta akan diturunkan oleh petugas di stasiun berikutnya.

“KAI berkomitmen menjaga kualitas pelayanan dan kesehatan pelanggan. Oleh karena itu, kami harap seluruh pelanggan dapat bekerja sama untuk tidak merokok di stasiun maupun kereta api. Merokoklah di tempat yang telah disediakan, dan menjaga kebersihan dengan tidak membuang putung rokok sembarangan” jelas Aida.

PT KAI Divre III Palembang mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama menciptakan suasana perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat. “Dengan kepatuhan terhadap aturan larangan merokok, setiap pelanggan turut berkontribusi dalam mewujudkan layanan transportasi publik yang sehat dan lebih baik,”tutup Aida.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Momentum Strategis Indonesia Emas 2045! Infrastruktur AI Marketing Tigo AI Membantu Brand Merebut Pasar Ekonomi Digital Bernilai 300 Miliar
Memperkuat Pemasaran Digital Asia Tenggara: Tigo AI Meluncurkan Sistem Terpadu Produksi Iklan AI dan Distribusi Konten Native
Dinas Perdagangan Temukan “Harta Karun” di Leneng, Rotan Sahdi Siap Naik Kelas
BRI Finance Bidik Konsumen EV di GIIAS 2026, Tawarkan Bunga Mulai 3,33%
Transformasi Digital Retail dan Manufaktur Semakin Cepat Berkat ERP Terintegrasi
Kulit Bayi Kering dan Kasar: 5 Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Orang Tua
BRI Life dan Bali International Hospital Jalin Kerja Sama Strategis Guna Perkuat Layanan dan Mendorong Pertumbuhan Bisnis
Rico Wisnu Wibisono (CEO FisTx) : 78.000 Hektare Tambak Mangkrak Pantura Kunci Indonesia Kuasai Pasar Nila Dunia

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:02

VRITIMES Kenalkan Pendekatan PR Modern untuk SEO dan AI Search di Indonesia Retail Summit & Expo 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:02

Transportasi Perkotaan untuk Masa Depan dan Lingkungan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:02

Bitcoin Menuju US$100.000? BlackRock Dorong Lebih dari US$5 Miliar BTC Masuk ETF

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:02

Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah, Prudential Syariah Dukung OJK dalam Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:02

Telkom AI Connect Makassar Ajak Talenta Digital Eksplorasi API untuk Bangun Proyek AI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:02

Bantu Arah Karier Talenta Digital: Telkom AI Center Bali Hadirkan Webinar “Finding Your Career Path in Minutes with AI”

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:02

South Treasure Metland Cyber Puri, Pilihan Hunian untuk Pengalaman Luxury Living

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:02

Bekali Talenta Digital dengan Keterampilan Analisis Data, Telkom AI Center Bali Hadirkan Pelatihan Python Fundamental

Berita Terbaru

Teknologi

Transportasi Perkotaan untuk Masa Depan dan Lingkungan

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:02

NTB Terkini

Pemprov NTB Bahas Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana

Kamis, 27 Agu 2026 - 18:58