Koran Mandalika, Lombok Tengah- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah akan memanggil PLN ULP Kopang sebagai buntut atas meninggalnya warga Desa Bujak Kecamatan Batukliang, H. Moh. Zainul Mutaqin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, korban yang berusia 64 tahun tersebut diduga meninggal dunia akibat tersengat arus listrik, ditandai dengan luka bakar pada bagian lengan kiri hingga jari-jari serta luka bakar pada kaki kanan.
Dari hasil olah TKP di lapangan oleh personel Polsek Batukliang, korban diduga tersengat kabel listrik tegangan tinggi milik PLN yang terputus dan menggantung ke bawah namun masih bermuatan listrik di area persawahan tersebut.
”Kami di Komisi III akan memanggil PLN ULP Kopang, segera kita akan minta Setwan membuatkan surat panggilan,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Lombok Tengah, Ki Agus Azhar, Senin (23/2).
Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan Komisi III sebagai upaya klarifikasi atas kasus kematian korban, H. Moh. Zainul mutaqin. Komisi III juga akan berupaya menghadirkan Kepala Desa, Kepala Wilayah, dan saksi setempat.
Ia menerangkan, meski pihak keluarga telah menerima kejadian tersebut sebgai musibah, namun pihak PLN tetap harus bertanggung jawab jika PLN terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya.
”(Pemanggilan) harus tetap dilakukan, jika ada terbukti kelalaian PLN maka dia harus bertanggung jawab. Dan kejadian serupa tidak terjadi kembali” ungkapnya Politisi Nasdem tersebut.
Selain itu, Ia menerangkan, akan menghadirkan perwakilan pihak keluarga korban agar fakta atas kejadian tersebut tidak membias.
”jika ada fakta maka harus diungkapkan yang harus diungkapkan,” terang Ki Agus. (*)












