Oleh: Dhabit khadafi SH, Sekjen PERADI PERGERAKAN NTB
Koran Mandalika, Mataram – Pasca penahanan terhadap tiga anggota DPRD NTB, IJU, MNI dan HK, oleh Kejaksaan Tinggi NTB, diskursus tentang penahanan terhadap ketiganya menyeruak di tengah publik, apakah hukum memang sedang berjalan di atas relnya dalam penegakan hukum bagi kasus yang menimpa ketiganya, atau dalam istilah hukumnya kepastian hukum atau rechtszekerheid. Dalam ilmu hukum pidana, asas yang paling mendasar adalah tidak boleh seseorang dihukum tanpa adanya dasar hukum yang menyatakan orang tersebut bersalah. Karena ada beberapa hal yang menjadi catatan.
Dimulai dengan adanya tekanan politik dari sejumlah pihak yang meyebarkan opini masive yang belum tentu benar di berbagai media, pembelahan arus kepentingan politik terkait kasus ini di DPRD NTB, unjuk rasa, dugaan pemaksaan dari kelembagaan tertentu, hingga perintah penahanan terhadap tiga anggota DPRD NTB tersebut yang proses penatapannya sebagai tersangka dianggap terlalu terburu-buru, juga karena secara administrasi hukum acara tidak sesuai dengan tujuan hukum acara yakni penegakan keadilan dalam proses hukum yang berkeadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa menahan tiga anggota DPRD NTB ini karena alasan telah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi, sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Thun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakekat ditegakannya hukum tindak pidana korupsi sebenarnya secara sederhana adalah untuk mencari dan menghukum orang atau siapapun yang diketahui merugikan negara. Titik tekannya adalah adanya kerugian negara. Karena itulah kekagetan banyak orang menyeruak karena secara hakekat penahanan IJU dan MNI dan HK adalah pertanyaan mendasar karena tidak adanya kerugian negara yang ditimbulkan oleh ketiga tersangka tersebut. Lalu mengapa mereka tetap ditahan?
Dalam keterangannya kepada media, 21 November 2025, Jampidsus Kejaksaan Tinggi NTB, Muh. Zulkifli Said menjelaskan alasan penahanan IJU dan MNI adalah karena keduanya tersangkut tindak pidana gratifikasi. Kedua tersangka menurut Jampidus seperti yang ditulis radarlombok.co.id, berperan sebagai pemberi uang, bukan penerima. Kedua tersangka disangkakan melakukan tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Thun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keterangan senada juga disampaikan saat penahanan terhadap HK. Sampai di sini muncul berbagai pertanyaan yang cukup menarik untuk dibahas karena telah menjadi diskursus di ruang publik. Jika tindak pidana korupsi secara hakekat membutuhkan adanya kerugian negera, maka dari kasus ini adakah kerugian negara yang telah ditimbulkan? Jika keduanya disangkakan telah melakukan gratifikasi pertanyaannya adalah apakah perbuatan dua tersangka tersebut telah memenuhi unsur Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi? Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas (uang, barang, diskon, atau fasilitas) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan mereka.
Pertanyaannya, pemberian untuk kepentingan apa yang dilakukan kedua tersangka apabila dikaitkan dengan jabatannya. Begitu juga jika dikaitkan dengan delik pidana suap. Atas tujuan apa suap diberikan kedua tersangka? Apakah ada perbuatan hukum lanjutan atas gratifikasi tersebut yang terkait jabatan yang kemudian dapat merugikan negara?
Banyak yang menilai ketidaksempurnaan sangkaan inilah yang membuat perintah penahanan terhadap ketiga tersangka ini menjadi pertanyaan besar, untuk kepentingan apa keduanya harus ditahan. Jaksa sama sekali belum mampu menjelaskan pertanyaan jika ini gratifikasi, maka dari mana dana tersebut berasal. Apa buktinya? Karena di beberapa keterangannya di sejumlah media Jampidsus Kejati NTB berulang kali menjelaskan dananya tidak berasal dari anggaran daerah (APBD), pokir, atau bahkan tidak berasal dari dana swasta. Lalu unsur gratifikasinya di mana? Apakah ada hubungan di atas. (*)








