Kejari Loteng Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara, Ada Narkoba Hingga Sajam - Koran Mandalika

Kejari Loteng Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara, Ada Narkoba Hingga Sajam

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah lakukan pemusnahan barang bukti dari 51 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejari Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari mengatakan kegiatan ini juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam pengelolaan barang bukti.

“Sekaligus wujud komitmen kami untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berintegritas,” kata Putri, Rabu (4/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam proses penanganan barang bukti hingga tahap pemusnahan, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan hakim di kejaksaan.

Baca Juga :  Anak Yatim Piatu Tetap Diupayakan Diterima di Sekolah Negeri, Keluarga Apresiasi Kebijakan Sekolah

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 21,306 gram. Obat- obatan terlarang jenis carisoprodol 539 butir, dan obat- obatan terlarang jenis tapanetadol 100 butir.

Barang bukti kasus kekerasan seksual berupa pakaian sebanyak 22 buah. Kasus penganiayaan dan pencurian berupa senjata tajam sejumlah 15 buah.

Baca Juga :  Resmi jadi Dewan, Pelantikan Dono Kasino Indro Full Senyum

Adapun kasus kesehatan, jaksa memusnahkan jamu sebanyak delapan kantong. Kasus minyak dan sas bumi berupa barcode illegal BBM satu buah.

Kasus perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), jaksa memusnahkan tiga lembar check in penerbangan.

“Semoga kegiatan ini dapat semakin memperkuat sinergi penegak hukum di Lombok Tengah dan memberikan pesan yang jelas kepada masyarakat bahwa segala bentuk kejahatan akan diproses sesuai hukum, dan terhadap barang bukti akan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Putri. (wan)

Berita Terkait

Lalu Basarudin Janji Bawa Desa Kateng Jadi Lebih Maju
Soal Poster Nyeleneh Bacakades, Wabup Nursiah: Bagian Promosi, Tetap Jaga Kondusifitas
BPD Pengembur Pastikan Poster Nyeleneh Bacakades Hoaks
Sepakat! Rekayasa Lalu Lintas Simpang Empat Rembiga Berlanjut
Gawe Adat Inan Dowe II: Momen Anyaman Bambu Desa Loyok Kembali Mendunia
11 Sekolah, Satu Arena, Seribu Mimpi: Samara School Olympic Kembali Menggebrak
MIM Foundation Siap Danai Pembangunan Masjid Kampung Adat Sade
Promosi MotoGP Mandalika Digenjot, ITDC Siapkan Strategi Bertahap

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 09:09

Soal Poster Nyeleneh Bacakades, Wabup Nursiah: Bagian Promosi, Tetap Jaga Kondusifitas

Rabu, 2 September 2026 - 08:06

BPD Pengembur Pastikan Poster Nyeleneh Bacakades Hoaks

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:28

Sepakat! Rekayasa Lalu Lintas Simpang Empat Rembiga Berlanjut

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:35

Gawe Adat Inan Dowe II: Momen Anyaman Bambu Desa Loyok Kembali Mendunia

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:02

11 Sekolah, Satu Arena, Seribu Mimpi: Samara School Olympic Kembali Menggebrak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:42

MIM Foundation Siap Danai Pembangunan Masjid Kampung Adat Sade

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:26

Promosi MotoGP Mandalika Digenjot, ITDC Siapkan Strategi Bertahap

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:28

Kades Rembitan Ungkap Aset Budaya yang Hilang Usai Kebakaran Sade

Berita Terbaru