Koran Mandalika, Lombok Tengah – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Lombok Tengah dengan tegas menolak peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2024.
Dalam peraturan itu, salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Ketua Fraksi PKS DPRD Lombok Tengah Haji Ahmad Supli menegaskan sebagai negara yang menjunjung tinggi agama dan budaya bangsa Indonesia yang penuh dengan nilai-nilai agama dan budaya sangat religius menyatakan menolak peraturan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tentunya terhadap ketentuan ini haruslah kita tolak dan kita minta ditinjau kembali,” kata Haji Supli saat menyampaikan pandangan Fraksi PKS pada Sidang Paripurna DPRD Lombok Tengah, Senin (12/8).
Ketua Dewan Etik DPD PKS Lombok Tengah itu kembali menegaskan adanya ketentuan ini justru menjadi pemicu dan penyubur dari tindakan amoral generasi muda yang jauh dari ajaran-ajaran agama.
“Kami Fraksi PKS meminta kepada rekan-rekan fraksi lainnya serta Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk meminta kepada pemerintah pusat agar ketentuan ini ditinjau kembali,” pintanya. (wan)